Rabu, 30 November 2022

Hutan Penyangga Kehidupan Negeriku ... [Part 1]

Assalamu'alaikum 

Salam Rimba Lestari....

Hai Sobat, kali ini Kami akan berkisah tentang salah satu potensi sumber daya alam terbesar yang dimiliki Kabupaten Lampung Barat,  yaitu "Sumber Daya Hutan di Bumi Beguai Jejama"... namun berhubung informasinya cukup panjang akan kami bagi menjadi beberapa bagian penggalan, yuuk dibaca ... penggalan  pertamanya...  👌

Kawasan hutan yang berada di dalam wilayah Kabupaten Lampung Barat, berdasarkan data dari Badan Pemantapan Kawasan Hutan XX (BPKH XX) Propinsi Lampung seluas ± 106.897,02 Ha, yang jika diprosentasekan sebesar 50,4% dari luas wilayah administrasi atau sebesar 61,5% dari luas daratan Kabupaten Lampung Barat.  Sumber daya hutan yang potensial ini, menempatkan Kabupaten Lampung Barat memiliki dua nilai strategis dari sudut pandang kepentingan lingkungan hidup, yaitu sebagai daerah resapan air (catchment area) bagi 3 (tiga) daerah aliran sungai (DAS), yaitu DAS Tulang Bawang, DAS Semaka, dan DAS Musi, serta berperan penting sebagai paru-paru Propinsi Lampung.  Hasil perhitungan penulis dengan memperhatikan kondisi tutupan lahan, diperkirakan potensi serapan & cadangan karbon dari kawasan hutan di Lampung Barat mencapai lebih dari 19.270.682 TC/tahun atau bernilai Rp 578 milyar/tahun (asumsi nilai karbon Rp 30/kg).  

Inilah yang memposisikan Lampung Barat memiliki kontribusi sebagai wilayah perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan yang sangat penting bagi Propinsi Lampung... karenanya Lampung Barat yang pada tahun 2009 mencanangkan sebagai Kabupaten Konservasi, layak diperhitungkan untuk mendapatkan insentif daerah melalui perolehan nilai kompensasi atau imbal jasa lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. 

Bayangkan berapa kerugian yang diderita Lampung Barat dan Propinsi Lampung jika kawasan hutannya yang saat ini tersisa tinggal 28,45% lenyap dari tanah Sang Bumi Ruwa Jurai ?..... mungkin julukan Lampung Barat sebagai "Negeri di Atas Awan" hanyalah sebagai dongeng saja, dan julukan Lampung sebagai "Lumbung Pangan Nasional" hanyalah menjadi sepenggal kisah kejayaan masa lalu.... sedihhh ya bro... Saya jadi keingetan lagu "Kemarau" nya The Rollies yang populer di tahun 1979.... 

Curah hujan yang dinanti-nanti
Tiada juga datang menitik
Kering dan gersang menerpa bumi
Yang panas bagai dalam neraka

Mengapa (mengapa), mengapa hutanku hilang
Dan tak pernah tumbuh lagi ?
Mengapa (mengapa), mengapa hutanku hilang
Dan tak pernah tumbuh lagi ?

.....  ðŸ˜­ðŸ˜­

          

Kawasan Hutan di Kabupaten Lampung Barat


Kabupaten Lampung Barat memiliki dua fungsi kawasan hutan, yaitu kawasan berfungsi lindung dengan luas ± 53.411,76 Ha dan kawasan hutan berfungsi konservasi  dengan luas mencapai ± 53.485,26 Ha.  Kawasan hutan berfungsi lindung, terdiri dari Hutan Lindung (HL) Register 9B Gunung Seminung, HL reg. 17B Serarukuh, HL reg 43B Krui Utara, HL reg 44B Way Tenong-Kenali, HL reg. 45B Bukit Rigis, HL reg. 48B Palakiah, sebagian HL 39 Kota Agung Utara, sebagian kecil HL 34 Tangkit Tebak, dan sebagian HL 24 Bukit Punggur, sedangkan untuk fungsi hutan konservasi terdiri dari sebagian Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan sebagian kecil wilayah Suaka Margasatwa Gunung Raya. 

Kawasan hutan ini tersebar mengelilingi wilayah administrasi Lampung Barat layaknya benteng hijau yang melindungi kehidupan didalamnya dari ancaman bencana ekologis. Dari 136 desa/kelurahan yang ada di Lampung Barat, ada sekitar 89 pekon (= desa) dan 5 kelurahan, yang wilayah administrasinya beririsan dengan kawasan hutan negara ini.   Sejak diberlakukannya UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan pengelolaan kawasan hutan lindung berada dibawah Dinas Kehutanan Propinsi Lampung, sedangkan TNBBS tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dibawah Dirjen KSDAE KLHK. 

Selain Kawasan Hutan Negara, Lampung Barat juga kaya akan potensi hutan adat,  diperkirakan luas hutan adat mencapai ± 3.100 Ha, sayangnya keberadaan hutan adat ini belum dipayungi oleh Peraturan Daerah, sehingga beberapa hutan adat mulai terancam eksistensinya dan mengalami perubahan fungsi menjadi kebun kopi, pertambangan, atau pertanian lahan kering. 

Sebagai bentuk perwujudan komitmen  Kabupaten Konservasi, dan juga guna  menyelamatkan kekayaan plasmanutfah berbagai jenis flora pada ekoregion hutan hujan pegunungan sumatera, Pemkab Lampung Barat telah membangun kawasan konservasi tumbuhan eksitu yang diberi nama "Kebun Raya Liwa" seluas 86,68 Ha. Kebun Raya Liwa berada di pusat kota Liwa, tepatnya di Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit.  Kebun Raya Liwa merupakan Kebun Raya Daerah, yang saat ini pengelolaannya dibawah Dinas Lingkungan Hidup Lampung Barat. Ada 5 (lima) fungsi atau peran dari Kebun Raya Liwa yaitu sebagai konservasi tumbuhan, penelitian, pendidikan, wisata/rekreasi, dan jasa lingkungan. 

Fakta menarik - yang akan kami ceritakan dipenggalan berikutnya - adalah  nama dan pembagian kawasan hutan di Lampung Barat yang ada saat ini - ternyata sudah dilakukan sejak Pemerintahan Belanda melalui Besluiten Dienstkring Beheerder van Zuid Sumatra No 13 tanggal 28 April  1938 -  saat itu  wilayahnya masih bernama  Afdeeling Krui - Keresidenan Bengkulu, ...  bahkan jauh sebelum itu - leluhur masyarakat Lampung Barat - telah menetapkan  larangan, dan kutukan yang berat bila merusak hutan - kutukan itu tertulis dalam bentuk aksara jawa kuno dan berbahasa melayu kuno di Prasasti Hujung Langit bertahun 997 Masehi....  Oke sampai jumpa di part selanjutnya ya, jaga kesehatan...  💕


Wassalam... 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Selamat Datang 2024

"Hari ini tanggal 2 Januari 2024, pukul 07.32 WIB, hari pertama masuk kerja! Berdiri di barisan paling depan, acara apel pagi, di lapan...

Populer