Senin, 27 Maret 2023

Puasa Ramadhan dan Kepedulian Lingkungan Hidup

Islamic Centre, dok: JE, 2018

Ramadhan telah tiba, dan segenap umat muslim seluruh dunia menyambut penuh kebahagiaan datangnya bulan yang penuh keberkahan, pengampunan dosa, dilipatgandakannya pahala, dan juga bulan mustajab untuk berdoa. Bahkan dalam bulan Ramadhan ini terdapat malam khusus yang lebih baik dari seribu bulan, dimana umat muslim berlomba-lomba untuk mendapatkan malam tersebut. Tentunya kemulian bulan puasa ramadhan ini akan diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya yang beriman dan bertakwa. Sangat disayangkan jika kita umat Islam menyia-nyiakan bulan Ramadhan ini berlalu begitu saja.

Dalam kitab Mu'jamus Shagir yang diriwayatkan oleh Ummi Hani' binti Abi Thalib karramallahu wajhah dan dicatat Imam at-Thabrani, Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya umatku tidak akan terhina, selama mereka mendirikan bulan Ramadhan." Sahabat bertanya: 'Wahai Rasulullah, apa bentuk kehinaan mereka dalam menyia-nyiakan bulan Ramadhan?' Rasulullah menjawab, 'Pelanggaran terhadap hal-hal yang haram pada bulan Ramadhan, seperti zina atau minum khamar. Allah dan para malaikat melaknatnya hingga tahun berikutnya. Jika ia meninggal sebelum bulan Ramadhan berikutnya, maka ia tidak mempunyai kebaikan apa pun di sisi Allah yang bisa menyelamatkannya dari neraka. Oleh sebab itu, berhati-hatilah terhadap bulan Ramadhan, karena pahala kebaikan demikian juga ganjaran kejelekan akan dilipat gandakan."

Puasa Ramadhan menjadi tolak ukur seberapa besar ketakwaan umat Islam kepada Allah Azza Wa Jalla. Bentuk ketakwaan tidak hanya diindikasikan melalui hubungan vertikal antara diri pribadi dengan Allah saja, akan tetapi juga secara horizontal, antara diri pribadi dengan lingkungan hidupnya. Allah tidak menyukai hamba-Nya melakukan kerusakan di muka bumi, karena makna islam, adalah rahmatan lil alamin yakni mendatangkan kedamaian dan kasih sayang bagi manusia dan alam. 

Puasa Ramadhan harusnya menjadi momentum penting untuk merenungkan, merefleksikan, sekaligus mengevaluasi diri, sudah sejauh mana kita berbuat untuk melestarikan alam, sebagai bagian dari bentuk ketakwaan kita kepada Allah Subhanahu wa ta’ala? 

Allah telah menciptakan malam agar manusia beristirahat dan Allah ciptakan siang agar manusia dapat mencari sebagian dari karunia-Nya tanpa meninggalkan apa yang diperintahkan-Nya.

"Dan adalah karena rahmat-Nya, Dia jadikan untukmu malam dan siang, agar kamu beristirahat pada malam hari dan agar kamu mencari sebagian karunia-Nya (pada siang hari) dan agar kamu bersyukur kepada-Nya." (Al Quran Surat Al Qashash ayat 73)

Aktivitas manusia banyak dilakukan pada siang hari, karenanya tekanan terhadap lingkungan hidup cenderung lebih banyak terjadi pada siang hari dibandingkan pada malam harinya. Puasa Ramadhan dilakukan dengan menahan diri dari lapar dan haus serta hal-hal yang membatalkannya, dimulai sejak matahari terbit hingga matahari terbenam, artinya bahwa dengan menegakkan ibadah  puasa di bulan Ramadhan tentunya tekanan terhadap lingkungan hidup dapat juga dikurangi.

Apa saja hikmah Puasa Ramadhan yang dapat diturunkan sebagai pembelajaran dalam melestarikan lingkungan hidup? 

1. Melatih sifat tawadhu

Puasa melatih sifat tawadhu, yaitu sifat tunduk dan rendah hati. Lawan tawadhu adalah sombong dan aniaya, yang muncul kemudian adalah sikap serakah terhadap sumber daya alam.  Sombong, aniaya, dan serakah inilah yang wajib dihindari karena dapat menyebabkan lingkungan hidup mengalami kerusakan.

Baca Juga: Membina "Keluarga Peduli Lingkungan", mengapa begitu penting?

2. Menghindari perilaku Boros atau Mubazir

Puasa mencegah hidup boros atau mubazir.  Puasa Ramadhan mengajarkan kita hidup tidak boros.  Boros dalam islam disebut mubazir.  Mubazir merupakan salah satu sifat setan yang haram diikuti oleh umat muslim.  Puasa Ramadhan dapat menjadi pertimbangan untuk penghematan dalam pemanfaatan sumber daya alam, seperti penggunaan air, bahan bakar, dan listrik. 

3. Memupuk gaya hidup sehat dan ramah lingkungan

Puasa Ramadhan menjadi dasar untuk memulai perubahan gaya hidup ramah lingkungan. Bentuk gaya hidup ramah lingkungan adalah berperilaku hidup sehat, dengan tidak mengkonsumsi makanan secara berlebihan, sesuai takaran, dan memperhatikan gizi seimbang. Makan makanan secara berlebihan pada saat berbuka, akan membuat malas melakukan ibadah lainnya. Caranya dengan menyusun perencanaan makanan yang baik. Perencanaan makanan yang baik akan mengurangi timbulan sampah makanan, dan limbah lainnya, serta mengatasi ketimpangan pangan. Perencanaan merupakan unsur penting dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Baca Juga:  Pemborosan makanan (Food Wastage) tanda perilaku sosial tidak sehat

4. Membangkitkan kesadaran lingkungan

Dalam Al Quran terdapat lebih dari 200 ayat yang menjelaskan tentang alam, larangan untuk melakukan kerusakan di muka bumi, dan kisah tentang azab berupa bencana alam bagi kaum yang kufur.  Tadarus Al Quran yang dilakukan setiap malam bulan Ramadhan adalah guna mengingatkan sekaligus mengambil pelajaran betapa pentingnya menjaga dan tidak melakukan kerusakan di muka bumi.

5. Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Pada bulan Ramadhan biasanya diikuti dengan penyesuaian terhadap jam kerja kantor dan juga beberapa aktivitas kerja.  Manfaat bagi lingkungan, adalah pengurangan emisi gas rumah kaca.  Sumber emisi gas rumah kaca antara lain berasal dari asap kendaraan, peralatan elektronik, pendingin ruangan, mesin pemanas, mesin cetak, dan mesin-mesin industri, serta pembakaran dari bahan bakar fosil, yang sebagian besar berada di lingkungan kerja dan tempat tinggal.  Gas rumah kaca biang penyebab meningkatnya temperatur bumi dan perubahan iklim yang memicu timbulnya bencana ekologis, seperti udara panas, banjir, dan kekeringan.

6. Meningkatkan Kepedulian terhadap Alam

Bulan Ramadhon disebut juga sebagai bulan berbagi.  Banyak umat islam bersedekah di bulan ini, karena jaminan akan pahala yang dilipatgandakan. Salah satu sedekah yang jarang dilakukan tapi memiliki pahala yang tak putus hingga kiamat tiba adalah sedekah berupa menanam pohon atau tanaman. 

Sebagaimana hadist nabi Muhammad SAW: “Dari sahabat Jabir ra, ia berkata, Rasulullah saw bersabda, ‘Tiada seorang muslim yang menanam pohon kecuali apa yang dimakan bernilai sedekah, apa yang dicuri juga bernilai sedekah. Tiada pula seseorang yang mengurangi buah (dari pohon-)nya melainkan akan bernilai sedekah bagi penanamnya sampai hari Kiamat,’” (Imam Zakiyuddin Abdul Azhim Al-Mundziri, At-Targhib wat Tarhib minal Haditsisy Syarif, [Beirut, Darul Fikr: 1998 M/1418 H], juz III, halaman 304).

Baca Juga: Bernilai Sedekah, inilah 10 Manfaat Menanam Pohon

7. Membangun integritas lingkungan

Puasa Ramadhon mencegah perbuatan maksiat. (lihat hadist di awal tulisan), pada bulan Ramadhon tidak hanya kebaikan yang dilipatgandakan pahalanya, akan tetapi juga kejelekan akan dilipatgandakan balasannya.  Salah satu kejelekan yang wajib dihindari adalah mental korupsi. Dalam perspektif islam, korupsi termasuk perbuatan yang merusak (fasad) tatanan kehidupan. Korupsi menyebabkan hancurnya kemaslahatan dan kemanfaatan hidup, sehingga pelakunya dikatagorikan melakukan dosa besar.  Rusaknya lingkungan hidup, umumnya disebabkan karena adanya praktik-praktik korupsi. Mentalitas korupsi dapat diatasi dengan menanamkan nilai kejujuran, kedisiplinan, kesabaran, dan kepatuhan, dimana semuanya diperoleh dari mendirikan puasa Ramadhan.


Persoalan lingkungan memang belum menjadi isu penting bagi 1,9 milyar lebih umat Islam di seluruh dunia, padahal agama islam mengajarkan umatnya bahwa menjaga bumi dari kerusakan adalah bentuk kewajiban dan ketakwaan kepada Allah SWT.    

Melalui momentum Ramadhan, mari kita mulai melakukan perubahan menuju gaya hidup yang ramah lingkungan, agar tercipta kondisi ekosistem yang baik, sehat, produktif dan berkelanjutan, sebagai ciri dan karakter dari generasi umat yang sholeh yang di ridhoi Allah SWT.  Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1444 H. Mohon maaf lahir dan bathin.

– Salam Lestari -


Referensi:

  • "8 Keutamaan Bulan Ramadhan, Amal Dilipatgandakan hingga Pengampunan" (link: https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6594669/8-keutamaan-bulan-ramadhan-amal-dilipatgandakan-hingga-pengampunan)
  • Ramadhan Bisa Jadi Momentum Sehat Sekaligus Menjaga Lingkungan, oleh Imas Damayanti (Link:https://ramadhan.republika.co.id/berita/rs2f58366/ramadhan-bisa-jadi-momentum-sehat-sekaligus-menjaga-lingkungan)



Jumat, 24 Maret 2023

Memperingati Hari Hutan, Air, Meteorologi Sedunia tahun 2023, Mewaspadai Ancaman di Masa Depan

Tanggal 21, 22, dan 23 Maret, merupakan hari spesial bagi masyarakat peduli lingkungan di seluruh dunia, karena dengan mengenang ke tiga hari peringatan ini, seolah memberikan petunjuk penting kepada kita, fenomena alam di masa depan yang bakal dihadapi apabila ketiga makna dibalik peringatan ini kita abaikan.  Apa saja hari peringatan dibalik ketiga tanggal tersebut yang patut Sahabat ketahui ? Silahkan disimak ya Sob.

Tanggal 21 Maret : Hari Hutan Internasional (International Day of Forests)

Pada awalnya tanggal 21 Maret diperingati sebagai Hari Kehutanan Dunia (World Forestry Day) yang ditetapkan pada saat Konferensi Food and Agriculture Organization (FAO) ke-16 pada tahun 1971.  Kemudian pada tahun 2012,  Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui sidang umum yang diselenggarakan pada tanggal 28 November 2012, merubah World Forestry Day menjadi International Day of Forests yang ditetapkan melalui resolusi PBB 67/200. Sejak saat itu, setiap tanggal 21 Maret diperingati sebagai Hari Hutan Internasional.

Hutan dan Kesehatan, sumber: JE

Penetapan Hari Hutan Internasional, dilatarbelakangi dengan keberadaan dan kondisi hutan yang semakin berkurang baik luasan maupun fungsinya. PBB mencatat setiap tahunnya sekitar 13 juta hektar area hutan di bumi hilang akibat deforestasi maupun kebakaran.  Deforestasi menyebabkan musnahnya ekosistem yang mengayomi 80% keanekaragaman hayati yang ada didalamnya, dan menyebabkan pula 12-18% emisi karbon dunia tidak terserap. Emisi karbon atau emisi gas rumah kaca menyebabkan terjadinya perubahan iklim, yang memicu munculnya berbagai bencana ekologis seperti banjir dan longsor yang kian marak terjadi.  

Berdasarkan Vademecum Kehutanan tahun 1976, tipe hutan di Indonesia berdasarkan pembentukannya terbagi menjadi formasi Klimatis (terbentuk karena faktor iklim) dan formasi edafis (terbentuk karena faktor tanah).  Tipe hutan yang termasuk formasi klimatis adalah hutan hujan tropis (tropical rain forest), hutan musim (mansoons forest), dan hutan gambut (peat forest).  Tipe hutan yang termasuk formasi edafis, yaitu hutan payau (mangrove forest), hutan rawa (swamp forest), dan hutan pantai (littoral forest).  Masing-masing Tipe Hutan ini memiliki ciri-ciri khas yang ditunjukan dari keunikan jenis vegetasi yang tumbuh didalamnya, seperti: meranti (Shorea spp) di hutan hujan tropis, ramin (Gonystylus bancanus) di hutan gambut,  bakau (Rhizophora spp) di hutan mangrove, dan jati (Tectona grandis) di hutan musim. 

Nah bisa dibayangkan bagaimana dampaknya terhadap iklim dan tanah, jika tipe-tipe hutan ini lenyap dari bumi Indonesia?

Manusia sejak peradaban zaman batu hingga zaman digital tidak terlepas hidupnya dari hutan.  Hutan memiliki manfaat langsung (tangible) dan manfaat tidak langsung (intangible) bagi kehidupan manusia. Manfaat langsung hutan antara lain penyedia bahan baku berupa kayu dan non kayu bagi kebutuhan hidup manusia seperti sandang, pangan, papan. Sedangkan manfaat tidak langsung antara lain pengawetan plasmanutfah (biodiversity), bank genetik berbagai obat-obatan, menjaga kesuburan lahan, penyedia oksigen dan penyerap emisi karbon, pengaturan siklus hidrologi, dan yang terpenting adalah menjaga temperatur bumi tetap stabil.  

“Hutan dan Kesehatan”, menjadi tema peringatan Hari Hutan Internasional Tahun 2023.  Apa makna tema ini ? Silahkan Sobat renungkan sendiri ya. 

Tanggal 22 Maret : Hari Air Sedunia (World Water Day)

Hari Air Sedunia dimulai pada tahun 1992 saat Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Lingkungan dan Pembangunan di Rio de Janeiro. Majelis Umum PBB menetapkan resolusi yang menyatakan setiap tanggal 22 Maret sebagai Hari Air Sedunia.  Peringatan pertama Hari Air Sedunia dilakukan setahun kemudian, di tahun 1993. Tujuannya adalah untuk mensikapi berbagai isu seputar penyelenggaraan sumber daya air dan menyadarkan masyarakat dunia akan pentingnya air bersih dan pengelolaan sumber air yang berkelanjutan.

Tema Hari Air Sedunia tahun 2023 adalah “Accelerating Change” yang membahas tentang upaya mempercepat perubahan untuk mengatasi krisis air dan sanitasi serta bagaimana kita mampu melindungi dan memelihara sumber daya air secara lestari. Tujuan utama Hari Air Sedunia saat ini adalah guna mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang ke-6: “Air dan sanitasi untuk semua”.

Legenda burung kolibri untuk Hari Air Sedunia, sumber: Kementerian PUPR, 2023

Bappenas RI memperkirakan bahwa tahun 2045, Indonesia akan mengalami krisis air bersih, sebagai akibat dari perubahan iklim, kerusakan ekosistem hutan dan DAS sebagai catchment area yang tidak mampu diatasi. Diperkirakan proporsi luas wilayah krisis air akan meningkat dari 6 persen pada 2000 menjadi 9,6 persen pada 2045, dan  menurut data BPS (2020), ketersediaan air per kapita per tahun di Indonesia pada 2035 hanya akan tersisa 181.498 meter kubik. Jumlah tersebut berkurang jauh dibanding ketersediaan air per kapita per tahun pada 2010 yang masih berada pada angka 265.420 meter kubik.

Untuk menjaga agar air senantiasa tersedia dengan kuantitas dan kualitas yang memadai, perlu dilakukan upaya konservasi air. Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, konservasi sumber daya air dapat dilakukan melalui upaya:

  1. Perlindungan dan pelestarian sumber air, terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam dan yang disebabkan oleh tindakan manusia. Contohnya dengan tidak menebang pohon dan melakukan penghijauan di daerah resapan air.
  2. Pengawetan air, bertujuan untuk memelihara keberadaan dan ketersediaan air sesuai dengan fungsi dan manfaatnya. Dilakukan dengan cara menghemat penggunaan air, mengelola air hujan menggunakan kolam tandon, biopori atau sumur resapan.
  3. Pengelolaan kualitas air, dengan cara memperbaiki kualitas air pada sumber air dan prasarana sumber daya air.
  4. Pengendalian pencemaran air, dilakukan dengan cara mencegah terjadinya pencemaran pada sumber air dan prasarana sumber daya air, yaitu dengan tidak membuang sampah ataupun limbah yang belum diolah ke sumber air.

Air tidak hanya untuk air minum, tapi juga untuk mendukung sektor ekonomi seperti pertanian, perkebunan dan perikanan, lantas masihkah kita tidak peduli dengan kondisi sumber air kita? 

Mari kita wariskan mata air, jangan air mata kepada para generasi penerus kita.

Tanggal 23 Maret: Hari Meteorologi Sedunia (World Meteorological Day)

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membentuk badan meteorologi bernama World Meteorological Organization (WMO) pada tanggal 23 Maret 1950. Tanggal itulah yang kemudian dijadikan sebagai peringatan Hari Meteorologi Sedunia atau World Meteorological Day setiap tahunnya.  WMO merupakan badan khusus PBB yang membidangi masalah cuaca dan iklim, hidrologi, dan ilmu geofisika.  WMO beranggotakan 193 negara.

Meteorologi berasal dari bahasa Yunani “meteoros” yang berarti benda-benda di udara (atmosfer), dan “logos” yang berarti ilmu, Meteorologi kemudian didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang cuaca. Cuaca yaitu keadaan atmosfer dalam jangka waktu tertentu dengan wilayah yang sempit, sedangkan Iklim adalah keadaan rata-rata cuaca dalam waktu yang lama (sekitar 30 tahun) dan mencakup wilayah yang luas. Unsur-unsur pembentuk cuaca dan iklim adalah suhu, kelembaban, angin, intensitas cahaya matahari, dan curah hujan.

Contoh pernyataan tentang cuaca:  Hari ini Liwa diguyur hujan lebat, cuaca ekstrim diperkirakan akan melanda dibeberapa kecamatan untuk 2 hari kedepan. Contoh pernyataan iklim: Curah hujan di Lampung Barat lebih dari 2.500 mm/tahun, diperkirakan musim kemarau tahun ini lebih panjang dari tahun sebelumnya. 

Hari Meteorologi Sedunia 2023 mengangkat tema “The future of weather, climate, and water across generations”. Tema tersebut dapat diterjemahkan sebagai “masa depan cuaca, iklim, dan air untuk lintas generasi”.  Tujuan dari tema ini adalah guna mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke-13 yaitu Penanganan Perubahan Iklim. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan, langsung atau tidak langsung, oleh aktivitas manusia yang menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global serta perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.

Salah satu upaya strategis mengatasi perubahan iklim adalah meningkatkan pendidikan, penumbuhan kesadaran, serta kapasitas manusia dan kelembagaan terkait mitigasi, adaptasi, pengurangan dampak dan peringatan dini perubahan ikim (target 13.3.).

Faktor dan Dampak Perubahan Iklim, sumber Ditjen PPI, 2019

Baca Juga:

Peringatan dunia tentang hari Hutan, Air, dan Meteorologi yang berurutan dimulai dari tanggal 21-23 maret, walau berlatar sejarah yang berbeda, tapi seolah menunjukan bahwa hutan, air dan cuaca memiliki satu hubungan linear yang sama, yakni berpengaruh terhadap penghidupan manusia dimasa depan. Menjaga hutan berarti kita menjaga air dan cuaca tetap berjalan secara teratur dan seimbang. 

Dan bila dikatakan kepada mereka, ‘Janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi !’ Mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan’,” (Al-Baqarah ayat 11).

Mungkin masa depan sudah tidak kita rasakan, tapi janganlah generasi masa depan, mengutuk perbuatan kita di masa kini karena keserakahan terhadap alam yang kita perbuat. Tiada hutan, tiada lagi air yang layak, dan tiada lagi keadaan cuaca yang nyaman, jangan tinggalkan bencana untuk anak cucu kita.  

--- Salam Lestari ---


Minggu, 19 Maret 2023

Potensi Perikanan Perairan Darat di Kabupaten Lampung Barat

Wilayah pengelolaan perikanan di Kab. Lampung Barat, sumber: JE 2021

Ekosistem perairan atau dikenal sebagai ekosistem aquatik, terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu ekosistem laut (marine), dan ekosistem air tawar (freshwater). Ekosistem air tawar (freshwater) memiliki ciri salinitas rendah (<0,5 ppt), suhu perairan yang relatif sama antara permukaan dan dasar, serta sangat dipengaruhi oleh kondisi iklim dan cuaca.  Berdasarkan aliran airnya ekosistem air tawar terbagi menjadi Lotik dan Lentik.  

Lotik adalah ekosistem air tawar yang airnya mengalir, karenanya lotik sangat dipengaruhi oleh kondisi topografi. Contoh ekosistem ini adalah sungai. 

Lentik adalah ekosistem air tawar dengan keadaan air yang tenang. Dicirikan dengan adanya stratifikasi (lapisan-lapisan) secara vertikal, yang disebabkan karena adanya perbedaan suhu, infiltrasi cahaya matahari, dan oksigen terlarut. Organisme pada ekosistem lentik umumnya beragam dengan jenis yang tetap, namun didominasi oleh jenis-jenis alga dan tumbuhan air.  Contoh ekosistem lentik adalah danau, rawa, telaga, waduk, embung, kolam. 

Kabupaten Lampung Barat tidak memiliki ekosistem laut akan tetapi memiliki ekosistem air tawar yang sangat potensial diusahakan secara lestari, guna tujuan ketahanan pangan, ketahanan energi, ketahanan air, kesehatan lingkungan hidup, dan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.  Sumber daya ekosistem air tawar di Lampung Barat bisa dimasukan sebagai target sasaran penerapan ekonomi hijau yang merupakan salah satu dari pencapaian strategi transformasi ekonomi yang tengah digaungkan oleh pemerintah saat ini.

Pemanfaatan utama ekosistem air tawar adalah pengelolaan sumber daya perikanan.  Sumber daya perikanan walaupun termasuk katagori renewable resources (sumber daya yang dapat diperbaharui), namun harus tetap dikelola secara lestari, berbasiskan kewilayahan. Mengapa harus berbasis kewilayahan? karena setiap ekosistem perairan darat  memiliki karakteristik ekologi, limnologi, dan zoogeografi yang berbeda-beda, sehingga memiliki daya tahan lingkungan yang juga berbeda di setiap wilayah.  Contohnya adalah fenomena upwelling di danau Ranau.

Baca Juga: Bintelehan: Fenomena kematian ikan di danau Ranau 

Adanya karakteristik ekosistem perairan darat yang berbeda di tiap wilayah, maka Pemerintah Pusat membagi pengelolaan perikanan di perairan darat kedalam satuan wilayah pengelolaan, yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No: 9/Permen-KP/2020 Tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat (WPPNRI PD). 

Berdasarkan peraturan ini Kabupaten Lampung Barat terbagi ke dalam 2 (dua) WPPNRI PD, yaitu: WPPNRI PD 438 Sumatera Bagian Timur dan  WPPNRI PD 439 Sumatera  Bagian Barat – Utara.  WPPNRI PD adalah Wilayah Pengelolaan Perikanan yang terdiri dari usaha penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi perikanan, penelitian dan pengembangan perikanan. Ruang lingkup perairan darat yang dimaksud dalam WPPNRI PD meliputi sungai, danau, waduk, rawa, dan/atau genangan air lainnya. 

Wilayah Pengelolaan Perikanan

Hasil deliniasi dan overlay terhadap peta geologi dan penutupan lahan, diperkirakan potensi sumber daya perairan darat untuk pengelolaan perikanan di Kabupaten Lampung Barat mencapai luas ± 13.272 Ha, dengan produksi ikan lestari diperkirakan mencapai ± 454.042 kg/tahun atau ± 454 ton/tahun. Dengan rincian luas dan potensi berdasarkan wilayah pengelolaan perikanan sebagai berikut:

  1. WPPNRI PD 438 – SUMATERA BAGIAN TIMUR, di Kabupaten Lampung Barat  memiliki perkiraan luas sumber daya perairan darat mencapai ± 8.273 Ha (62%) dengan potensi ikan lestari diduga mencapai ± 320.205 kg/thn. Wilayah pengelolaan perikanan meliputi  Kecamatan Lumbok Seminung, Sukau, Belalau, Batu Ketulis, Sekincau, Pagar Dewa, Way Tenong, Sumberjaya, Kebun Tebu, Gedung Surian, Air Hitam.  
  2. WPPNRI PD 439 – SUMATERA  BAGIAN BARAT – UTARA yang masuk Kabupaten Lampung Barat memiliki perkiraan  luas potensi  perairan darat ± 4.999 Ha (38%)  dengan potensi ikan lestari diduga mencapai ±  133.837 kg/thn, meliputi Kecamatan Balik Bukit, Batu Brak, BNS, Suoh.  


Tabel Luas Perairan Darat dan Potensi Ikan Lestari di Kabupaten Lampung Barat (Sumber: data diolah, tahun 2021) 

Nama
Kecamatan
Potensi
Luas (Ha)
Potensi Ikan
lestari (Kg/Tahun)
Lumbok Seminung 3.197 196.208
Sukau 1.175 27.021
Balik Bukit 681 16.365
Batu Brak 486 12.244
Bandar Negeri Suoh 2.011 51.830
Suoh 1.821 53.398
Belalau 458 11.279
Batu Ketulis 157 4.003
Sekincau 80 1.809
Pagar Dewa 253 8.563
Way Tenong 670 15.068
Sumber Jaya 482 14.012
Kebun Tebu 855 19.610
Gedung Surian 561 13.376
Air Hitam 387 9.256
Total 13.272 454.042

Dari Tabel diatas, kecamatan-kecamatan dengan luas perairan darat dan potensi ikan lestari yang tinggi dan berpeluang untuk dikembangkan menjadi sentra pengelolaan perikanan berkelanjutan antara lain berada di Kecamatan Lumbok Seminung, Bandar Negeri Suoh (BNS), Suoh, Sukau, dan Kebun Tebu.

Produksi Perikanan Perairan Darat 

Produksi perikanan perairan darat di Kabupaten Lampung Barat tahun 2020 mencapai 9.326 ton dengan nilai ekonomi mencapai Rp 304,7 milyar, dimana sekitar 475 ton produksi berasal dari perikanan tangkap dengan nilai ekonomi mencapai Rp 18,23 milyar dan sekitar 8.851 ton dengan nilai ekonomi Rp 286,5 milyar  berasal dari perikanan budidaya.

Lampung Barat merupakan kabupaten penyumbang ke-5 produksi perikanan tangkap perairan darat di Propinsi Lampung dengan nilai kontribusi sebesar 10,35% dan penyumbang ke-6 produksi perikanan budidaya dengan kontribusi sebesar 4,85%.  

Statistik perikanan Lampung Barat, analisa JE, 2021

Produksi perikanan tangkap perairan darat tahun 2020 cenderung mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya dengan laju produksi mencapai 37,3% (naik sebesar 129 ton). Perikanan tangkap di Lampung Barat sebagian besar berasal dari perairan danau sebanyak 284 ton (59,8%) dan sungai sebanyak 155 ton (32,6%).  

Beda halnya dengan perikanan tangkap, produksi perikanan budidaya cenderung mengalami penurunan sebesar -2,1% (turun sebanyak 195 ton) di tahun 2020. Turunnya produksi perikanan budidaya diduga karena adanya wabah covid 19.  

Produksi utama perikanan budidaya di Lampung Barat berasal dari  budidaya Jaring Apung (KJA) sebanyak 5.234 ton (59,1%) dan Kolam Air Tenang 3.170 ton (35,8%).  Jenis ikan utama yang dibudidayakan dan diusahakan adalah Ikan Nila.  Produksi ikan nila mencapai ± 6.336 ton/tahun atau sekitar  71,6%  dari keseluruhan jenis ikan yang dibudidayakan (sumber: Propinsi Lampung Dalam Angka, tahun 2022).

Konsumsi Ikan Perkapita

Berdasarkan PDRB Propinsi Lampung Tahun 2021, lapangan usaha sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan masih menjadi pendukung utama perekonomian Propinsi Lampung dengan kontribusi sebesar 27,5%, dimana subsektor perikanan memberikan kontribusi terbesar kedua setelah subsektor pertanian yakni sebesar 20,6% terhadap Sektornya atau sebesar 5,7% terhadap keseluruhan total PDRB adhk Propinsi Lampung. Pertumbuhan ekonomi subsektor perikanan mencapai 1,7% per tahun.  

Berbeda dengan peningkatan ekonomi dari produksi perikanan, justru berbanding terbalik dengan tingkat konsumsi ikan. Konsumsi ikan perkapita masyarakat Lampung Barat tahun 2021 masih jauh dibawah target Propinsi (36 Kg/kapita/tahun) maupun Nasional (60 kg/kapita/tahun), yakni hanya sebesar ± 19,5 kg/kapita/tahun, dengan nominal pengeluaran untuk konsumsi ikan rata-rata sebesar Rp  42.086/kapita/bulan (4,2% dari total pengeluaran perkapita perbulan). Dengan kata lain bahwa pendapatan yang diperoleh hanya mampu memenuhi konsumsi ikan perkapita perbulan  rata-rata sebanyak ± 1,6 kg.  Kondisi ini masih jauh dibawah konsumsi ikan ideal perbulan, yakni sebesar 5 kg/kapita/bulan. 

Padahal kandungan gizi ikan, diyakini mampu untuk mencegah permasalahan stunting dan gizi buruk yang saat ini menjadi sasaran prioritas pembangunan nasional.  Kandungan gizi ikan terdiri dari protein sebagai sumber pertumbuhan, asam lemak omega 3 dan 6 yang bermanfaat bagi kesehatan ibu dan pembentukan otak janin, vitamin, serta berbagai mineral yang mudah diserap oleh tubuh.

Issue Strategi 

Pengelolaan perikanan terdiri dari 4 (empat) kegiatan utama yaitu penangkapan, budidaya, konservasi, penelitian dan pengembangan. Beberapa rumusan issue strategis yang mempengaruhi upaya pengelolaan perikanan di Lampung Barat, antara lain sebagai berikut:  

  1. Konsumsi Ikan: Penyebab rendahnya tingkat konsumsi ikan di Lampung Barat dikarenakan daya beli yang rendah, sulitnya akses, ikan merupakan makanan pelengkap atau komplementer, dan rendahnya tingkat pengetahuan serta mitos yang berkembang di masyarakat. 
  2. Produktivitas dan Nilai Tambah: Sektor perikanan memiliki peran penting untuk mewujudkan diversifikasi pangan dan meningkatkan pendapatan rumah tangga, karenanya sektor perikanan dapat diintegrasikan dengan sektor ekonomi domestik lainnya, seperti integrasi antara perikanan dan pertanian yang disebut dengan aquaponik, bahkan sektor perikanan dapat pula mendukung pariwisata.
  3. Konservasi sumber daya perikanan: Sektor perikanan sangat tergantung dengan kualitas sumber daya air,  keragaman jenis biota perairan, dan teknologi.  Sebagian besar usaha perikanan di Lampung Barat berada pada ekosistem air tenang (lentik) seperti di danau Ranau.  Tanda-tanda terganggunya produktivitas ekosistem perairan danau Ranau  antara lain langkanya ikan semah daun (Tor douronensis), fenomena bintelehan, dan tanaman ekspansif eceng gondok dan ledakan populasi jenis ikan predator. 
  4. Manajemen dan Teknologi:  Penting untuk diperhatikan adalah menyangkut manajemen pakan ikan. Pemberian pakan yang berlebihan, tidak hanya menambah beban biaya produksi, akan tetapi juga berpotensi mencemari perairan. Penggunaan teknologi ramah lingkungan termasuk didalamnya tata kelola dan perizinan yang pro lingkungan menjadi indikator penting terpenuhinya “investasi hijau” di sektor perikanan.
ikan semah daun (Tor douronensis) Sumber: Wikipedia

Strategi Pengelolaan Perikanan

Kebijakan pengelolaan perikanan di Lampung Barat, sebaiknya tidak hanya bertujuan untuk peningkatan produktivitas dan konsumsi ikan perkapita, akan tetapi turut pula diarahkan guna memenuhi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goal’s) khususnya Tujuan ke -1: Tanpa Kemiskinan, Tujuan ke-2: Tanpa Kelaparan, Tujuan ke-3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera, Tujuan ke-12: Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab, Tujuan ke-13: Penanganan Perubahan Iklim, dan Tujuan ke-15: Ekosistem Daratan.

Menurut Jejak Erwinanta, paling tidak ada 4 strategi pengelolaan perikanan berbasis ekosistem di Lampung Barat, yaitu: 
  1. Penguatan Fungsi Ekosistem Perairan Darat, antara lain: melakukan restocking di perairan umum, pengaturan dan pengendalian penangkapan ikan baik jenis, ukuran dan  alat tangkap, pengendalian pencemaran perairan darat, pendekatan sanitasi lingkungan pada kawasan permukiman, penerapan budidaya organik dan konservasi tanah dan air di sektor pertanian, rehabilitasi DAS (secara vegetatif maupun sipil teknis),  pembangunan penangkaran, zona konservasi ikan di danau,  jalur migrasi ikan, dan penetapan instrumen pengendalian perikanan tangkap dan budidaya melalui peraturan bupati atau peraturan daerah.
  2. Penerapan teknologi perikanan yang ramah lingkungan  sebagai bentuk komitmen dari penerapan ekonomi hijau yang meliputi teknologi alat tangkap, teknologi budidaya, pakan, pengolahan, penyimpanan dan pendistribusian, serta manajemen kualitas air. Salah satu teknologi budidaya perikanan air tawar yang ramah lingkungan adalah sistem budidaya bioflok, dan KJA SMART.
  3. Pembinaan Komunitas Hijau Perikanan,  Komunitas hijau perikanan ini merupakan kader potensial membangun sumberdaya manusia yang handal sebagai pengelola sumber daya perikanan berbasis ekosistem. Komunitas hijau perikanan menjadi kontrol sosial terhadap praktik-praktik perikanan yang mengancam kelestarian dan juga kehidupan manusia. 
  4. Tata Kelola dan Perizinan yang SMART (Specific (Spesifik), Measurable (Terukur), Achivable (Dapat dicapai), Relevant (Relevan), Time-bound (berdasarkan waktu)). Guna memudahkan dalam hal perencanaan, pemanfaatan, perizinan,  pengawasan, dan pembinaan, perlu dilakukan pembagian Wilayah Pengelolaan Perikanan Perairan Darat sekala Kabupaten, berdasarkan satuan sistem daerah aliran sungai.  Kabupaten Lampung Barat memiliki tiga wilayah berpotensi sebagai pengembangan perikanan perairan darat berbasis DAS yaitu Cekungan Ranau yang merupakan bagian dari DAS Musi dengan elevasi 540 mdpl, Cekungan Suoh dengan elevasi 250 mdpl  yang merupakan bagian dari DAS Semaka, dan Cekungan Gedungsurian (± 830 mdpl) yang merupakan bagian dari DAS  Mesuji - Tulang Bawang.

Melihat potensi lahan, kemampuan produksi, dan kontribusi nilai ekonomi yang dihasilkan, sektor perikanan perairan darat, patut untuk didorong pertumbuhan dan perkembangannya, tidak hanya untuk mendukung pertumbuhan dan produktivitas sektor  ekonomi, akan tetapi juga mendukung ketercukupan gizi dan ketahan pangan untuk mencetak generasi penerus Lampung Barat yang berkualitas dan berdaya saing.  

Tingginya kerentanan ekosistem perairan darat di Lampung Barat, pada akhirnya mempengaruhi produktivitas perikanan dan sektor ekonomi domestik lainnya, serta mengancam buruknya sanitasi masyarakat, maka strategi pengelolaan perikanan darat di Kabupaten Lampung Barat, harus dilakukan dengan berbasiskan ekosistem.

Semoga kedepannya sektor perikanan dapat menjadi pioner transformasi ekonomi di Lampung Barat. Semoga bermanfaat.  Selamat hari Air Sedunia ke 31 “mempercepat perubahan untuk mengatasi krisis air dan sanitasi” - Salam Lestari.  



Jumat, 17 Maret 2023

Aneka minuman berbahan kopi robusta, untuk berbuka puasa yang patut dicoba

Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadan 1444 H.  Pada bulan ini, seluruh umat muslim di dunia menjalankan kewajibannya melaksanakan ibadah puasa sebulan penuh, yang dikenal sebagai puasa Ramadan.    

Keunikan di bulan Ramadan adalah melimpahnya aneka kuliner berbuka puasa yang disebut oleh masyarakat sebagai “Takjil”.  Kata Takjil berasal dari bahasa arab  'ajila yang memiliki arti menyegerakan untuk berbuka puasa.  Jadi takjil bukan untuk penyebutan hidangan berbuka puasa ya Sob, tapi perintah untuk segera berbuka puasa jika sudah masuk waktunya.

Hidangan yang dianjurkan sebagai panganan untuk “Takjil” adalah makanan manis dengan tekstur yang lembut,  baik yang berasal dari buah-buahan atau makanan olahan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kesehatan organ pencernaan yang selama 12 jam diistirahatkan dari mencerna makanan.  Hidangan yang manis dapat langsung terserap oleh tubuh menjadi energi yang cukup, guna melanjutkan aktivitas ibadah lainnya.

Kali ini Jejak Erwinanta akan berbagi aneka resep minuman segar berbahan kopi robusta sebagai takjil atau sebagai teman untuk tadarus Al quran. Minuman yang gampang dibuat, dan menyehatkan, serta berpeluang untuk mendapatkan tambahan penghasilan.

Ocean Blue Butterfly Pea Coffee

sumber @Florensia_Wenda / Cookpad

Bahan-bahan: 

  • 250 ml susu UHT 
  • Es batu secukupnya
  • Seduhan Telang: 20 kuntum bunga telang segar kedalam 250 ml air panas
  • Seduhan Kopi: 2 sdm kopi robusta kedalam 100 ml air panas mendidih

Cara Membuat:

  • Langkah 1: Seduh bunga telang dengan menggunakan 250 ml air panas (1 gelas), biarkan mendingin sekitar 30 menit.  Saring bunga telangnya.  Beri gula pasir, lalu masak sambil diaduk sampai mendidih. Matikan api, biarkan dingin sampai suhu ruang.
  • Langkah 2:  Seduh kopi robusta dengan menggunakan 100 ml air panas, tambahkan gula sesuai kebiasaan, kemudian diaduk sampai gula larut.  Diamkan sampai suhu ruang.
  • Langkah 3: Tuang seduhan bunga telang di gelas, lalu beri es batu secukupnya. Kemudian tuangkan susu UHT menggunakan sendok dengan perlahan-lahan (usahakan saat menuang mengenai es batu) sampai ⅔ gelas.  
  • Langkah 4: Terakhir, tuangkan kopinya sampai penuh menggunakan sendok, dan siap disajikan. Waktu pembuatan sekitar 1 jam dengan jumlah porsi untuk 2-3 orang.

Es Kopi Susu Gula Aren

Sumber: @luthfiahanggr / Cookpad

Bahan-bahan:

  • 1 1/2 sdm Kopi Robusta 
  • 150 ml Susu Kental Manis
  • 2 sdm Gula Aren
  • Es batu (sesuai selera)
  • 200 ml Air Mineral

Cara Membuat:

  • Langkah 1:  Larutkan kopi dengan air baik menggunakan mesin espresso atau dengan diaduk pada air panas. Pastikan saring supaya tidak ada ampasnya. Masukan ke gelas.
  • Langkah 2:  Masukan gula aren kedalam kopi yang masih panas.
  • Langkah 3: Jika kopi sudah tidak terlalu panas, masukan es ke dalam gelas.
  • Langkah 4:  Buihkan susu (optional) lalu masukan ke dalam gelas
  • Langkah 5:  Es kopi susu gula aren siap dihidangkan.  Waktu  pembuatan sekitar 10 menit, untuk 1 orang (1 porsi)

Kopi Susu Jahe

Sumber: @ShofiaRafa/Cookpad

Bahan-bahan:

  • 2 sdm munjung bubuk kopi robusta murni
  • 1 buah jahe ukuran agak besar
  • Susu kental manis (secukupnya)
  • 400 ml air untuk merebus kopi

Cara Membuat:

  • Langkah 1:  Cuci bersih jahe dan di parut 
  • Langkah 2:  Tuang bubuk kopi dalam panci, beri air dan masukkan parutan jahe, rebus dengan api kecil hingga mendidih, matikan apinya dan biarkan sebentar saja supaya mengendap.
  • Langkah 3:  Sementara sambil menunggu kopi mendidih, tuang susu kental manis dalam gelas, lalu tuangkan kopi panas perlahan, jangan lupa disaring dulu.
  • Langkah 4:  Aduk hingga tercampur rata. Kopi susu jahe panas siap disajikan. Lama waktu pembuatan sekitar 15 menit, untuk 2 orang (2 porsi)

Kopi Susu Kocok

Sumber:  @mondetangguh/Cookpad

Bahan-bahan:

  • 13 gr Kopi Robusta
  • 30 ml Susu kental manis (carnation)
  • 15 gr Creamer (max Creamer)
  • 130 ml Air (air mendidih)

Cara Membuat:

  • Langkah 1: Giling biji kopi 13gram (yang sudah diroasting) ukuran medium, siapkan Mokapot yang sudah terisi air mendidih 130ml, masukan kopi kedalam Mokapot hingga merata, nyalakan kompor simpan Mokapot diatas kompor (rebus) hingga meng-ekstraks sari kopi sampai selesai
  • Langkah 2:  Siapkan frenchpress, masukan susu kental manis 30ml, Creamer 15gram dan hasil ekstraks sari kopi 120ml, lalu kocok semua adonan tersebut hingga menyatu dan membentuk foam
  • Langkah 3:  Siapkan gelas, tuangkan kopi susu kocok mu.  Waktu pembuatan sekitar 5 menit untuk 1 porsi (1 orang)

Es Kopi Susu Kacang Ijo

Sumber:  @Octa_Venno / Cookpad 

Bahan-bahan:

  • 100 gr es Kacang hijau (sudah di masak dengan gula)
  • 50 ml kopi robusta dingin (diseduh tanpa ampas/disaring)
  • 50 ml susu cair dingin
  • 4 balok kecil es batu

Cara Membuat:

  • Langkah 1:  Siapkan gelas  dan semua bahan
  • Langkah 2:  Supaya terbentuk layersnya. tuangkan terlebih dahulu es kacang hijau, lalu susu cair dingin, es batu, dan terakhir kopinya.
  • Langkah 3:  Es kopi kacang ijo sudah siap di nikmati.. jangan lupa di aduk dulu . Waktu yang diperlukan untuk penyajian sekitar 5 menit untuk setiap 1 porsinya

Coffee Milk Tea

Sumber: @fauziahafifathuzahwa / Cookpad

Bahan-bahan:

  • 2 gram kopi robusta
  • 3 sdt teh tubruk / 1 kantong teh
  • 3 sdm susu kental manis (bisa disesuaikan)
  • 150 ml air

Cara Membuat:

  • Langkah 1: Siapkan bahan bahan
  • Langkah 2: Didihkan air, setelah mendidih masukkan teh, tunggu sebentar
  • Langkah 3: Tuangkan kopi dan susu kental manis ke dalam gelas, lalu masukkan teh dengan disaring ke dalam gelas
  • Langkah 4: Sajikaan, bisa ditambah dengan es batu lebih segar. Lama penyajian sekitar 10 menit untuk setiap 1 porsi

Banana Coffee Smoothies

Sumber: @liyanify_89 / Cookpad

Bahan-bahan:

  • 1 gelas susu UHT 
  • 1 senduk teh kopi robusta (jika pake UHT, kopi diseduh air panas)
  • 1 buah pisang Ambon
  • 3 buah kurma
  • Chiaseeds utk taburan
  • Es Batu (secukupnya)

Cara Membuat:

  • Langkah 1: Siapkan bahan-bahannyanya. Seduh susu dan kopi dengan air panas, tambah air dingin jadi segelas.
  • Langkah 2: Potong-potong pisang masukkan kedalam blender, tambahkan pula kurma yang sudah dibuang bijinya, susu, dan kopi, blender hingga smooth
  • Langkah 3: Tuang kegelas saji, beri es batu secukupnya, dan chiaseeds secukupnya (ditaburkan saja, kira-kira 1/2 sdm). Lama penyajian: 10 menit, jumlah penyajian untuk 1 orang.

Silahkan dicoba dan dinikmati ya Sobat, selamat menunaikan ibadah puasa, semoga Allah SWT menerima semua amal ibadah kita. Indahnya berbagi, Salam Lestari.


Referensi:

  • Semua resep dikutip dan disadur dari Cookpad (Link: https://cookpad.com/id/cari/minuman%20kopi?event=search.typed_query)

Senin, 13 Maret 2023

Membina "Keluarga Peduli Lingkungan", mengapa begitu penting?

Keluarga dan Alam, Foto JE

Istilah “ekologi”, belakangan ini semakin populer, mengiringi berbagai alasan yang menjadi penyebab atas berbagai peristiwa bencana banjir dan longsor yang semakin marak terjadi.  Apa itu Ekologi? 

Kata ekologi pertama kali diperkenalkan oleh Ernst Haeckel seorang ahli biologi Jerman pada tahun 1866.  Ekologi berasal dari bahasa yunani Oikos dan Logos. Oikos diartikan sebagai rumah atau tempat tinggal, sedangkan logos artinya ilmu atau pengetahuan. Berdasarkan dua serapan kata ini, ekologi dimaknai sebagai “ilmu yang mempelajari organisme di tempat tinggalnya” atau “ilmu yang mempelajari rumah tangga makhluk hidup”. Umumnya ekologi didefinisikan sebagai "ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara organisme atau kelompok organisme dengan lingkungan dimana organisme itu berada”. Definisi Ekologi yang kemudian banyak dijadikan rujukan adalah apa yang dikemukakan oleh E.P Odum (1963) yakni “ilmu yang mempelajari struktur dan fungsi dari alam” (The study of the structure and function of nature). 

Ekologi terbagi menjadi dua pendekatan, yaitu yaitu aut-ekologi dan sin-ekologiAut-ekologi - ekologi spesies merupakan studi yang mempelajari hubungan timbal balik makhluk hidup selaku individu dengan lingkungannya, misalnya studi tentang perilaku, metabolisme, kemampuan adaptasi, reproduksi, sejarah atau asal usul makhluk hidup (Genealogi), natalitas dan mortalitas, dan sebagainya.  Contoh judul kajian aut-ekologi antara lain: pengaruh mikoriza terhadap pertumbuhan anakan pinus merkusii, kajian konservasi lahan terhadap pertumbuhan kopi robusta, studi perilaku badak sumatera dan sebagainya. Umumnya kajian aut-ekologi bersifat eksperimental (percobaan), pengamatan, dan induktif.

Sin-ekologi  - ekologi komunitas adalah studi yang mempelajari hubungan timbal balik makhluk hidup sebagai satu kesatuan atau komunitas terhadap lingkungannya termasuk interaksi antar komunitas makhluk hidup lainnya dalam satu tempat hidup (habitat) atau ekosistem. Kajian sin-ekologi biasanya terkait dengan komposisi, relasi dan aksesibilitas, stratifikasi dan struktur, keberagaman, hubungan asosiasi dan fungsional, proses suksesi, spasial dan geografis, dinamika populasi, norma dan pengorganisasian (perserikatan), segregasi, fragmentasi, relung (niche). Contoh judul sin-ekologi adalah studi tentang keanekaragaman hayati hutan hujan tropis, kajian biomassa dan potensi karbon, dampak deforestasi terhadap perubahan iklim, kajian kawasan konservasi eksitu, pengembangan kawasan perdesaan berbasis agroforestry, dan sebagainya. Umumnya kajian sin-ekologi bersifat deskriptif, filosofis, dan deduktif.

Pada dasarnya ilmu ekologi sudah lebih dulu diaplikasikan oleh manusia, jauh sebelum ilmu tersebut dipopulerkan oleh para ahli. Contoh yang tertua adalah budidaya pertanian dimana sebagai organisme adalah tanaman pertanian dan lingkungannya terdiri dari tanah, unsur hara, air, dan organisme lainnya yang berhubungan dengan tanaman pertanian, misalnya lebah yang membantu penyerbukan, hewan ternak untuk membantu membajak dan penghasil pupuk kandang, dan peranan mikroorganisme tanah sebagai pengurai.

Ilmu ekologi - mengajarkan kepada kita bagaimana  siklus atau lingkaran energi, materi, informasi (rantai makanan) dan keseimbangan (homeostasis) berjalan dan terjadi  membentuk suatu sistem yang kemudian disebut sebagai ekosistem. Homeostasis adalah keseimbangan yang terjadi dalam suatu ekosistem, yaitu kemampuan ekosistem untuk menahan (daya tahan) berbagai perubahan dalam sistem secara keseluruhan. Ekosistem menurut Soemarwoto (1983) yaitu suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya.  Adapun komponen dalam ekosistem terdiri dari  a) Bahan anorganik seperti C, N, CO2, H2O, dan lainnya, b) Bahan organik seperti humus, karbohidrat, lemak, protein dan sebagainya, c) Kondisi Iklim seperti suhu, curah hujan, angin, d) Produsen atau organisme autotrof terutama tumbuhan daun hijau yang menghasilkan energi sendiri, e) Konsumen atau organisme heterotrof yaitu organisme yang tergantung hidupnya dengan mahluk hidup lainnya sebagai sumber energi atau makanannya, f) Dekomposer atau organisme pengurai yang berfungsi memecah atau mengurai materi organik menjadi unsur anorganik.

Nah coba sobat bandingkan antara ilmu ekologi dengan ilmu ekonomi apakah hubungannya saling melengkapi ataukah bertolak belakang?     

Ekologi memberikan gambaran  bahwa manusia berada diposisi puncak dari piramida ekologi, karenanya keberadaan manusia dalam suatu ekosistem, memiliki peranan sangat penting. Manusia dalam sistem ekologi memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai bagian dari sistem alam dan juga sistem sosial, dimana unit terkecil dari komunitas manusia disebut sebagai keluarga atau rumah tangga.   

Baca Juga: Strategi Konservasi, efektif atasi Bencana Ekologis

Ada tiga hal yang menurut Jejak Erwinanta menyebabkan sesorang kurang peduli atau cenderung abai terhadap fungsi utamanya dalam sistem ekologi, sehingga aktivitasnya justru mengancam kelestarian lingkungan hidupnya, yaitu: 

1. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman

Selama ini ilmu lingkungan khususnya ilmu ekologi hanya diberikan pada rumpun bidang ilmu pengetahuan alam, padahal lingkungan dapat diajarkan juga melalui rumpun bidang ilmu-ilmu sosial. Terutama melalui pendekatan ilmu agama.  Semua agama di dunia mengajarkan kepada umatnya untuk peduli terhadap lingkungan hidupnya. Ada tiga batasan ilmu agama yang penting untuk membangkitkan kesadaran manusia agar peduli terhadap lingkungan hidupnya, yaitu Ketaqwaan (Kepatuhan), Moralitas (Budi Pekerti) dan Etika (Sikap atau Kesusilaan).         

2. Alasan ekonomi dan gaya hidup. 

Ekonomi dan gaya hidup masih menjadi indikator kemajuan pembangunan dan kesejahteraan suatu negara. Namun keduanya memberikan peluang menyebabkan semakin tingginya kerusakan lingkungan hidup.  Aktivitas ekonomi secara eksploitatif akan memacu lingkaran energi, materi dan informasi semakin cepat, yang berpotensi melebihi kemampuan dukung dari homeostatis suatu ekosistem. Tekanan yang melebihi daya tahan ekosistem akan menyebabkan terjadinya perubahan kearah sistem dengan keseimbangan yang baru, yang ditandai dengan perubahan fungsi, komposisi, keanekaragaman dan siklus, seperti  misalnya perubahan iklim.    

3. Lemahnya keterlibatan dan keberpihakan. 

Undang-Undang 32 Tahun 2009 telah menempatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib terpenuhi bagi setiap warga negara Indonesia. Undang-undang ini mengamanahkan perlunya empati semua pihak untuk terlibat dan melibatkan diri dalam menjamin lingkungan hidup yang baik sebagai HAM.  Gerakan aksi, advokasi, kampanye, pemberdayaan, kepeloporan menjadi penting untuk dilakukan sebagai upaya menumbuhkan dan memperkuat 3 pilar dari HAM, yaitu Perlindungan (Protect), Penghormatan (Respect), dan Pemulihan (Remedy).  Lemahnya peran serta masyarakat juga disebabkan karena tidak adanya kepemimpinan dan kepeloporan yang mampu mendorong dan memotivasi masyarakat untuk menumbuhkan solidaritas lingkungan hidup. 

Berpijak dari hal ini, sudah selayaknya Kita berlatih untuk berfikir dan bertindak dengan pendekatan yang sistemik.  Melalui pendekatan sistem memberikan kesadaran bahwa setiap perubahan akan memberikan reaksi kepada komponen lain yang terikat didalam sistem tersebut, sehingga mendorong manusia untuk bertindak lebih bijaksana dalam mengelola sumber daya alam agar tetap bermanfaat secara berkelanjutan.  Nah salah satu upaya untuk mendorong manusia bijak terhadap lingkungan hidupnya adalah dengan membentuk "Keluarga Peduli Lingkungan"

Apa yang dimaksud “Keluarga Peduli Lingkungan” ? 

Keluarga Peduli Lingkungan adalah unit terkecil dari masyarakat yang memiliki karakter keluarga ramah lingkungan. Tujuan Keluarga Peduli Lingkungan, pada dasarnya adalah meng-upgride salah satu dari fungsi keluarga yaitu fungsi pembinaan lingkungan, agar terbentuk kultur atau perilaku keluarga dengan etika lingkungan di setiap aktivitas kehidupan sehari-hari. "Keluarga Peduli Lingkungan" diharapkan menjadi garda terdepan guna mengatasi permasalahan lingkungan hidup sejak dini.

Menurut Jejak Erwinanta, Keluarga Peduli Lingkungan, sedikitnya memiliki 3 (tiga) karakter yaitu Pertama: Bersahaja yakni sederhana dan tidak berlebihan, Kedua: Aktivitas ramah lingkungan menjadi komitmen dan ketauladanan. Ketiga:  Etika lingkungan hidup menjadi prinsip dalam kehidupan sehari-hari.  

Mengutip dari situs biodiversitywarriors.kehati.or.id,  Sonny Keraf (2002) telah merumuskan sebanyak 9 (sembilan) prinsip etika lingkungan hidup yang menjadi pegangan dan tuntunan bagi manusia terhadap lingkungan hidupnya, yaitu: 

1. Prinsip sikap hormat terhadap alam (respect for nature)

Manusia mempunyai kewajiban menghargai hak semua makhluk hidup untuk berada, hidup, tumbuh, dan berkembang secara alamiah sesuai dengan tujuan penciptanya. Untuk itu manusia perlu merawat, menjaga, melindungi, dan melestarikan alam beserta seluruh isinya serta tidak diperbolehkan merusak alam tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara moral. Manusia mempunyai kewajiban moral untuk menghargai alam dengan segala isinya karena manusia adalah bagian dari alam dan mempunyai nilai pada dirinya sendiri.

2. Prinsip tanggung jawab (moral responsibility for nature)

Prinsip tanggung jawab moral terhadap alam karena manusia adalah bagian integral dari alam. Setiap makhluk hidup diciptakan oleh Allah, guna kepentingan manusia maka sudah selayaknya manusia bertanggung jawab pula untuk menjaganya.  Tanggung jawab bersama tersebut juga terwujud dalam bentuk mengingatkan, melarang dan menghukum siapa saja yang merusak dan membahayakan eksistensi alam semesta, mengingat bahwa alam bernilai terhadap diri manusia.

3. Prinsip solidaritas kosmis (cosmic solidarity)

Prinsip solidaritas kosmis mendorong manusia hadir menyelamatkan semua kehidupan di dunia ini mengingat, alam dan semua kehidupan didalamnya mempunyai nilai yang sama dengan kehidupan manusia itu sendiri. Solidaritas kosmis mencegah manusia untuk tidak merusak dan mencemari alam dan seluruh kehidupan didalamnya. Solidaritas kosmis mendorong manusia untuk mengambil kebijakan yang pro alam, pro lingkungan hidup, dan menentang setiap tindakan yang merusak alam.

4. Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam (caring for nature)

Semua makluk hidup mempunyai hak untuk dilindungi, dipelihara, dirawat dan tidak disakiti. Ini merupakan prinsip moral satu arah terhadap yang lain tanpa mengharapkan balasan dari alam yang  disayangi.

5. Prinsip tidak merugikan (no harm)

Prinsip ini merupakan prinsip tidak merugikan alam untuk hal-hal yang tidak perlu (sia-sia). Bentuk minimal berupa tidak perlu melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam eksistensi makhluk hidup lain di alam semesta, melakukan tindakan  menjaga , merawat (care), melindungi dan melestarikan alam.

6. Prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam

Prinsip ini menekankan pada nilai, kualitas, cara hidup, dan bukan kekayaan, sarana, standard material. Prinsip ini lebih menekankan pada mutu kehidupan yang baik. Prinsip moral hidup sederhana harus dapat diterima oleh semua pihak sebagai prinsip pola hidup yang baru agar kita dapat berhasil menyelamatkan lingkungan hidup. Sejauh ini krisis ekologi disebabkan karena pandangan yang hanya melihat alam sebagai obyek eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup manusia, dengan pola dan gaya hidup modern konsumtif, rakus dan tamak. Jika saja manusia memahami dirinya sebagai bagian integral dari alam, ia harus memanfaatkan alam itu dengan secukupnya, ada batas sekedar untuk hidup layak bagi manusia, maka prinsip hidup sederhana merupakan prinsip fundamental.

7. Prinsip keadilan

Prinsip keadilan lebih ditekankan pada bagaimana manusia harus berperilaku adil terhadap yang lain dalam keterkaitan dengan alam semesta juga tentang sistem social yang harus diatur agar berdampak positif bagi kelestarian lingkungan hidup. Prinsip keadilan terutama berbicara tentang peluang dan akses yang sama bagi semua anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumbar daya alam, dan dalam ikut menikmati pemanfaatannya.

8. Prinsip demokrasi

Demokrasi justru memberi tempat seluas-luasnya bagi perbedaan, keanekaragaman, dan pluralitas. Oleh karena itu setiap orang yang peduli dengan lingkungan adalah orang yang demokratis, sebaliknya orang yang demokratis sangat mungkin bahwa dia seorang pemerhati lingkungan.

9. Prinsip integrasi moral

Prinsip ini terutama ditujukan untuk para pejabat publik yang memiliki kewenangan perizinan pemanfaatan lingkungan hidup.  Pejabat Publik yang tidak mempunyai integritas moral, sudah dipastikan ia akan menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan diri dan kelompoknya dengan mengorbankan dan menghancurkan lingkungan hidup melalui pemberian kebijakan perizinan dan izin teknis kepada perusahaan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku dibidang lingkungan hidup, sehingga menyebabkan rusaknya lingkungan hidup.


Prinsip yang menjadi etika lingkungan hidup ini, tentunya harus dapat menjadi kebiasaan yang mulai diajarkan dan ditanamkan sejak dini.  Wadah yang tepat adalah dalam lingkungan keluarga, karenanya sembilan prinsip etika lingkungan ini, tidak hanya menjadi ciri dan karakter bahkan modul untuk mewujudkan “Keluarga Peduli Lingkungan”.

Apa saja keuntungan dari adanya Keluarga Peduli Lingkungan, sehingga begitu penting untuk dibangun dan dibina?

  1. Menampilkan keadaan lingkungan sekitar yang bersih, sehat, dan asri
  2. Menumbuhkan solidaritas sosial dan kerukunan antar tetangga
  3. Kemandirian dalam mengatasi permasalahan lingkungan
  4. Mendorong usaha eco enterpreneurship
  5. Memperkuat aspek pemberdayaan masyarakat
  6. Menjadi kontrol masyarakat terhadap kejahatan lingkungan hidup
  7. Tersedianya keluarga yang tangguh dan harmonis
  8. Peluang terjalinnya kemitraan 

Rasanya sudah cukup panjang lebar, penjelasan dalam postingan kali ini. Mulai dari teori ekologi hingga “Keluarga Peduli Lingkungan” harapannya bahwa memang ada korelasi antara teori dengan praktek.  Semoga tulisan ini dapat menginspirasi untuk meraih kehidupan berkeluarga yang makin baik dan lebih baik.   

Buat rekan-rekan yang bertugas di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dimanapun berada Selamat Hari Bhakti Rimbawan, 16 Maret 2023, semoga Rimbawan menjadi Pelopor “Keluarga Peduli Lingkungan”, guna Hijaukan Bumi, Birukan Langit - Lingkungan Sehat, Keluarga Tangguh.   

-- Salam Lestari --

Referensi:

  • Malik, A. dkk. 2018. Pemahaman tentang Lingkungan Berkelanjutan. MODUL Vol 18 No 2. Fakultas Teknik. Universitas Diponegoro.
  • Prinsip Etika Lingkungan (Link: https://biodiversitywarriors.kehati.or.id/artikel/prinsip-etika-lingkungan/)


Kamis, 09 Maret 2023

Strategi Konservasi: Manajemen Sumber Daya Alam yang efektif atasi Bencana Ekologis

Banjir di Lampung Barat 13 Nov 2022, foto Kompas.com/Polres Lambar

Banyak diantara kita yang belum mengetahui bahwa setiap tanggal 6 Maret diperingati sebagai hari strategi konservasi sedunia.  Hari strategi konservasi dunia muncul atas keprihatinan terhadap kemajuan inovasi dan teknologi yang digunakan dalam pembangunan, ternyata justru berdampak buruk terhadap kondisi ekosistem yang berujung pada ancaman terhadap penurunan kualitas kehidupan manusia.  

Pada tahun 1980 yang diinisiasi oleh  United Nations Environtment Programme (UNEP), WWF dan International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), dilakukan pertemuan  yang melibatkan 31 Negara di dunia, khusus membahas isu-isu terkait konservasi dalam pelaksanaan pembangunan.  Hasil pertemuan ini menghasilkan dokumen World Conservation Strategy (WCS), tanggal dimana dokumen ini kemudian dirilis ditetapkanlah sebagai Hari Strategi Konservasi Se-dunia hingga saat ini.   

Ada 3 tujuan utama strategi konservasi dalam dokumen WCS 1980, yaitu: 

  1. Mempertahankan proses ekologi dan sistem pendukung kehidupan (seperti tanah, air, siklus hara dan nutrisi), di mana kelangsungan hidup dan perkembangan manusia bergantung pada komponen tersebut.  Tujuan pertama ini kemudian menjadi strategi perlindungan terhadap sistem penyangga kehidupan.
  2. Melestarikan keragaman genetik, mulai dari perlindungan dan perbaikan pada tanaman budidaya, hewan peliharaan, dan mikroorganisme, pelestarian ini juga tidak terbatas pada kemajuan ilmiah dan medis, termasuk keamanan dimana banyaknya industri menggunakan sumber daya hayati. Tujuan ini kemudian menjadi strategi konservasi berupa pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya  
  3. Memastikan pemanfaatan spesies dan ekosistem yang berkelanjutan (terutama ikan dan satwa liar lainnya, hutan dan lahan penggembalaan), yang mendukung jutaan masyarakat di seluruh dunia. Tujuan ini kemudian menjadi strategi konservasi pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Konsep  Konservasi” modern dicetuskan pertama kali oleh Presiden Amerika Theodore Roosevelt pada tahun 1902.   Konservasi berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata Con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), secara bijaksana (wise use).   Konservasi diartikan sebagai “the wise use of nature resource” (pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana) atau secara harfiah konservasi adalah upaya yang dilakukan manusia untuk melestarikan atau melindungi alam.  

Pengertian dan definisi Konservasi kian berkembang, beberapa pakar maupun lembaga mulai memberikan batasan-batasan tentang konservasi sebagai berikut:

  1. Konservasi adalah pemeliharaan dan perlindungan sesuatu secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan jalan mengawetkan; pengawetan; pelestarian (Kamus Besar Bahasa Indonesia – KBBI)
  2. Konservasi adalah menggunakan sumber daya alam untuk memenuhi keperluan manusia dalam jumlah yang besar dalam waktu yang lama (American Dictionary).
  3. Konservasi adalah alokasi sumber daya alam antar waktu (generasi) yang optimal secara sosial (Randall, 1982).
  4. Konservasi merupakan manajemen udara, air, tanah, mineral ke organisme hidup termasuk manusia sehingga dapat dicapai kualitas kehidupan manusia yang meningkat, sedangkan dalam kegiatan manajemen antara lain meliputi survei, penelitian, administrasi, preservasi, pendidikan, pemanfaatan dan latihan (IUCN, 1968).
  5. Konservasi adalah manajemen penggunaan biosfer oleh manusia sehingga dapat memberikan atau memenuhi keuntungan yang besar dan dapat diperbaharui untuk generasi-generasi yang akan datang (World Conservation Strategy, 1980).
  6. Konservasi adalah segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang dikandungnya terpelihara dengan baik (Piagam Burra, 1981).
  7. Konservasi adalah pemeliharaan dan perlindungan terhadap sesuatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan cara pengawetan (Peter Salim dan Yenny Salim, 1991).

Jika membaca definisi konservasi diatas, selalu berhubungan erat dengan "sumber daya alam" dan "lingkungan hidup". Lantas apa yang dimaksud dengan lingkungan hidup, dan sumber daya alam? Mengapa kedua istilah ini begitu penting untuk dipahami dan dimanfaatkan secara bijaksana?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. 

Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem, dengan kata lain bahwa sumber daya alam (SDA) adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang bermanfaat terhadap keberlangsungan penghidupan manusia, baik secara langsung (tangible) maupun tidak langsung (intangible). Sumber daya alam terdiri dari komponen hayati (biotik) dan non hayati (abiotik). 

Sumber daya alam hayati (biotik) adalah segala sesuatu yang dihasilkan atau yang bersumber dari makhluk hidup, seperti tumbuhan dan hewan, serta manusia. Sumber daya alam hayati antara lain hutan, pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan.  

Sifat dari sumber daya hayati ini adalah memiliki kemampuan untuk pulih, dengan proses waktu yang singkat atau dikenal sebagai renewable resources. Kecepatan pemulihan juga sangat tergantung dari besarnya tekanan atau perubahan yang dialami.  Jika tekanan itu melebihi kemampuan daya dukung dan daya tampung sumber daya alam hayati, maka proses pemulihan alami berjalan sangat lambat dan cenderung tidak akan kembali sama seperti keadaan semula.  Sumber daya alam hayati dimanfaatkan oleh manusia utamanya adalah untuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan (rumah), kesehatan, bahan bakar, hingga pengendali siklus hara dan efek gas rumah kaca. 

Sumber daya alam non hayati (abiotik) merupakan sumber daya yang berasal atau bersumber dari mahluk tak hidup, yang tersedia di alam melalui proses pembentukan yang panjang. Sumber daya alam non hayati bisa juga sebelumnya berasal dari unsur biotik, yang karena reaksi alam yang panjang menyebabkan terjadinya perubahan secara fisik maupun kimia menjadi bentuk yang baru.  

Sifat dari sumber daya alam non hayati adalah memiliki jumlah yang tetap, siklus yang teratur,  mengalami transformasi bentuk, dan tidak dapat dipulihkan atau diperbaharui dalam waktu yang singkat  disebut juga sebagai non renewable resources. Contoh Sumber daya abiotik adalah minyak bumi, batubara, gas alam, tanah, batuan dan mineral, air, geothermal, udara, dan sinar matahari. 

Sumber daya alam abiotik dimanfaatkan oleh manusia untuk pemenuhan ketahanan energi, ketahanan air, transportasi, peralatan dan perkakas, proses  pengolahan produksi dan industrialisasi, perlindungan diri, infrastruktur, ilmu pengetahuan dan teknologi, telekomunikasi, serta media bagi sumber daya hayati untuk tumbuh dan beregenerasi.  

Hubungan timbal balik, interaksi atau persekutuan antara unsur biotik dan abiotik ini, membentuk ekosistem. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.  Ekosistem disebut juga sebagai habitat dari mahluk hidup, dimana kumpulan dari ekosistem disebut sebagai Biosfer.   

Di bumi terdapat dua ekosistem utama, yaitu ekosistem perairan (Akuatik), dan ekosistem daratan (Terestial). Dalam ekosistem terjadi proses ekologi berbagai unsur hayati dan non hayati yang menjamin kelangsungan kehidupan manusia, yang disebut sebagai sistem penyangga kehidupan.  Sistem penyangga kehidupan adalah proses alami dari berbagai unsur hayati dan nonhayati yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk. Artinya bahwa dengan melindungi dan melestarikan ekosistem sama dengan melindungi sistem penyangga kehidupan manusia.  Inilah yang kemudian strategi konservasi diperlukan dalam setiap tahapan pembangunan, yang dikenal saat ini sebagai "Pembangunan Berkelanjutan".

Upaya konservasi sumberdaya alam hayati tertua tercatat pada masa Kekaisaran Maurya di Asia Timur pada masa raja ke-3 yakni Raja Asoka (269-232 SM).  Raja Asoka menerbitkan dekrit yang dipahat di batu setinggi 40 kaki pada tahun 252 SM, yang salah satu isinya adalah larangan untuk merusak hutan, dan melarang praktik-praktik pembukaan hutan dengan cara dibakar, serta menetapkan banteng, bebek liar, tupai, rusa, landak, dan merpati, termasuk dalam daftar hewan yang dilindungi.

Upaya konservasi pernah menjadi bagian dari norma sosial pada permukiman kuno di Lampung Barat, sejak abad ke-10.  Bukti ini tertuang dalam pahatan di batu berbentuk segitiga setinggi 162 cm yang bernama prasasti Hujung Langit bertahun 919 saka atau 997 M.  Prasasti ini terletak di desa Hanakau Kecamatan Sukau. 

Prasasti Hujung Langit terdiri dari 18 baris tulisan dengan aksara Jawa Kuno dan berbahasa Melayu Kuno. Salah satu barisan tulisan menyatakan sebagai berikut: “Pada saat penguasa Hujung Langit mempersembahkan hutan dan seluruh tanah ... apabila perintah ini dilanggar akan ditusuk dan diremas badannya dalam seluruh kematian dan seluruh kehidupan terus menerus ... Pungku Haji Yuwa Rajya (yang bernama) Sri Hari Dewa”. (Tobing, 2004). 

Baca Juga: Kilas Balik Kabupaten Konservasi

Mengintegrasikan konservasi dalam pembangunan menjadi penting, guna menjamin ketersediaan sumber daya alam bagi pemenuhan kebutuhan generasi dimasa depan.  Berbagai makna konservasi berdasarkan Undang-Undang di Indonesia yang wajib sahabat ketahui:  

  1. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990: Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Undang-undang ini bertujuan untuk mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Konservasi berdasarkan undang-undang ini meliputi kegiatan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, pemanfaatan secara lestari sumber daya alami hayati dan ekosistemnya. 
  2. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007: Konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.  Konservasi sumber daya energi adalah pengelolaan sumber daya energi yang menjamin pemanfaatannya dan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya. Tujuan konservasi energi adalah tercapainya kemandirian pengelolaan energi, terjaminnya pengelolaan sumber daya energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan, dan terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup. Konservasi energi menjadi tanggung jawab pemerintah, pengusaha, dan masyarakat, dan kegiatannya mencakup seluruh tahapan pengelolaan energi. Pelaksanaan konservasi energi dapat dilakukan melalui mekanisme pemberian kemudahan, insentif, dan disinsentif.
  3. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009: Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.  Tujuan umum termasuk konservasi sumber daya alam adalah menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia; menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem; menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup; menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan; mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana; mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan mengantisipasi isu lingkungan global.  Meliputi kegiatan: perlindungan sumber daya alam, pengawetan sumber daya alam; dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam.  Undang-undang ini telah menempatkan lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.
  4. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010: Pelestarian Cagar Budaya adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Bertujuan: melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia,  meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya, memperkuat kepribadian bangsa,  meningkatkan kesejahteraan rakyat,  dan mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional. Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif. Kegiatan Pelestarian Cagar Budaya harus dilaksanakan atau dikoordinasikan oleh Tenaga Ahli Pelestarian dengan memperhatikan etika pelestarian.
  5. Undang-Undang Nomor 37 tahun 2014: Konservasi Tanah dan Air adalah upaya pelindungan, pemulihan, peningkatan, dan pemeliharaan fungsi tanah pada lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari. Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air bertujuan untuk melindungi permukaan tanah dari pukulan air hujan yang jatuh, meningkatkan kapasitas infiltrasi tanah, dan mencegah terjadinya konsentrasi aliran permukaan, menjamin Fungsi Tanah pada Lahan agar mendukung kehidupan masyarakat, mengoptimalkan Fungsi Tanah pada Lahan untuk mewujudkan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup secara seimbang dan lestari, meningkatkan daya dukung DAS, meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan memberdayakan keikutsertaan masyarakat secara partisipatif; dan menjamin kemanfaatan Konservasi Tanah dan Air secara adil dan merata untuk kepentingan masyarakat.  Konservasi tanah dan air dilakukan dengan metode vegetatif, metode agronomi, metode sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah, dan Manajemen lahan. Pendanaan dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air dilakukan melalui mekanisme imbal jasa lingkungan dan hak untuk mendapatkan bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi.
  6. Undang-Undang Nomor  17 tahun 2019: Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang. Tujuan konservasi sumber daya air adalah untuk menjaga kelangsungan, keberadaan, daya dukung, daya tampung dan fungsi sumber daya air.  Kegiatan konservasi sumber daya air terdiri dari: perlindungan dan pelestarian sumber air dari kerusakan dan gangguan oleh daya alam maupun manusia, pengawetan air, pengelolaan kualitas air, dan pengendalian pencemaran air.  Konservasi Sumber Daya Air dilaksanakan pada mata Air, sungai, danau, waduk, rawa, daerah imbuhan Air Tanah, Cekungan Air Tanah, daerah tangkapan Air, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan hutan, dan kawasan pantai.

Selain memahami makna konservasi, terdapat 3 (tiga) istilah penting lainnya yang juga berhubungan dengan perlindungan dan pelestarian yang wajib Sahabat ketahui, yaitu Preservasi, Restorasi, dan Revitalisasi.  Mengutip dari situs lindungihutan.com, masing-masing istilah ini memiliki arti dan tujuan sebagai berikut:   

  • Preservasi berasal dari bahasa Inggris yaitu preservation yang bermakna “pemeliharaan atau pengawetan”. Upaya preservasi adalah menjaga agar sumberdaya alam tetap pada kondisi yang sekarang atau tetap terjaga. Tujuan preservasi adalah: mempertahankan kondisi suatu objek agar tidak rusak dan terjaga kelestariannya.  Istilah preservasi biasanya banyak digunakan untuk perlindungan terhadap benda-benda budaya yang memiliki nilai sejarah guna terhindar dari hilangnya informasi penting yang terdapat di dalamnya.
  • Restorasi adalah suatu tindakan atau upaya untuk mengembalikan, memulihkan, memperbaiki dan membangun suatu kondisi atau bentuk objek yang berwujud maupun tidak berwujud (udara) untuk kembali seperti awalnya. Tujuan restorasi guna menciptakan kembali, memulai dan mempercepat pemulihan ekosistem yang telah terganggu. Gangguan dapat berupa perubahan lingkungan yang mengubah struktur dan fungsi dari ekosistem. Istilah restorasi biasanya digunakan pada ekosistem yang memiliki fungsi khusus, misalnya restorasi hutan gambut, hutan bakau, dan sebagainya. 
  • Revitalisasi menurut KBBI adalah proses, cara, perbuatan menghidupkan atau menggiatkan kembali. Istilah revitalisasi termasuk kata serapan dari bahasa inggris yaitu revitalization yang bermakna suatu proses atau cara dan perbuatan untuk menghidupkan kembali suatu lingkup yang sebelumnya kurang terpedaya menjadi berdaya atau vital. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 18 tahun 2010 tentang Pedoman Revitalisasi Kawasan menyatakan bahwa revitalisasi adalah upaya untuk meningkatkan nilai lahan atau kawasan melalui pembangunan kembali dalam suatu kawasan yang dapat meningkatkan fungsi kawasan sebelumnya. Istilah revitalisasi digunakan pada suatu kawasan yang sebelumnya sudah ditentukan fungsinya akan tetapi mengalami penurunan, misalnya revitalisasi kawasan resapan air, revitalisasi kawasan wisata, dan sebagainya. 

Sejarah telah memberikan pelajaran penting bagi kita, bahwa pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan, malah menyebabkan “racun” bagi kehidupan manusia. Kerusakan sumber daya alam akibat eksploitasi yang berlebihan guna memenuhi keinginan manusia secara sosial maupun ekonomi pada kenyataannya justru mengganggu proses ekologi berjalan timpang.  

Ketimpangan ini menyebabkan terjadinya proses keseimbangan baru, yang memaksa komponen hidup yang ada didalamnya beradaptasi mengikuti kondisi lingkungan yang baru tersebut.  Mahluk hidup yang mampu beradaptasi akan tetap bertahan, sedangkan yang tidak mampu beradaptasi akan mengalami kepunahan.  Alam akan melakukan seleksi terhadap penghuninya, yang disebut sebagai kerentanan lingkungan, yang kemudian populer dikalangan aktivis lingkungan adalah bencana ekologis.

Bencana ekologis secara terminologi tidak dikenal didalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana maupun Undang-Undang Nomor  32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.  Bencana sendiri menurut UU 24 tahun 2007 adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.   

Bencana ekologis diartikan sebagai  peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan karena terganggunya proses ekologi suatu ekosistem sebagai sistem penyangga kehidupan, atau dengan kata lain bahwa bencana ekologis merupakan bencana yang timbul sebagai dampak dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas masyarakat baik perorangan maupun korporasi yang tidak ramah lingkungan.  

Bencana ekologis diindikasikan adanya kerentanan lingkungan hingga kedaruratan ekologi.  Kerentanan lingkungan didefinisikan sebagai fungsi dari keterpaparan lingkungan, sensitivitas dan kapasitas adaptif, sedangkan darurat ekologis adalah situasi kegentingan yang diakibatkan hilangnya keseimbangan ekologis, di mana ekosistem setempat maupun global kehilangan daya dukung dan daya tampung lingkungan. 

Darurat ekologi yang nyata saat ini adalah krisis iklim yang dipicu karena deforestasi, alih fungsi lahan, penurunan keanekaragaman hayati, dan meningkatnya gas rumah kaca.  Berdasarkan riset Walhi tahun 2007 diperkirakan 83% wilayah Indonesia sudah mengalami kondisi darurat ekologi dan berpeluang terjadinya bencana ekologis seperti banjir, longsor, abrasi, hujan asam, kekeringan, angin puting beliung, konflik satwa dan manusia, kematian ikan massal di danau dan waduk, ledakan populasi spesies hewan dan tumbuhan yang tidak diharapkan, serta kebakaran hutan dan lahan.  

Baca Juga: Konflik Satwa dan Bencana Ekologis di Lampung Barat

Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia, karenanya eksploitasi sumber daya alam yang tidak bijaksana, sehingga menyebabkan menurunnya fungsi ekologi dan mengancam kehidupan manusia, adalah kejahatan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia yang harus dicegah dan ditanggulangi secara tegas.  

Riset Walhi tahun 2007, kini faktanya sudah mulai terbukti.  Masihkah kita abaikan? 

Sebagai insan yang bertaqwa, mari kita bangun Keluarga Peduli Lingkungan, agar tercipta lingkungan yang lestari, masyarakat sejahtera, dan keluarga yang tangguh. Semoga bermanfaat.

Salam Sehat dan Salam Lestari


Referensi:

  • Pengertian Konservasi, Preservasi, Restorasi dan Revitalisasi (Link: https://lindungihutan.com/blog/pengertian-konservasi-restorasi-lengkap/)
  • Pentingnya Hari Strategi Konservasi (link: https://hutanitu.id/pentingnya-hari-strategi-konservasi/)
  • Apa itu bencana ekologis? (link: https://djuni.wordpress.com/2014/10/17/apa-itu-bencana-ekologis/)
  • Darurat Ekologis (Link: https://www.walhi.or.id/darurat-ekologis)
  • Kerusakan Alam Picu Bencana Ekologis (Link: https://econusa.id/id/ecoblog/kerusakan-alam-picu-bencana-ekologis/)



Terbaru

Selamat Datang 2024

"Hari ini tanggal 2 Januari 2024, pukul 07.32 WIB, hari pertama masuk kerja! Berdiri di barisan paling depan, acara apel pagi, di lapan...

Populer