Minggu, 22 Oktober 2023

Secangkir Robusta dari Lampung Barat (Bagian II)

“Sistem tanam paksa (cultuurstelsel) yang diterapkan oleh Belanda (1830-1870), tidak hanya membuktikan betapa kayanya negeri ini, dan betapa keserakahan yang menungganginya telah menyisakan pahitnya penderitaan. Kelaparan dan gizi buruk, serangan wabah penyakit, kemiskinan, dan kebodohan, menjadi warna-warna kelam yang sulit dihapuskan dari catatan sejarah bangsa. 

Politik kolonialisme dan imperialisme telah mewariskan karakter bangsa tertindas, yang dicirikan dengan perilaku mudah diadu domba, penghambaan diri,  feodalisme,  ketergantungan ekternalitas yang tinggi, terpupuknya sifat ketidakmandirian, takut menghadapi tantangan akan perubahan, serta yang terparah adalah hilangnya harkat dan martabat bangsa. 

“Warna kopi yang hitam, dan rasa pahitnya seolah menggambarkan bagaimana kelam dan pedihnya penderitaan sebagai bangsa yang terjajah. Haruskah akan terulang kembali di zaman ini?”  

Revolusi Industri di Inggris pada periode 1760-1850 menyebabkan terjadinya perubahan besar-besaran di bidang pertanian, manufaktur, pertambangan, transportasi, energi, militer, dan komunikasi. Perubahan tersebut memberikan dampak yang mendalam terhadap dinamika sosial dan budaya, perekonomian, dan lingkungan, secara global.

Droogbakken op het koffie-etablissement Wai-Lima in de buurt van
Teloekbetoeng, 1897 (Sumber: Koleksi Digital Universitas Leiden)

Revolusi industri mendorong munculnya pergeseran sosial dan budaya dari semula masyarakat agraris menjadi masyarakat industri.  Dari petani menjadi buruh pabrik, terjadi transformasi sosial dimana peranan manusia dan hewan tergantikan dengan mesin dan teknologi.

Banyak pabrik-pabrik pengolahan didirikan, yang mendorong sumberdaya hayati dan sumber daya manusia sebagai input industri pun kian banyak dibutuhkan. Revolusi industri mendorong pula terjadinya kerusakan habitat dan ekosistem dimana sumberdaya alam itu dieksploitasi, dan diektraksi secara besar-besaran.  Ketimpangan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang tinggi menjadi konsekuensi yang harus dihadapi, yang kemudian melahirkan berbagai pandangan liberalisme dan kapitalisme.

Kopi turut berperan mengiringi perubahan atau transformasi sosial yang terjadi. Kopi menjadi simbol dari kultur sekaligus gaya hidup yang dikenal pada masa itu sebagai “bourjuis”. Kopi kian mendorong sistem kapitalis tumbuh dengan suburnya.  Kopi melahirkan banyak inovasi dan menumbuhkan berbagai korporasi sebagai “hilirisasi” kopi secara komersil.  Kopi tidak hanya sebatas minuman, namun merambah hingga ke medis dan kosmetik.

Contohnya adalah Perusahaan Hill Bros yang pada tahun 1900, memperkenalkan dan memasarkan minuman kopi kalengan, dan pada tahun 1903 Ludwig Roselius, seorang keturunan German berhasil memisahkan kafein dari biji kopi dan menjual produknya dengan nama “Sanka” di Amerika Serikat.

Baca juga: 7 Pemanfaatan Limbah Buah Kopi menjadi bernilai Ekonomis 

Tahun 1848 muncul Konstitusi baru di Belanda, dimana  Parlemen mempunyai kuasa atas urusan-urusan kolonial.  Parlemen terbagi menjadi dua kelompok yang mengkritisi pandangannya terhadap pelaksanaan tanam paksa di daerah jajahan Hindia Belanda, yaitu golongan humanis dan golongan kapitalis

Golongan humanis meminta sistem tanam paksa harus segera dihapuskan karena telah banyak menindas dan menyengsarakan penduduk di tanah jajahan. Padahal daerah koloni telah memberikan kontribusi besar menyelamatkan negara Belanda dari kebangkrutan akibat perang. Kelompok ini mendukung perlunya perbaikan-perbaikan nasib rakyat di tanah jajahan guna mendapatkan kembali kebebasan sosialnya.

Golongan Kapitalis beranggapan bahwa sistem tanam paksa justru menciptakan kehidupan ekonomi yang tidak sehat dengan memperlakukan rakyat sebagai objek, bukannya sebagai subyek dalam kegiatan ekonomi.  Bagi golongan ini, Pemerintah hanya berperan dalam urusan regulasi dan perpajakan, sedangkan urusan perekonomian diserahkan sepenuhnya kepada kelompok kapitalis.

Vrouwelijke contractanten op het koffie-etablissement Wai-Lima in de buurt van
Teloekbetoeng, 1897 (Koleksi Digital Universitas Leiden)

Kemenangan partai Liberal atas partai Konservatif  dalam parlemen 1860, melahirkan babak baru masuknya politik ekonomi kapitalis di wilayah kolonial, seperti penghapusan perbudakan pada 1 Juli 1863, dan dihapuskannya sistem cultuurstelsel secara bertahap yang dimulai dari tahun 1870. (Tahun 1878, kopi dan tebu benar-benar dihapuskan  diseluruh jajahan Belanda).

Pada tahun 1871 diberlakukan undang-undang agraria (Agrarische Wet). Undang-undang ini membuka peluang bagi investor menanamkan modalnya di wilayah Nusantara. Walaupun Agrarische Wet turut menghapus sistem cultuurstelsel, namun pada prakteknya hanyalah memindahkan imperialisme dari pemerintah kepada golongan kapitalis.

Undang-undang agraria 1871, menjadi dasar diterbitkannya peraturan ketenagakerjaan yang disebut sebagai Koelie Ordonnanties di tahun 1880. “Kuli” adalah sebutan untuk buruh kontrak dengan upah rendah (pekerja kasar).

Kopi tanpa disadari turut melatarbelakangi terjadinya reformasi politik dan ekonomi di Nusantara.  “Kopi Jawa” merupakan simbol yang menggambarkan penderitaan bumiputera, akibat penindasan dan penjajahan. Sayangnya penderitaan tersebut hanya sampai sebatas tanah jajahan, tidak sampai "dikenal" oleh dunia.  

Terbukanya derita bumiputera dibalik kejayaan kopi jawa, dikisahkan melalui novel karya Multatuli yang berjudul "Max Havelaar, of de koffij-veilingen der Nederlandsche Handel-Maatschappij" ("Max Havelaar: Lelang Kopi Perusahaan Dagang Belanda").  

Multatuli merupakan nama pena untuk Eduard Douwes Dekker (2 Maret 1820 – 19 Februari 1887), seorang berkebangsaan Belanda. Istilah “multatuli” diambil dari bahasa latin, yang memiliki makna "banyak yang aku sudah derita".  

Plantagearbeiders van het koffie-etablissement Wai-Lima in de buurt van
Teloekbetoeng, 1893 (Koleksi Digital Universitas Leiden)

Novel satir ini pada dasarnya mempersonifikasikan dari idealisme, emosional, dan sekaligus rasa frustasi Douwes Dekker, atas bentuk-bentuk ketidakadilan yang dilihat dan dirasakannya, semasa bertugas sebagai Asisten Residen di Lebak Banten. 

Eduard Douwes Dekker memiliki karier yang cukup sukses sebagai pejabat pemerintah Belanda di Hindia Timur.  Jabatan terakhir E. Douwes Dekker, sebelum berhenti dan menjadi penulis, adalah Asisten Residen Lebak yang berkedudukan di Rangkasbitung. Dia dilantik pada Januari 1856. Semasa menjabat, Dekker melihat berbagai fakta perlakuan tidak adil terhadap pribumi, yang sangat bertentangan dengan hati nurani dan idealismenya. 

Tanam paksa kopi menyebabkan rakyat Lebak, mengalami perlakuan yang tidak berprikemanusiaan, disatu sisi dari aturan tanam paksa oleh pemerintah Belanda, dan sisi lainnya adalah perlakuan Bupati Lebak yang seharusnya mengayomi rakyatnya namun sebaliknya malah berbuat sewenang-wenang. 

Demi mendapatkan “keuntungan” pribadi melalui sistem tanam paksa kopi, Bupati Lebak, tega menjual nasib rakyatnya sendiri dengan memberlakukan kerja rodi, korupsi, serta mewajibkan rakyatnya  menyetorkan kopi dengan imbalan yang sangat rendah, apabila kurang atau tidak memenuhi target yang ditentukan, tak segan Bupati Lebak akan merampas ternak dan harta benda rakyatnya sendiri sebagai kompensasinya.  

Eduard Douwes Dekker melaporkan kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan Bupati Lebak kepada Gubernur Jendral A.J. Duymaer van Twist yang terkenal beraliran liberal, namun Dekker  justru mendapatkan peringatan keras dari atasannya. Kecewa atas sikap atasannya dan juga kuatir akan ancaman pembunuhan dari Bupati Lebak, Dekker mengajukan pengunduran diri dari jabatannya dan pulang ke tempat kelahirannya di Amsterdam Belanda.   

Berbagai manuskrip, naskah sandiwara, surat menyurat, dan fakta-fakta yang dibawanya selama bertugas sebagai asisten residen, menjadi sumber inspirasi Dekker untuk menulis novel Max Havelaar. Novel Max Havelaar diselesaikannya selama 1 bulan di sebuah losmen di Brusell pada bulan September 1859. 

Kantoor van de landbouwconsulent in Tandjoengkarang,
Lampongs, 1935 (Koleksi Digital Universitas Leiden)

Novel Max Havelaar dipublikasikan pertama kali pada tahun 1860, dan mendapatkan apresiasi yang luar biasa, oleh para kritikus sastra.  Max Havelaar dianggap sebagai karya tulis modern yang pertama kalinya menyajikan nasib kelam rakyat terjajah, dan perlakuan diskriminatif serta penindasan melalui sistem tanam paksa kopi di daerah kolonial yang ironisnya justru dilakukan oleh negaranya sendiri.

Novel bergaya satir yang memotret penderitaan bumiputera dibalik kejayaan “kopi jawa”, menjadi salah satu Karya Sastra terkenal dunia. Max Havelaar diterjemahkan ke bahasa Indonesia pertamakalinya oleh HB Jassin pada tahun 1972, dan diubah ke layar lebar pada tahun 1976 oleh Fons Rademakers sebagai bagian dari kemitraan antara Belanda-Indonesia, namun baru tahun 1987, film Max Havelaar boleh ditayangkan di Indonesia. 

Eduard Douwes Dekker memiliki saudara bernama “Jan” yang merupakan kakek dari tokoh pergerakan kemerdekaan Indonesia, Ernest François Eugène Douwes Dekker (8 Oktober 1879 – 28 Agustus 1950) yang dikenal pula dengan nama Danudirja Setiabudi.  E.F.E  Douwes Dekker, bersama dengan Ki Hajar Dewantara, dan Tjipto Mangoenkoesoemo dikenal dengan nama “Tiga Serangkai”. Mereka mendirikan Indische Partij (Partai Hindia) yang menjadi partai politik pertama di Hindia Belanda, pada tanggal 25 Desember 1912. 

E.F.E  Douwes Dekker  adalah orang yang pertama menggagas dan mempopulerkan  istilah ‘Nusantara” sebagai nama untuk Hindia Belanda merdeka. 

Ada dua “Douwes Dekker” yang berjuang untuk nasib bangsa Indonesia, yaitu Eduard Douwes Dekker  yang dikenal sebagai Multatuli, dan  Ernest François Eugène Douwes Dekker  yang dikenal sebagai Danudirja Setiabudi.

“Kopi walaupun sama-sama hitam dan pahit, namun punya keragaman jenis dan cita rasa yang spesial,  ada arabika, robusta, liberika dan ekselsa, dan masing-masing memiliki fanatismenya. Boleh kamu bercerita tentang nikmatnya kopi yang menjadi seleramu, tapi jangan memaksakan fanatisme kopimu pada lain orang, karena kopi bukanlah untuk didebat tapi untuk dinikmati..” 

Ekstensifikasi kopi melalui sistem tanam paksa justru menyebabkan pengusahaan kopi menjadi tidak berkelanjutan, dan rakyat semakin jauh dari kemakmuran. Kopi seolah dipandang sebagai “kutukan” daripada dilihat sebagai suatu “keuntungan”.

Koffie stampende vrouwen op het koffie-etablissement Wai-Lima in de buurt van
Teloekbetoeng, 1897 (Koleksi Digital Universitas Leiden)

Pada tahun 1876 penyakit karat daun mulai menjangkiti tanaman kopi di nusantara. Hingga tahun 1885, karat daun menyerang dan merusak hampir seluruh perkebunan kopi di Nusantara, terutama yang ditanam di bawah ketinggian 1.000 mdpl. 

Produksi “kopi jawa”  antara tahun 1896 dan 1900 merosot tajam yakni hanya menghasilkan 25% dari rata-rata jumlah produksi sebelumnya. Pada era ini “kopi jawa” mulai tenggelam dan kopi dari Brazil mulai bangkit mendominasi pasar dunia.

Baca juga: Secangkir Robusta dari Lampung Barat (Bagian I)  

A. Riwayat Kopi di Lampung Barat  

Dari banyak pendekatan, Jejak Erwinanta sependapat bahwa awal mula masuknya tanaman kopi di wilayah Lampung Barat, tidak terlepas dari peranan Kongsi Dagang Inggris di Hindia Timur (British East India Company-EIC) pada saat berkuasa di Bengkulu pada tahun 1685-1824.  

Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat, di masa Inggris berkuasa (1811-1816) maupun setelah penyerahan kembali kepada Belanda (Traktat London tahun 1824), keduanya berada dalam satu wilayah yang sama, setingkat Kabupaten, bernama “Afdeeling Krui” yang menjadi bagian dari Keresidenan Bengkulu.

Tahun 1838 hingga 1940, Keresidenan Bengkulu, terbagi kedalam 9 afdeling, yaitu: Bengkulu, Seluma, Manna, Kaur, Lais, Krui, Rejang, Lebong, dan Muko-Muko. Sekitar tahun 1951, Onderafdeeling Krui memisahkan diri dari keresidenan Bengkulu, dan menjadi bagian dari Keresidenan Lampung. 

Afdeeling adalah sebuah wilayah administratif pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda setingkat Kabupaten.  Administratornya dipegang oleh seorang Asisten Residen.  Afdeeling merupakan bagian dari Keresidenan.  

Afdeeling Krui berbatasan dengan Keresidenan Palembang, di sebelah Utara, dan Keresidenan Lampung di bagian Timur hingga Selatan. Walaupun diapit oleh daerah penghasil kopi, namun masuknya tanaman kopi ke ladang-ladang masyarakat di Afdeeling Krui, diperkirakan, jauh sebelum Belanda memperkenalkan kopi di Teluk Betung pada tahun 1841, ataupun di daerah Komering pada tahun 1819.   

Peta: Overzichtskaarts Bevolking Residentie Benkoelen
skala 1:500.000, tahun 1930 (Koleksi Digital Universitas Leiden)

Pada abad ke-17, Lampung dan Bengkulu, merupakan daerah penghasil lada dan memiliki hubungan dagang yang erat dengan Kerajaan Banten. Tahun 1678, dimasa pemerintahan Sultan Ageng Tirtayasa (1651 – 1683), Banten menjadi salah satu bandar perdagangan yang ramai dan terkenal di dunia. Pada masa itu lada yang berasal dari Lampung dan Bengkulu menjadi salah satu daya tarik, yang mengundang bangsa Eropa untuk melakukan perdagangan melalui pelabuhan Banten sebagai pintu gerbangnya. 

Mundurnya kejayaan Banten, sebagai akibat perebutan kekuasaan dan semakin menguatnya pengaruh  VOC di Batavia, menyebabkan maskapai dagang Inggris (EIC) kehilangan mitra dagang strategis dan komoditas dagang potensial di Jawa.  Guna memperkuat posisinya di jalur perdagangan rempah-rempah di bagian barat Sumatera, Inggris memperkuat diplomasinya dengan raja-raja di Bengkulu yang masih loyal terhadap Sultan Agung Tirtayasa. 

Hubungan tersebut membuahkan hasil dengan diizinkannya Inggris membangun kantor dagang (loji) di Bengkulu, melalui perjanjian Traktat York antara Inggris dengan Kerajaan Selebar dan Kerajaan Sungai Lemau pada tanggal 12 Juli 1685.  Setelah mendapat izin, Inggris membangun benteng Fort York di sungai Serut, yang berfungsi tidak hanya sebagai pertahanan, akan tetapi juga sebagai kantor dagang, barak militer, dan pemukiman bagi bangsa Inggris.  

Sejak itu Inggris terus memperluas pengaruhnya sampai ke Muko-muko. Di tahun 1692-1700 Inggris telah mendirikan pos di Triamang, Lais, Ketahun, Ipuh, Bantal, dan Seblat, serta memperluas kerja samanya dengan kerajaan-kerajaan lainnya di pesisir barat Bengkulu. 

Pada tahun 1701,  Inggris mulai memperluas pengaruhnya hingga ke bagian selatan Bengkulu, seperti Seluma, Manna, Kaur dan Krui. Sejak saat itu, “Krui” menjadi bagian dari wilayah Bengkulu. 

Tahun 1714, Joseph Collett menggagas untuk membangun benteng baru, menggantikan benteng Fort York yang kondisinya sudah tidak layak.  Benteng baru ini dikenal sebagai Benteng Marlborough, yang selesai pembangunannya pada tahun 1715, dan sejak itu pusat perdagangan dan koloni Inggris pindah ke Benteng Marlborough. 

Produksi hasil bumi di Bengkulu sangatlah sedikit, hal ini yang kemudian mendorong Inggris mendirikan pos di Pulau Pisang dekat Krui pada tahun 1745. Pulau Pisang digunakan oleh Inggris sebagai jalur penyelundupan kopi dan lada yang berasal dari Lampung, Palembang, dan Banten. 

Pada masa itu, VOC merupakan eksportir utama kopi dari pulau Jawa, yang dikenal dengan nama “Java Coffee”.  Rendahnya harga kopi yang ditetapkan Belanda, menyebabkan beberapa penguasa atau saudagar lokal, seringkali menyelundupkan kopi dan lada untuk dijual kepada pedagang-pedagang dari Inggris, China dan Arab, dengan harga yang lebih baik dari yang ditetapkan oleh VOC.

In het midden een kruidnagelboom, Lampongs, 1932 (Koleksi Universitas Leiden)

Pada masa residen Inggris sir Thomas Parr berkuasa di Bengkulu (1805-1807), dilakukan kebijakan yang otoriter, salah satunya adalah pemberlakuan tanam paksa kopi. Thomas Parr, ingin mencontoh konsep “Preangerstelsel Kopi”, yang pernah sukses dijalankan Belanda di tanah Pasundan. Harapannya tanah Bengkulu punya lebih banyak ragam komoditas ekspor yang menguntungkan bagi Inggris. 

Sayangnya, Thomas Parr, melupakan bahwa kultur masyarakat Bengkulu, dan Lampung sangat berbeda dengan kultur Jawa.   Penerapan tanam paksa kopi yang sepihak memicu ketersinggungan para tokoh Bengkulu yang berujung terbunuhnya Thomas Parr pada tanggal 23 Desember 1807. 

Walaupun kebijakan Thomas Parr, kurang mendapatkan sambutan yang baik, namun melalui kebijakannya itu, tanaman kopi mulai diperkenalkan kedalam sistem budidaya masyarakat Bengkulu yang pada umumnya menganut pertanian ladang berpindah. 

Tanaman kopi pada akhirnya menyebar hingga ke bukit-bukit di sepanjang pegunungan Bukit Barisan. Hingga tahun 1821, banyak dijumpai ladang-ladang kopi dengan areal yang tidak begitu luas di daerah Kepahiang, Bintuhan hingga distrik-distrik di Balik Bukit (Krui).

Bengkulu mulai menunjukan kemajuannya pada massa Thomas Stamford Raffles diangkat sebagai Letnan Gubernur di Bengkulu  (1818-1824).  Sebelumnya Raffles pernah ditunjuk sebagai Gubernur Jenderal Hindia Belanda (1811-1816), setelah berhasil mengalahkan Gubernur Jenderal Belanda Jan Willem Janssens di Batavia pada tanggal 26 Agustus 1811, yang diakhiri dengan perjanjian “Kapitulasi Tuntang” pada tanggal 18 September 1811.  Salah satu dari isi Perjanjian Tuntang adalah penyerahan wilayah Hindia Belanda kepada pemerintah Inggris di Kalkuta, dan pemberlakuan perdagangan bebas. 

Raffles tiba di Bengkulu pada tanggal  22 Maret 1818, menggantikan residen Inggris bernama Siddens.  Kondisi Bengkulu pada saat itu ibarat seperti “kota mati”, banyak bangunan yang tidak terawat, rusak, dan tidak berpenghuni, sebagai akibat dari bencana gempa bumi hebat pada bulan April 1811. 

Raffles melakukan reformasi dan revitalisasi di Bengkulu, antara lain dengan memberlakukan kebijakan pasar bebas, dimana masyarakat diberi kebebasan menanam komoditas apapun yang disukai, menghapuskan perbudakan, menjaga ketertiban sosial dengan pelarangan judi serta sabung ayam,  mendirikan sekolah-sekolah bagi pribumi, normalisasi hubungan dengan para tokoh adat, memperbaiki infrastruktur jalan, dan menerbitkan surat khabar “The Malayan Gazette”. 

Selama 6 tahun memerintah Raffles berhasil membangun kembali Bengkulu yang sebelumnya hancur karena bencana, membangkitkan kembali perekonomian, serta memperbaiki citra Inggris di mata masyarakat Bengkulu.  

Masa Raffles produksi komoditas ekspor, seperti kopi, lada, damar,  rotan dan rempah-rempah lainnya mengalami peningkatan, walaupun belum dikatakan menyaingi daerah sekitarnya (Lampung dan Palembang). Bengkulu semakin ramai dikunjungi oleh para pedagang asing yang berasal dari Tiongkok, Arab, dan India. Terdapat  3 wilayah sebagai sentra penghasil komoditas pertanian bernilai ekspor di Bengkulu, yaitu distrik Seluma, Kaur dan “Krui”. 

Administrateurshuis van een koffieplantage te Redjosari,
Lampongs, 1920 (sumber: Koleksi Digital, Universitas Leiden) 

Pada tanggal 29 Januari 1819, Raffles mendirikan sebuah pos perdagangan bebas di pulau Tumasik,  ujung selatan Semenanjung Malaka, yang di kemudian hari dikenal sebagai “Singapura”.  Raffles memiliki rencana besar untuk memajukan perdagangan di Selatan Malaka dan menyaingi pengaruh Belanda di Batavia, dengan membangun jalur perdagangan dari Bengkulu – Lampung – Palembang – Singapura, dan mendirikan pangkalan angkatan laut Inggris di pesisir Kelumbayan yang terletak di sebelah Tenggara Teluk Semangka.  

Sayangnya rencana tersebut tidak sempat diwujudkan, seiring tunduknya Kesultanan Palembang terhadap Belanda dan ditandatanganinya Perjanjian London atau yang dikenal sebagai Traktat London (Treaty of London), pada tanggal 17 Maret 1824. 

Traktat London berisi tentang penyerahan Bengkulu dan semua kepemilikan Inggris di Sumatera kepada Belanda, dan sebagai kompensasinya Belanda menarik pasukannya dari Singapura dan menyerahkan wilayah tersebut kepada Inggris, termasuk kota dan Benteng di Malaka. Pada tanggal 22 Agustus 1824, Raffles kembali ke Inggris sekaligus mengakhiri tugasnya di Bengkulu.

Pada bulan April 1825, Belanda mengambil alih Bengkulu. Pada saat penyerahan Bengkulu dari Inggris kepada Belanda, Keresidenan Bengkulu terdiri dari 5 (lima) wilayah afdeling, yaitu: Bengkulu, Lebong, Seluma, Kaur, dan Krui. 

Kemudian pada tahun 1838 Pemerintah Belanda membagi Keresidenan Bengkulu, kedalam 9 afdeeling, yaitu: Bengkulu, Seluma, Manna, Kaur, Lais, Krui, Rejang, Lebong, dan Muko-Muko. Jumlah penduduk Bengkulu pada 1838 mencapai ± 82.000 jiwa. Umumnya penduduk berdomisili di daerah pegunungan seperti di Balik Bukit (Krui) dengan mata pencaharian adalah petani dan pengrajin. 

Pada tahun 1830-1833, Bengkulu dipimpin oleh Residen Belanda bernama Knoerle. Knoerle menjalankan kebijakan yang kontroversial dan menyebabkan banyak kemarahan elit pribumi Bengkulu, seperti penghapusan gelar kepangeranan (kebangsawanan) dan hak-hak adatnya. 

Tahun 1833, Knoerle mewajibkan  tanam lada dan kopi, khususnya di wilayah Bengkulu bagian selatan, mulai dari Seluma hingga Krui. Tercatat dari Kampung Pedada di afdeeling Krui, sebanyak 25 orang kepala keluarga telah diikutkan dalam tanam paksa kopi ini.  

Untuk memudahkan pengawasan tanam paksa kopi, dibentuk  "Penghulu Kepala" yang bertugas untuk mengatur Heerendiensten (pekerjaan paksa / kerja rodi), dan pengawasan tanam paksa kopi. Penghulu kepala digaji oleh Pemerintah Belanda. Rakyat menyebutnya sebagai "Penghulu Rodi" atau "Mandor Besar".  Penerapan tanam paksa lada dan kopi tidak memberikan hasil yang memuaskan, hanya di wilayah Krui saja yang memberikan hasil yang cukup baik. 

Tahun 1833, Knoerle tewas dibunuh rakyat. Terbunuhnya Knoerle diduga karena terkait penerapan kembali tanam paksa dan kerja rodi yang semasa Raffles telah dihapuskan.

Pada tahun 1847 terjadi pemberontakan rakyat di afdeeling Krui dipimpin oleh Raja Alam dari Penggawa Lima. Motif pemberontakan adalah menuntut adanya perbaikan perjanjian kerja karena ‘wajib tanam lada dan kopi’ dirasakan kian memberatkan penduduk. Pemberontakan tersebut berhasil dipadamkan oleh Belanda. Pada tahun 1871, wilayah Penggawa Lima dipecah menjadi 3 margahoofd atau pesirah, yaitu  Penggawa Lima Ilir, Penggawa Lima Tengah, dan Penggawa Lima Ulu.

Koffie-aanplant met kapok en hevea als tussencultuur, 1915.
(Koleksi Digital Universitas Leiden)

Campur tangan penjajah dalam mengatur hak-hak adat, hingga pemberlakuan kerja paksa maupun tanam paksa bagi rakyat Bengkulu, memicu terjadinya berbagai huru hara.  Hingga tahun 1873, tercatat 5 pejabat tinggi baik Inggris dan Belanda yang telah terbunuh di Bengkulu, yaitu Kapten Hamilton (Inggris), Residen Thomas Parr (Inggris), Residen Knoerle (Belanda), Residen Van Amstel (Belanda) dan Kontrolir Cartens (Belanda).

B. Sebaran Ladang Kopi di Afdeeling Krui

Berdasarkan laporan Koloniaal Verslag yang diterbitkan tahun 1880, disampaikan bahwa tahun 1879 sektor pertanian di Bengkulu menunjukan adanya kemajuan,  khususnya di afdeling Manna, Kaur, dan Krui.  Dilaporkan juga bahwa penduduk afdeling Krui relatif lebih sejahtera dibandingkan dengan afdeeling Manna dan Kaur yang masih tertinggal kesejahteraannya. 

Afdeeling krui walaupun masuk dalam wilayah Keresidenan Bengkulu, namun memiliki garis suku yang berbeda dengan Bengkulu. Afdeeling Krui memiliki hubungan kekerabatan yang kuat dengan adat Lampung Saibatin atau Peminggir.  Pada masa itu, pemerintahan adat Lampung di Afdeeling Krui tidak berbentuk kerajaan, tapi terbagi kedalam kepaksian dan marga-marga.

Belanda membentuk sistem pemerintahan setingkat marga dibawah afdeeling yang disebut sebagai margahoofd atau pesirahMargahoofd atau Pesirah  adalah kepala pemerintahan marga pada masa Hindia Belanda di Sumatera Bagian Selatan yang meliputi Keresidenan Lampung, Palembang, dan Bengkulu. Pesirah dipimpin oleh seorang tokoh masyarakat yang memiliki kewenangan memerintah beberapa desa, dan diangkat melalui pemilihan langsung oleh masyarakat dalam satu marga.

Pesirah diberi gelar “Pangeran”, dan membawahi beberapa desa yang setiap desanya dipimpin ginde (kepala desa) yang bergelar pembarab atau proatin. Ginde membawahi "kerio" (kepala dusun) dengan gelar penggawa. Kini beberapa pesirah sudah berubah menjadi Kecamatan-kecamatan.

Peta Afdeeling Krui, Keresidenan Bengkulu, Skala 1:200.000 tahun 1910,
(Sumber: Perpustakaan Digital Universitas Leiden)

Afdeeling Krui, dipimpin oleh seorang kontroleur yang pada awalnya membawahi 13 margahoofd atau pesirah. Hingga tahun 1930, afdeeling Krui terbagi menjadi 23 margahoofd (pesirah), yang dikelompokan berdasarkan asal patronnya, sebagai berikut: 

  1. Kern Lampongers: meliputi margahoofd Sukau (Negeri Ratu), Liwa (Negeri Agung), Kembahang (Negeri Ratu), Suwoh (Negeri Ratu), Buay Kentyangan (Negeri Ratu), dan Buay Belunguh (Kenali)
  2. Peminggir Lampongers: meliputi margahoofd: Belimbing (Bandar Dalam), Bengkunat (Suka Marga), Krui (Pasar Krui), Ngambur (Ngambur), Ngaras (Negeri), Ulu Krui (Sukaraja), Penggawa Lima Ilir (Pedada), Penggawa Lima Ulu (Laay), Penggawa Lima Tengah (Bandar), Pugung Raya (Lemong), Pugung Penengahan (Pugung), Pugung Tampak (Kuripan), Pulau Pisang (Pasar Pulau Pisang),  Tenumbang (Bumi Lebuh), Way Napal (Wai Napal), Way Sindi (Olok Pandan). 
  3. Semendo: meliputi margahoofd Way Tenong (Mutar Alam)

Ibukota afdeeling Krui berada di Krui, namun pada tanggal 22 Agustus 1934, Afdeeling Krui dirubah menjadi onderafdeeling, dan ibukotanya  dipindahkan ke Negara Batin (Liwa), termasuk kantor Kontroleur. 

Onderafdeling adalah suatu wilayah administratif setingkat kawedanan yang diperintah oleh seorang wedana dari bangsa Belanda yang disebut Kontroleur.  

Nama “Liwa” pada masa ini memiliki dua makna, yaitu menunjukan ibukota dari onderafdeeling Krui yang berada di Negara Batin (Liwa), dan juga menunjukan margahoofd Liwa yang berkedudukan di Negeri Agung (sekarang pekon Empulau Ulu). 

Afdeling Krui dikenal sebagai daerah penghasil beras, damar mata kucing, rotan, kopi, dan sarang burung walet, yang diperdagangkan melalui jalur pelabuhan Krui yang ada di Pedada (Pesirah Penggawa Lima Ilir). 

Jumlah penduduk di Afdeeling Krui berdasarkan Peta Overzichtskaarts Bevolking Residentie Benkoelen skala 1:500.000 pada tahun 1930 sebanyak ± 47.859 jiwa, yang tersebar di 23 pesirah.  Jumlah penduduk terbanyak berada di pesirah Liwa (± 6.883 jiwa), Buay Belunguh (± 4.140 jiwa) dan Krui (± 4.139 jiwa), sedangkan jumlah penduduk terendah berada di pesirah Way Tenong (± 279 jiwa), Suwoh (± 439 jiwa), dan Belimbing (± 477 jiwa).

Haven te Kroeï, 1936 (Koleksi Digital Universitas Leiden)

Pada tanggal 4 September 1888, maskapai pelayaran Belanda, Koninklijke Paketvaart Maatschappij (KPM) resmi berdiri di Amsterdam Belanda, dan mulai beroperasi pada 1 Januari 1891. Kehadirannya menjadi andalan dalam mengangkut hasil bumi (kargo), dan penumpang di  Nusantara, dikenal waktu itu sebagai pelayaran pos antar pulau. KPM menggunakan kapal bermesin uap.  Sekitar  tahun 1921 KPM membuka pelayaran dengan rute Bengkulu – Krui (Pulau Pisang) – Batavia, dengan jadwal satu  kali dalam seminggu. Bahkan salah satu kapal uap KPM diberi nama Bencoelen (Bengkulu).   

Depresi ekonomi yang terjadi di penghujung abad 19 di Eropa ditandai dengan jatuhnya beberapa komoditas ekspor seperti kopi dan gula, menyebabkan Belanda, mengurangi kebijakan liberalnya di tanah jajahan. Pada tahun 1901, Belanda menerapkan politik balas budi yang dikenal dengan Politik Etis. Politik Etis, meliputi 3 (tiga) jargon yang dijalankan oleh Pemerintah Belanda, yaitu transmigrasi, irigasi, dan pendidikan.  Faktanya politik ini dijalankan guna mendukung ketersediaan tenaga kerja bagi perkebunan-perkebunan swasta milik Belanda.

Pada masa ini, berkembang pula perusahaan-perusahaan perkebunan yang dikelola oleh swasta atau disebut onderneming. Hingga tahun 1918, di Keresidenan Bengkulu terdapat 20 persil tanah erfacht dengan luas mencapai 23.495 bahu (1 Bahu = 0,74 hektare), yang dikelola oleh investor dari Belanda dan China.  Lahan perkebunan yang ada di Keresidenan Bengkulu, umumnya berupa kebun campuran, yang didalamnya terdiri dari tanaman padi (pangan), tembakau, kelapa, sagu, kopi, karet, cengkeh, kina, panili dan lada. 

Tumbuhnya perkebunan-perkebunan swasta dan ditambah dengan merebaknya penyakit karat daun, turut mempengaruhi penyebaran beragamnya jenis kopi, seperti jenis Liberika, Ekselsa, dan juga kopi Robusta di Keresidenan Bengkulu. 

Situs megalitikum Batu Brak, ditemukan ditengah ladang kopi,
foto tahun 1931. (sumber: Tropen Museum)

Begitupula di afdeeling Krui, kopi robusta lebih diminati oleh marga-marga Lampung Saibatin dan Semendo. Aromanya yang kuat, tahan terhadap penyakit, produksinya yang dua kali lebih banyak dari kopi lainnya, dapat ditanam secara tumpangsari, dan cabang yang dapat dipergunakan sebagai kayu bakar,  menjadi alasan mengapa kopi robusta lebih diminati oleh marga-marga di Afdeeling Krui khususnya bagi penduduk yang berada di “Balik Bukit”.

Rata-rata produksi kopi dari Keresidenan Bengkulu tahun 1913-1916 mencapai 20.000 pikul per tahun (1 pikul = 60,5 Kg) atau sekitar 1.200 ton/tahun.

Di Afdeeling Krui, kopi ditanam dengan pola kebun campuran oleh masyarakat, dalam satu bahu (0,74 Ha), ditanam dengan banyak komoditas, seperti lada, kopi, cengkeh, aren, pisang, padi, kapuk randu, dan sebagainya.  Tak heran jika produktivitas kopi sangat rendah sekitar 100-200 kg per hektar, atau rata-rata sekitar 2 pikul kopi per hektar (1 pikul = 60,5 kg). Namunpun begitu dalam satu hektar nya, penduduk mendapatkan beragam komoditas yang dapat diperdagangkan dan dikonsumsi untuk mencukupi keperluan hidup sehari-hari. 

Inilah yang membuat afdeeling Krui pada masa tanam paksa, tidak terdengar berita penduduknya mengalami kelaparan seperti di pulau Jawa, bahkan justru meningkat kesejahteraannya di masa setelah tanam paksa dihapuskan. 

Pola pertanian dengan kebun campuran, merupakan salah satu bentuk kearifan lokal masyarakat Lampung di afdeeling Krui.  Dikenal dahulunya dengan istilah “repong”, atau dalam bahasa sekarang “agroforestry”. Sisa-sisa agroforestry yang sekarang masih dapat dilihat adalah “repong damar” yang ada di wilayah Kabupaten Pesisir Barat. 

Pada tahun 1915, kopi yang berasal dari Afdeeling Krui pernah di ekspor ke Amerika, dan diminati oleh  masyarakat disana.  Jarak yang jauh menyebabkan “Kopi Enak dari Krui”  ini dikirim dengan menggunakan kapal laut yang dikemas secara khusus, menurut importir Amerika, rasanya makin “enak” kalau diangkut dengan kapal layar khusus.  Metode pengangkutan khusus ini menjadi standar di Eropa, yang dikenal pada masa itu sebagai Standar Kopi Bengkulu (Bencoelen Standard).  

Pada tahun 1907-1916, Belanda melakukan survey Kartografi diwilayah afdeeling Krui, yang kemudian menjadi peta Topografi Skala 1: 100.000 yang diterbitkan di Batavia, pada tahun 1922.  Pada peta tersebut, menunjukan pula informasi tentang tutupan lahan seperti kebun kopi, pemukiman, hutan, dan bambu. 

Peta Topography, Lembar Kota Batu, Skala 1:100.000
Tahun 1922 (Koleksi Digital Universitas Leiden)

Berdasarkan peta tersebut, diketahui bahwa penyebaran lahan kopi terbanyak di Afdeeling Krui terletak pada 6 (enam) margahoofd di daerah "Balik Bukit", yaitu Sukau, Liwa, Kembahang, Kenyangan, Buay Belunguh, dan Way Tenong.  Perkiraan luas lahan kopi rakyat hasil ukur peta pada saat itu mencapai ± 6.382 Ha.  Penyebaran kebun kopi dimasing-masing margahoofd sebagai berikut:

  1. Kebun kopi terluas berada di wilayah Pesirah Sukau dengan luas ±  3.493 Ha.  Ladang kopi menyebar dari tepian danau Ranau pada ketinggian 550 mdpl, hingga ke bagian hulu sungai Warkuk dengan ketinggian tempat mencapai 900 mdpl. Lokasi ladang kopi berada di Sukabanjar, Lumbok, umbul Johor, Heni Arong, Tanjungan, umbul Ulu, umbul Kembang Cengkeh, umbul Penyantunan, umbul Sidung, Bumi Waras, Talang Jagaragas, umbul Pematang Kejai, umbul Kangonan.
  2. Kebun kopi di Pesirah Kembahang dengan luas ± 831 Ha. Ladang kopi di pesirah ini tersebar di bagian sungai way Semaka, dan hulu sungai Andaraman, dengan ketinggian tempat 800 – 900 mdpl.  Lokasi kebun kopi berada di Kembahang, umbul Pikir, umbul Cenggiring, Canggu, dan Gunung Sugih.  
  3. Kebun kopi di Pesirah Buay Belunguh memiliki luas ± 686 Ha. Tersebar di sekitar sungai-sungai Hilian Manah, Seburas, Hulu Semaka, Way Remelai, Way Pahiton, dan Way Menatak, dengan ketinggian 800-1100 mdpl. Lokasi kebun kopi dominan berada di Hujung, umbul Menguk, umbul Pontai, Bedudu, Serungkuk, Wai Turgak, Awi, Giham, dan Sangir.
  4. Kebun kopi di Pesirah Liwa memiliki luas ± 623 Ha. Tersebar di sekitar sempadan sungai way Robok dan way Warkuk, dengan ketinggian 900 mdpl – 1000 mdpl. Lokasi kebun kopi berada di Way Mengaku, umbul Lioh, umbul Balak, umbul Limau, Padang Dalom, Koto Banglei, umbul Bawang, dan umbul Kuparan. 
  5. Kebun kopi di Pesirah Way Tenong dengan luas ± 475 Ha. Tersebar di sempadan sungai Way Campang Limau, Way Hitam, dan Way Besai, dengan ketinggian 800 – 1000 mdpl.  Lokasi kebun kopi berada di  Sukaraja, umbul Sembilan, Karang Tanjul, Gunung Terang, dan Gedung Surian.
  6. Kebun kopi di Pesirah Kentyangan seluas ± 270 Ha. Tersebar di sempadan sungai way Remelai dan Way Andaraman, dengan ketinggian 700 mdpl – 800 mdpl.  Lokasi kebun kopi berada di Sukaraja, umbul Sukabumi. 

Masyarakat setempat menyebutkan lahan kebun mereka dengan nama umbul.  Umbul berdasarkan definisi dari Belanda, adalah pemukiman untuk tempat tinggal sementara (musiman) masyarakat pada saat melakukan pembukaan, pemeliharaan dan pemanenan hasil kebun atau ladang.   Beberapa desa yang ada di Kabupaten Lampung Barat, awalnya merupakan daerah yang dahulunya sebagai pemukiman kebun atau umbul.   

Sebaran kebun kopi tahun 1907-1916 di wilayah afdeeling Krui,
berdasarkan peta Topography 1922 (sumber: jejak erwinanta)

Pada tanggal 24 Juni 1933, terjadi gempa hebat di Liwa, dengan jumlah korban meninggal di Afdeeling Krui mencapai 401 jiwa, 132 orang terluka dan 1864 bangunan rusak parah.  Gempa menyebabkan longsor di gunung Pesagi di dusun Way Turgak dan Sukaraja yang menimbun rumah-rumah penduduk serta merusak ladang-ladang kopi, bahkan dijumpai ada truck berisi kopi yang terperosok masuk jurang di Sukau. Gempa 1933 menunjukan bahwa kopi telah diusahakan sejak lama, tidak hanya untuk keperluan konsumsi,  tapi juga untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. 

Baca juga: Danau Suoh : Jejak Erupsi Freatik pada Jalur Tektonik

Hingga tahun 1935, ladang kopi semakin meluas hingga ke daerah bukit Rigis yang sekarang bernama Sumber Jaya.  Pada tanggal 30 Maret 1937 diresmikan pembukaan jalan dari Bukit Kemuning (Keresidenan Lampung) menuju Mutar Alam (Way Tenong- Onderafdeeling Krui).  

Dibukanya akses jalan tersebut, semakin memperluas ladang-ladang kopi robusta, dan juga penyebaran permukiman masyarakat,  khususnya di lahan-lahan kebun masyarakat suku Semendo, yang banyak mendiami daerah tersebut. 


Untuk mendukung pendistribusian barang dan penumpang, Belanda membangun beberapa ruas jalan. Hingga tahun 1937 terdapat 9 ruas jalan yang sudah terbangun di wilayah Onder Afdeeling Krui. Sebagian besar ruas jalan tersebut kini menjadi Jalan Nasional maupun Jalan Propinsi, sebagai berikut:

  • Km0 - km32 : Krui – Negara Batin (Liwa), tipe perkerasan Grindweg (kerikil) 
  • Km 32- Km 56+250: Negara Batin (Liwa) – Kota Batu (Batas Residen Palembang), tipe perkerasan kerikil,
  • Km 32 – Km 54: Negara Batin (Liwa) – Kenali tipe perkerasan kerikil, 
  • Km 54 – Km 58 Kenali – Bakhu, tipe perkerasan kerikil. 
  • Km 58 – Km 81: Bakhu – Sukaraja (Way Tenong), tipe perkerasan Karreweg (jalan gerobak) 
  • Negara Batin (Liwa) – Padang Dalem – Jejawi, tipe perkerasan jalan grobak
  • Pekon Balak – Suwoh, tipe perkerasan jalan grobak
  • Sukaraja – Gedung Surian – Ulu Belu, tipe perkerasan jalan grobak
  • Mutar Alam – Bukit Kemuning, tipe perkerasan kerikil. 


Ladang kopi yang ada di Lampung Barat, memiliki nilai historis dari ragam peristiwa, yang pada akhirnya menempatkan kopi sebagai bagian dari warisan kearifan lokal.  Keberadaan perkebunan kopi rakyat di Lampung Barat turut menentukan eksistensi perkopian nasional.  

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian, telah menetapkan perkebunan kopi di Lampung Barat seluas 60.483,7 Ha sebagai Kawasan Perkebunan Kopi Nasional, melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 46/Kpts/PD.300/1/2015 tanggal 16 Januari 2015. 

Produk kopi robusta Lampung Barat juga telah mendapat Sertifikasi Indikasi Geografis dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dikeluarkan pada tanggal 13 Mei 2014 dengan nama “KOPI ROBUSTA LAMPUNG”.

De Javanen worden na hun debarkatie in Oosthaven, Lampongs verder vervoerd met
vrachtwagens en bussen, 1935 (Koleksi Digital Universitas Leiden)

Kopi dan riwayatnya menjadi rekaman dari fakta sejarah perjuangan bangsa ini untuk merdeka dan hidup sebagai bangsa yang bermartabat.  Pelajaran terpenting adalah sesuatu dilakukan dengan pendekatan 3 M (merampas, memaksa, dan menguasai), tentunya akan menghasilkan penderitaan dan gejolak, tapi jika dilakukan dengan 3P (Perlindungan, Pengawetan dan Pelestarian), akan mengubah yang pahit menjadi “obat” untuk keberlanjutan penghidupan.  

"Kini tanam paksa kopi sudah tidak ada lagi, dan Max Havelaar pun mungkin sudah beralih profesi menjadi barista, namun ideologi tanam paksa, masih tetap ada dan nyata, hingga kini dengan fashionnya yang baru. Bukan lagi komoditas seperti kopi, lada, cengkeh, sawit, yang dipaksakan untuk ditanam, tapi “jasa”, yang  wajib dijual kembali kepada “sang pemberi jasa” dengan harga yang begitu murah.  Tidak lagi ada “ketulusan”, yang ada adalah “pamrih”.

Rusaknya lingkungan, menjadi bukti bahwa jasa yang dihasilkan, masih dihargai dengan sangat murahnya, dan Krisis Iklim menjadi bentuk pemberontakan alam terhadap “pamrih” manusia.  

Dengan Kopi, masyarakat Lampung Barat, pernah merasakan penderitaan akibat di jajah Inggris, Belanda, dan Jepang. Seharusnya kian membuat kita makin tangguh dan kuat, bukan sebaliknya menjadi generasi yang naif, dan apatis.

Salam Lestari.


Referensi:

  • Sejarah Bengkulu Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Sejarah_Daerah_Bengkulu/Bab_5
  • G.J.F.  Biegman, G.J.F. 1894. Hikajat Tanah Hindia, Enambelas Tjeritera. Pertjitakan Goebernemen. Bandar Batavia.
  • Sejarah Kopi Lengkap – Asal, Legenda, Sebaran, Budaya & Perdagangan (sumber: https://rimbakita.com/sejarah-kopi/)
  • Kroe Dari Masa Ke Masa (link: https://cahayaagung.id/2021/07/03/kroe-dari-masa-ke-masa/)
  • Cerita KROE Dalam Koran Belanda (link: https://cahayaagung.id/2020/04/18/cerita-kroe-dalam-koran-belanda/)
  • Seputar Krui (link: https://waykrui.wordpress.com/about/)
  • Koleksi Digital, Universitas Leiden (Link: http://hdl.handle.net/1887.1/)



Senin, 09 Oktober 2023

Secangkir Robusta dari Lampung Barat (Bagian I)

“Ngupi pai Abang kahud...!” - Ajakan teman sejawat setiap pagi, disaat  Portable Computer  baru saja loading untuk memulai aktivitas pekerjaan rutin. Rasanya jika belum mencium aroma,  dan rasakan pahitnya kopi, syaraf motorik dan pikiran seakan mogok dan enggan untuk melakukan sesuatu. Robusta memang selalu menjadi pengungkit inspirasi dan penghangat suasana kerja.

Kabupaten Lampung Barat merupakan produsen utama kopi dengan branding geografis “Kopi Lampung”. Kopi Lampung dihasilkan dari tanaman jenis kopi robusta  dengan nama botani Coffea canephora Pierre ex A. Froehner. Rata-rata produksi kopi di Propinsi Lampung mencapai ± 117.676 ton/tahun, dimana sekitar 43,7% atau  ± 51.405,7 ton/tahun berasal dari Kabupaten Lampung Barat (Provinsi Lampung Dalam Angka tahun 2022).  

Jika dibandingkan dengan produksi tahun sebelumnya, pada tahun 2021 kopi robusta asal Lampung Barat mengalami penurunan sebesar ± 43.714,5 ton.  Penurunan produksi kopi ini, disebabkan karena adanya krisis iklim dan pengaruh el-Nino yang melanda di dua tahun terakhir ini. 

Namunpun begitu Kabupaten Lampung Barat masih tetap unggul sebagai produsen kopi robusta di Propinsi Lampung yang dibuktikan dengan nilai Location Quotien (LQ) kopi yang mencapai 5,3.  Lebih tinggi dibandingkan dengan Kabupaten Tanggamus, Lampung Utara dan Way Kanan yang juga sebagai produsen Kopi Lampung.  

Konsumsi  kopi perkapita penduduk Lampung Barat, juga mengalami peningkatan. Rata-rata konsumsi kopi perkapita di Kabupaten Lampung Barat tahun 2021 mencapai 0,641 kg/perkapita/minggu atau sekitar 30,7 kg/perkapita/tahun, diatas rata-rata propinsi Lampung yakni sebesar 19 kg/perkapita/tahun. 

Ruang wilayah Kabupaten Lampung Barat secara umum terbagi menjadi 3 (tiga) peruntukan kawasan, yaitu kawasan hutan seluas ± 103.355 Ha, kawasan pertanian seluas ± 91.790 Ha, dan kawasan permukiman seluas ± 5.655 Ha.  Dari peruntukan kawasan pertanian tersebut sekitar  ± 54.674  Ha atau sekitar 59,5% merupakan perkebunan kopi yang dikelola oleh masyarakat, atau 35% dari luas total perkebuan kopi se-Propinsi Lampung. Kebun kopi tersebut menjadi sumber kesejahteraan sekitar ± 35,737 KK yang tergabung kedalam 995 kelompok tani  (sumber: Disbunak Lampung Barat 2019).  

Selain berasal dari kawasan budidaya pertanian, produksi kopi juga dihasilkan dari kawasan hutan melalui Skema Perhutanan Sosial. Diperkirakan lahan “kebun kopi campuran” yang berada dalam izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) mencapai luasan ± 27.412,20 Ha. Produksi kopi yang dihasilkan dari lahan Hkm tersebut mencapai ± 20.560 ton/tahun, yang dikelola oleh 50 Gapoktan HKm dengan jumlah anggota mencapai ± 12.233 KK.   

Kopi robusta telah menjadi entitas dan sekaligus pilar perekonomian bagi Kabupaten Lampung Barat yang dijuluki sebagai Negeri Sekala Brak dengan motto Beguai Jejama (bekerja bersama-sama).  Kondisi agroklimat yang cocok ditambah dengan kultur masyarakatnya, menjadikan semua kecamatan di Lampung Barat adalah penghasil kopi robusta. Dilihat dari produksi dan produktivitasnya, paling tidak terdapat 5 kecamatan di Kabupaten Lampung Barat yang dianggap sebagai sentra penghasil kopi robusta, yaitu Kecamatan Pagar Dewa, Way Tenong, Belalau, Sekincau, dan Air Hitam. 

Kebijakan dan pembinaan yang telah dilakukan oleh Pemkab Lampung Barat selama ini, nampaknya telah membuahkan hasil yang semakin baik. Membangun kopi yang lestari memang harus diiringi pula dengan pengelolaan sumber daya lahan (landscape) yang juga harus dilakukan dengan prinsip-prinsip berkelanjutan.

Statistik Kopi Indonesia tahun 2021, BPS Indonesia 2022

 Indonesia merupakan negara penghasil kopi terbesar ke-3 dunia, dengan produksi mencapai 786,2 ribu ton/tahun, dibawah negara Vietnam yang menempati urutan ke-2 dengan produksi mencapai 1,6 juta ton/tahun. Negara Brazil masih menempati urutan pertama penghasil kopi di dunia dengan produksi mencapai rata-rata 2,9 juta ton/tahun.  Propinsi Lampung merupakan propinsi ke-2 penyumbang terbesar kopi nasional dengan nilai kontribusi sebesar 15% dari total produksi. 5 (lima) propinsi penghasil kopi terbesar nasional selain Lampung adalah Sumatera Selatan sebesar 27%, Sumatera Utara 10%, Aceh 9% dan Bengkulu 8%.

A. SEJARAH MASUKNYA TANAMAN KOPI DI NUSANTARA

Tanaman kopi bukanlah tanaman endemik  dari bumi Nusantara. Tanaman dari famili Rubiaceae ini berasal dari benua Afrika dan menjadi salah satu komoditas perdagangan penting dunia sejak awal abad ke-17. Mulanya, perdagangan kopi masih menjadi monopoli para pedagang Arab hingga beberapa tahun lamanya, yang diperdagangkan melalui pelabuhan Mocha (Mukha) di Yaman.  

Bangsa arab menyebut kopi sebagai “qahwa” yang diartikan sebagai “kuat”. Bangsa China menyebutnya dengan nama “Kia-fey”. Prancis menyebutnya dengan “Cafe”,  dan  bangsa Belanda menyebutnya sebagai “Koffie”.  Bangsa Indonesia menyebutnya sebagai Kopi, mengikuti bahasa Belanda, yang memperkenalkan pertama kalinya tanaman ini di Nusantara. 

International Coffee Organization (ICO), mengidentifikasi ada 4 jenis kopi yang diperdagangkan secara global pada saat ini, yakni kopi arabika, kopi robusta, kopi liberika, dan kopi excelsa. Keempat jenis kopi tersebut berasal dari 3 (tiga) spesies tanaman kopi. 

Arabika dihasilkan oleh tanaman dengan nama botani Coffea arabica. Robusta dihasilkan tanaman dengan nama botani Coffea canephora. Liberika dan Excelsa dihasilkan dari tanaman Coffea liberica, dimana untuk Liberika berasal dari varian  Coffea liberica var. Liberica dan untuk kopi excelsa berasal dari varian Coffea liberica var. Dewevrei

Kopi liberika di Way Lima, 1892 (Sumber: Dig. Coll. Univ. Leiden)

Berdasarkan buku yang ditulis oleh GJF Biegman, yang berjudul “Enambelas Tjeritera Pada Menjatakan Hikajat Tanah Hindia”, terbitan Batavia (1894), menceritakan bahwa  Walikota Amsterdam yang bernama Nicholas Witsen, memiliki peran penting dalam penyebaran tanaman kopi di Nusantara.  Pada tahun 1696, Nicholas Witsen memerintahkan komandan Benteng Belanda di Malabar, Hindustan (India) yang bernama Adriaan van Ommen, membawa bibit kopi arabika untuk dibudidayakan di Batavia yang pada saat itu diperintah oleh Gubernur Jenderal VOC bernama Van Outhoorn (1691-1704). Bibit kopi dari jenis Coffea arabica tersebut mula-mula ditanam di bantaran sungai Ciliwung di lahan perkebunan yang bernama “Kedaung” di dekat  Batavia.     

Pada tanggal 4-5 Januari 1699 terjadi erupsi gunung Salak, yang menyebabkan banjir lumpur di sungai Ciliwung.  Terpaan banjir lumpur gunung Salak ini, menyebabkan tanaman kopi yang baru berumur sekitar 3 tahun tersebut mengalami kerusakan, sehingga oleh pemerintah Belanda dilakukan relokasi dan penanaman kembali tanaman kopi di daerah yang lebih aman, dengan mendatangkan kembali bibit kopi arabika yang ada di Malabar.  

Lokasi penanaman kedua, berada di lahan pribadi milik Gubernur Jenderal Van Outhoorn di Desa Kopi (sekarang bernama Pondok Kopi, Jakarta Timur), pada sekitar pertengahan tahun 1699.  Barulah pada penanaman kedua ini, tanaman kopi arabica yang berasal dari Malabar tersebut, berhasil tumbuh subur dan baik. 

Tahun 1706, dimasa pemerintahan Gubernur Jenderal VOC Van Hoorn (1704-1709), tanaman kopi yang ditanam di Batavia menghasilkan biji pertamanya, yang kemudian dibawa ke negara Belanda untuk diperkenalkan kepada Raja Belanda dan sekaligus ditanam di Kebun Raya Amsterdam sebagai tanaman koleksi.  

Pada tahun 1712, ekspor perdana biji kopi yang berasal dari jawa, mulai memasuki pasar Eropa dan mendapatkan harga lelang tertinggi di pasar lelang Amsterdam. Sejak itu kopi dari nusantara ini mulai  terkenal di pasar dunia, dengan merk dagang “java coffee” atau “kopi jawa”,  dan Belanda menjadi  satu-satunya negara di Eropa sebagai pengekspor kopi di luar bangsa Arab, yang sebelumnya memonopoli dan menguasai perdagangan kopi. 

Keberhasilan budidaya kopi di Batavia dan diterimanya “Kopi Jawa” di pasar Eropa, mendorong Kompeni (VOC) untuk mulai memperluas budidaya tanaman kopi arabika di pulau Jawa.  Pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Batavia Zwaardekroon (1715-1725), “Kopi Jawa” banyak ditanam di tanah Parahyangan (Sunda), melalui sistem Preangerstelsel (Sistem Parahyangan), yaitu sistem tanam paksa kopi yang diberlakukan di wilayah Parahyangan oleh VOC. Kopi dengan cepat  menyebar hingga di luar Batavia, mulai dari Cianjur hingga kewilayah Kesultanan Cirebon. 

Selain menerapkan sistem Preangerstelsel -  Zwaardekroon - menerapkan pula aturan untuk memberlakukan kopi sebagai upeti terhadap daerah-daerah taklukan VOC,  digunakan sebagai upah pembayaran atas jasa  militer, mengangkat bupati setempat sebagai pengumpul kopi, mewajibkan menjual kopi hanya kepada VOC,  menentukan dan menetapkan harga jual beli kopi, serta memberlakukan bea kopi yang tinggi bagi para pedagang China. 

Upaya ini telah mendorong meningkatnya produksi kopi di bumi Pasundan. Pada tahun 1712 produksi kopi sebanyak 894 pikul (1 pikul = 60,5 kg). Tahun 1722 meningkat menjadi 200.000 pikul, pada 1739 hampir 3 juta pikul dan pada tahun 1740 mencapai empat juta pikul.  Untuk harga beli perpikul kopi dari pribumi ditetapkan oleh VOC sebesar 6 -14 duiten (mata uang VOC saat itu, dimana 1 gulden sama dengan 30 stuiver atau sekitar 120 duiten). 

(Pernah dengar perumpaan “Mata Duitan?”, nah mungkin kata “duit” diambil dari mata uang VOC ini)

Tata niaga kopi yang diterapkan ini, semakin memperkuat posisi VOC sebagai eksportir tunggal Kopi Jawa, dan mendorong ekstensifikasi kopi yang cepat. VOC mampu  menguasai setengah sampai tiga perempat perdagangan kopi di dunia. Rata-rata Keuntungan yang diperoleh Belanda setiap tahun dari hasil ekspor “kopi jawa” mencapai lebih dari 10 juta gulden.

Lahan kopi di jawa tahun 1884 (sumber: Dig. Coll. Univ. Leiden)


Pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Daendels (1808 -1811), kopi mulai tersebar tidak hanya di tanah Pasundan (Priangan) akan tetapi sampai juga Pasuruan, Jawa Timur.  Di masa Daendels tidak hanya terbukanya akses penghubung antara Anyer (Banten) – Panurukan (Surabaya), tapi juga lebih dari 45 juta pohon kopi arabika telah ditanam di Pulau Jawa. 

Pada masa ini, kopi tidak hanya sebagai strategi ekonomi, dalam persaingan pasar global, akan tetapi digunakan pula sebagai strategi politik Belanda guna memperkuat eksistensinya di Pulau Jawa.


B. Penyebaran Kopi di Sumatera

Memasuki abad ke-19, Belanda tidak lagi menjadi eksportir tunggal kopi. Banyak kompetitor yang kemudian mempengaruhi pula penyebaran dan penguasaan kopi di nusantara.  Terutama persaingan dengan Maskapai Perdagangan Inggris (EIC) dan Kesultanan Palembang di Pulau Sumatera.  Tanaman kopi sudah ada dibeberapa daerah di Sumatera bagian selatan, dan menjadi komoditas perdagangan di pasar gelap, bahkan sebelum Belanda memberlakukan sistem cultuurstelsel pada tahun 1830.

Kultur pertanian yang berbeda antara masyarakat Sumatera dan Jawa, dan bentang alam yang berbukit-bukit menyebabkan tanaman kopi tidak banyak tersebar secara merata disemua distrik atau tempat. Penduduk asli Sumatera umumnya berladang, dengan membuka lahan hutan untuk dijadikan kebun. Ladang berisi banyak tanaman, ada untuk kebutuhan pangan sehari-hari, dan ada pula untuk dijual atau dibarter dengan komoditas lainnya, seperti lada, cengkeh, damar, kayu manis, dan sebagainya. 

Suku Jawa memiliki kultur budidaya pertanian yang lebih maju. Hal ini mendorong Sultan Muhammad Bahauddin (15 Maret 1729 - 2 April 1804) dari Kesultanan Palembang Darussalam, mendatangkan orang-orang dari Jawa untuk mengajarkan kepada rakyat Palembang cara bercocok tanam, termasuk didalamnya  budidaya tanaman kopi.  

Setelah Raffles menghapuskan  Kesultanan Banten pada tahun 1813, maka Kesultanan Palembang merupakan satu-satunya pesaing perdagangan kopi, lada, dan rempah-rempah di Selat Malaka. Kesultanan Palembang, menjadi perebutan pengaruh bagi Inggris maupun Belanda. 

Pengawas dan buruh kopi wanita, Kedondong, 1895 (Univ. Leiden)

Inggris merupakan negara yang memperkenalkan kopi pertama kalinya di Bengkulu.  Inggris pernah menerapkan tanam paksa kopi kepada rakyat Bengkulu, disaat Bengkulu dipimpin oleh Residen Sir Thomas Parr (1805-1807). Pendekatan yang otoriter, justru menyebabkan terjadinya pergolakan dan pertentangan oleh masyarakat Bengkulu yang berujung terbunuhnya Thomas Parr pada tanggal 23 Desember 1807.

Penyebaran tanaman kopi tidak melulu dilakukan dengan tindakan intimidasi. Kopi pernah digunakan sebagai media untuk mendapatkan simpati masyarakat di wilayah hulu (uluhan) Palembang. Ini yang dilakukan oleh Muntinghe seorang opsir militer Belanda, yang diberi tugas melaksanakan ekspedisi penyelesaian batas dengan wilayah Inggris di Bengkulu, pada tahun 1818-1819. Muntinghe mengajarkan menanam kopi kepada masyarakat di wilayah Komering, Banyuasin, Rawas, Rejang, Muara Bliti. Kemungkinan dari sinilah kemudian kopi tersebar hingga sepanjang Bukit Barisan,  bahkan pada tahun 1822 ditemukan banyak kebun-kebun kopi di daerah Ampat Lawang.

Kuda pembawa kopi di Lampung 1932 (Univ. Leiden) 


Pada tanggal 17 Maret 1824, dilakukan perjanjian antara Inggris dan Belanda yang dikenal dengan Perjanjian London, dimana Inggris dan Belanda menyepakati pembagian wilayah atas kepulauan Hindia, dimana Belanda menguasai Sumatera, Jawa, Sulawesi, Maluku, dan Papua, sedangkan Inggris menguasai Malaysia, Singapura, Borneo bagian Utara (serawak). Adanya perjanjian London ini Belanda memiliki kuasa penuh atas wilayah Nusantara, termasuk hasil bumi didalamnya. Pulau Sumatera pada saat itu, terbagi menjadi 10 keresidenan, yaitu Aceh, Pantai Timur Sumatera, Tapanuli, Pantai Barat Sumatera, Riau, Jambi, Bengkulu, Palembang, Bangka Belitung, dan Lampung. 

Pada tanggal 29 Maret 1825, Belanda mendirikan perusahaan dagang pengganti VOC, yang bernama “Nederlandsche Handel Maatschappij” (NHM), dengan komoditas ekspor adalah kopi, gula, dan nila.  NHM mendapat hak istimewa dari Raja dan Pemerintah Belanda untuk mengangkut serta menjual hasil bumi Indonesia yang sebagian besar diperoleh dari hasil Cultuurstelsel atau Tanam Paksa. 

Untuk mengatasi beban hutang dan “kebangkrutan” akibat perang, pada tahun 1830, gubernur jenderal Johannes Van den Bosch menerapkan undang-undang cultuurstelsel atau yang kemudian dikenal sebagai tanam paksa.  Undang-undang ini mewajibkan pribumi untuk menanam 1/5 luas lahan pertaniannya dengan tanaman yang diwajibkan oleh Belanda (Kopi, nira, tebu) dan wajib dijual kembali hanya kepada Belanda, dan bagi pribumi yang tidak memiliki lahan diwajibkan bekerja sebagai buruh tani diperkebunan milik Belanda selama 60-75 hari. 

Mulanya kopi tidak menjadi prioritas tanam paksa, namun seiring meningkatnya permintaan kopi dunia dan gagalnya penanaman nila, maka pada tahun 1833, Van den Bosch, memasukan kopi sebagai tanaman wajib dengan target 40 juta tanaman kopi per tahun.

Pemberlakuan undang-undang tanam paksa ini, semakin memperluas penyebaran tanaman kopi hingga ke pulau Sumatera.  Pada Tahun 1837, Kolonel Michiels diangkat menjadi Gubernur di Padang, dan memerintahkan masyarakat melayu mulai menanam kopi dan menjualnya hanya kepada Belanda dengan harga yang telah ditentukan. Tanaman kopi selanjutnya menyebar hingga Keresidenan Tapanuli. Pada tahun 1888 kopi mulai menyebar ke daerah Gayo.

Rumah tradisional & buruh kopi di Wai Lima, 1897 (Univ. Leiden)

Sistem tanam paksa (cultuurstelsel), walaupun kembali meningkatkan pendapatan Belanda dari  nilai ekspor, dan juga memperkenalkan dan memperluas komoditas komersial seperti kopi, namun sisi kelamnya adalah kian meningkatnya penderitaan pribumi, seperti kemelaratan, kelaparan, dan kesakitan.  Pelaksanaan tanam paksa dalam kenyataannya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku pada masa itu. Sistem tanam paksa lebih menguntungkan pemerintah kolonial dan semata-mata sebagai bentuk eksploitasi.

Tahun 1870, undang-undang sistem tanam paksa dihapuskan dan diberlakukan undang-undang agraria.  Sejak itu antara tahun 1870 – 1900, Belanda menerapkan politik etis dan menjalankan ekonomi liberal. Muncul perusahaan-perusahan perkebunan yang memperkerjakan pribumi sebagai buruhnya, dan pendekatan-pendekatan “balas budi” untuk mendapatkan simpati sekaligus mengurangi gejolak pemberontakan rakyat. 

Politik etis dilakukan dengan menjalankan tiga strategi, yaitu transmigrasi (kolonialisasi), irigasi (pertanian), dan pendidikan. Sejak tahun 1890 -1939, Belanda telah mengirimkan sekitar 32.956 orang asal Pulau Jawa ke Suriname sebagai tenaga kerja diperkebunan milik Belanda. Transmigrasi tidak hanya untuk pemenuhan tenaga kerja murah, dan mengurangi kekuatan rakyat di Jawa, namun mendorong pula terjadinya pertukaran dan penyatuan kebudayaan serta pengetahuan, termasuk agriculture kopi di luar Jawa. 

Nederlandsche Handel Maatschappij (NHM) juga mengalami penyesuaian sebagai penyedia dan penyalur  modal, serta berfungsi sebagai perbankan.  NHM merupakan cikal bakal dari Bank Mandiri Indonesia. (Gedung kantornya sekarang dijadikan Museum Bank Mandiri, yang berada di Kota Tua Jakarta). 

C. Sejarah Kopi di Lampung

Tanaman Kopi mula-mula diperkenalkan kepada marga Lampung sekitar tahun 1841, akan tetapi tidak begitu diminati, karena marga-marga Lampung lebih mempertahankan lada sebagai komoditas utama perdagangannya. Walaupun Lampung pernah ditaklukan oleh Daendels pada tanggal 22 November 1808,  namun bukan berarti Belanda mampu menguasai dan memonopoli perdagangan lada dan rempah-rempah. Antara tahun 1818 – 1856, merupakan masa perjuangan rakyat Lampung menolak kehadiran Belanda. Gejolak yang terjadi menyebabkan penyebaran kopi juga banyak mengalami hambatan.  

Barulah setelah Belanda mampu meredam pemberontakan rakyat Lampung pada tahun 1856, tanaman kopi mulai menyebar di Lampung, khususnya di daerah Teluk Betung, yang pada tahun 1857 ditetapkan sebagai ibu kota Keresidenan Lampung dan membangun kantor residen disana (sekarang menjadi kantor Polda Lampung).  Tidak hanya itu, Belanda pun meningkatkan fungsi pelabuhan panjang (Oesthaven) dan membangun jalur kereta api yang menghubungkan Lampung hingga Muara Enim (Keresidenan Palembang).  

Pada tahun 1878 terjadi serangan penyakit karat daun yang disebabkan oleh cendawan Hemileia vastatrix.  Penyakit karat daun ini pertama kali ditemukan di Sri Lanka pada tahun 1869, kemudian menyebar dengan cepat hingga ke Timor-Timor. 

Tanaman kopi yang terserang karat daun, ditandai dengan adanya bercak berwarna kuning pada daun, yang kemudian daun menjadi rontok sebelum waktunya, yang berlanjut menyebabkan kematian pada tanaman.  Sebagian besar kopi arabika yang ditanam di bawah 1000 mdpl, banyak terjangkit penyakit karat daun dan mengalami kematian. Hingga tahun 1880, kopi arabika yang ditanam pada dataran rendah hampir punah terserang penyakit ini. Serangan jamur karat daun, menyebabkan Belanda kehilangan potensi ekspor sekitar 120.000 ton kopi dari tanah Jawa. 

Untuk mengatasi merosotnya produksi kopi akibat serangan penyakit karat daun, Belanda mengintroduksikan kopi liberika, sebagai tanaman pengganti, namun ternyata kopi liberika pun tidak cukup kuat menghadapi serangan karat daun.  

Pada tahun 1883 terjadi bencana gunung Krakatau, yang menyebabkan tsunami di perairan Teluk Lampung dan Banten, menyebabkan beberapa kebun kopi yang ditanam di Teluk Betung, mengalami kerusakan parah, akibat tsunami maupun debu vulkanik.    

Sekitar tahun 1890, Belanda membuka lahan perkebunan kopi liberika di daerah-daerah yang lebih tinggi dan aman, sebagai upaya untuk perluasan dan peningkatan produksi kopi yang menurun akibat dampak penyakit karat daun dan bencana alam Krakatau.  lokasi pertama pembukaan baru lahan perkebunan kopi berada di Kedondong - Way Lima, yang dekat dengan Teluk Betung sebagai ibukota keresidenan Lampung. 

Barak pekerja kopi di Wai Lima, 1893 (Univ. Leiden)

Pada tahun 1910, pemerintah Belanda mengirimkan kopi robusta ke daerah Lampung, untuk mengganti kopi arabika maupun liberika yang mati terserang penyakit karat daun.  

Kopi robusta ditemukan di Kongo pada tahun 1898 oleh seorang Botani asal Belgia, bernama Louis Pierre. Kopi robusta baru mulai diintroduksikan di Nusantara sekitar tahun 1901 (awal abad ke-20). Bermula dari perusahaan perkebunan kopi Belanda “Soember Agoeng” di Jawa Timur membeli 150 benih kopi varian robusta dari Pembibitan Hortikultura di Brussels, Belgia.  Ternyata kopi robusta tahan terhadap penyakit karat daun.  Hingga tahun 1907, kopi robusta menyebar luas di jawa, menggantikan kopi arabika dan liberika yang mati akibat penyakit karat daun. 

Kopi robusta menjadi komoditas primadona dan menyebar dengan cepat khususnya di wilayah Sumatera Bagian Selatan.  Aromanya yang kuat, tahan terhadap penyakit, dan produktivitasnya yang dua kali lebih banyak dibanding kopi lainnya, menyebab kopi robusta lebih diminati dan disukai oleh masyarakat di Keresidenan Bengkulu, Keresidenan Lampung, dan Keresidenan Palembang, hingga kini.  Bahkan dibeberapa suku, kopi dipergunakan sebagai salah satu persyaratan untuk “barang seserahan” pada acara adat pernikahan.

Pola budidaya kopi juga mengalami perkembangan. Guna mencegah penularan karat daun, kopi tidak lagi ditanam secara monokultur.  Kopi ditanam secara tumpang sari (kebun campuran), baik dengan tanaman perkebunan lainnya seperti  karet, lada, kapuk randu, dan  tanaman pangan.

Karet dan kopi robusta di Redjosari, 1920 (Univ. Leiden)

Berdasarkan Walingkarst huitema de Bevolkingskoffiecultuur op Sumatra (Wageningen: H. Veenman & Zonen, 1935) dalam Kristian (2019), Sentra utama perkebunan kopi robusta di Keresidenan Lampung, meliputi 3 (tiga) wilayah, yaitu:

  1. Daerah Kotabumi hingga perbatasan Keresidenan Bengkulu dan Martapura (Keresidenan Palembang): seluruh daerah ditanami kopi robusta (monokultur) dari ketinggian 50-400 m.  Wilayahnya meliputi  Olok Rengas, Banjarmasin, Kasui, Blambangan Umpu, dan bagian Utara Bukit Punggur.
  2. Daerah utara Talang Padang dengan dataran Ulu Belu dan Ulu Semong hingga Way Tenong (Perbatasan Keresidenan Bengkulu).  Area ditanami campuran kopi robusta dan lada pada ketinggian 500 – 800 m.
  3. Daerah sepanjang Teluk Betung, Kalianda, Batu Serampok hingga Rajabasa, dengan ketinggian hingga 300 m.


Nah bagaimana dengan sejarah kopi di Lampung Barat sendiri? Apakah dipengaruhi pula oleh perkembangan kopi di Keresidenan Lampung?  Terkait ini akan Jejak Erwinanta ulas pada bagian berikutnya ya Sob. 

Baca Juga: Secangkir Robusta dari Lampung Barat (Bagian II)

Kopi memang diwariskan oleh Belanda di bumi Nusantara  sejak 324 tahun yang lalu, namun janganlah pula sifat-sifat bengis penjajahnya turut diwariskan hingga generasi saat ini.  

"Hitamnya warna kopi adalah cermin, harumnya aroma kopi adalah penuntun, dan pahitnya rasa kopi adalah kesadaran. Menikmati secangkir kopi adalah menuntun kita kembali bercermin, adakah kebaikan yang sudah kita perbuat untuk negeri ini?" 

Selamat Hari Kopi Internasional – 1 Oktober 2023.  Salam Lestari.


Referensi:

  • Yuli Kristian, 2019. Politik Ekonomi Belanda terhadap Lampung pada tahun 1800-1942. Penerbit: Uwais Inspirasi Indonesia, IKAPI.
  • "Preangerstelsel: Kala Kopi Menjadi Sumber Bencana", https://tirto.id/edSl
  • "NHM, "Kompeni Kecil" Cikal Bakal Bank Mandiri", https://tirto.id/cFxH
  • Pondok Kopi Jakarta Timur; Perkebunan Kopi Pertama di Nusantara ? (Link: https://www.pojokcerita.com/2020/05/pondok-kopi-jakarta-timur-perkebunan-kopi.html)
  • Wafiyatu Maslahah & Arif Wahyu Hidayat. Kehidupan Sosial-Ekonomi Masyarakat di Jawa 1830-1870. Jurnal Agastya Vol 6 No 2 Juli 2016
  • Farida R. Wargadalem Perebutan Kekuasaan di Kesultanan Palembang (1804—1825) – Disertasi
  • Sejarah Kopi (sumber: https://jurnalbumi.com/knol/sejarah-kopi/)
  • Kopi Robusta – Asal, Klasifikasi, Klon & Perdagangan (Sumber: https://rimbakita.com/kopi-robusta/#Asal_Usul_Kopi_Robusta)

Selasa, 03 Oktober 2023

2 Oktober 2023 sebagai Hari Habitat Sedunia, Mereview Tema dan Tujuan Pemukiman Berkelanjutan


Setiap mahluk hidup di bumi, baik itu tumbuhan, hewan dan manusia membutuhkan tempat tinggal guna melangsungkan hidup dan kehidupannya secara normal dan alami, yang disebut sebagai Habitat.  Kata "habitat" berasal dari bahasa latin “habitare” yang artinya “untuk ditinggali” dan “habere” yang artinya untuk dimiliki. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia “habitat” merupakan tempat hidup organisme tertentu, sedangkan menurut Clements dan Shelford, habitat adalah lingkungan fisik yang ada di sekitar suatu spesies (jenis), populasi, atau komunitas jenis.  Habitat menunjukan pula adanya proses adaptasi hingga munculnya evolusi dan seleksi alam berbagai  organisme sebagai suatu proses interaksi terhadap lingkungan fisiknya, karenanya setiap habitat dicirikan dengan keberadaan jenis organisme dominan tertentu yang menjadi penciri utamanya. Keragaman dari habitat membentuk kesatuan fungsional yang dinamakan sebagai ekosistem, yang menghasilkan jasa ekosistem yang berperan penting dalam menjamin  keberlangsungan hidup manusia yang disebut sebagai sistem penyangga kehidupan manusia.     

Manusia memiliki tingkat adaptasi yang tinggi, sehingga mampu hidup pada habitat mahluk hidup lain  dengan cepat, asalkan kebutuhan dasarnya dapat terpenuhi di habitat tersebut.  Bahkan dengan kemampuan akal pikirannya, manusia mampu menciptakan habitatnya sendiri, yang seringkali justru menyebabkan ancaman terhadap keberadaan dan keberlangsungan organisme lainnya yang ada didalamnya.  Interaksi manusia terhadap sumber daya biotik maupun abiotik di habitatnya, menyebabkan organisme lainnya kembali melakukan adaptasi, hingga terbentuklah keseimbangan ekosistem yang baru.  Proses menuju keseimbangan ekosistem baru ini, pada akhirnya akan berbalik mengancam keberlangsungan kehidupan bagi generasi manusia berikutnya.

Pandemi penyakit, krisis iklim, krisis pangan, krisis air bersih, krisis moneter, konflik tata ruang, konflik tenurial, bencana ekologis, konflik sosial, aneksasi, imperialisme, dan hilangnya peradaban, merupakan  bentuk-bentuk ancaman yang bakalan dihadapi oleh generasi manusia selanjutnya, apabila tidak lagi mampu melindungi, mengendalikan kerusakan, dan melestarikan habitatnya. 

Nama lain dari habitat manusia adalah pemukiman. Pemukiman menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, didefiniskan sebagai bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.  Pemukiman berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan manusia.  

Perbedaan dalam perilaku ekonomi, sosial, budaya (kultur) dan politik yang  menyebabkan habitat manusia terbagi menjadi dua kawasan yaitu perkotaan dan perdesaan. Kawasan Perdesaan (rural) adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Kawasan Perkotaan (urban) adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 

kota dan desa perwujudan dari habitat manusia

Dibandingkan keduanya, Kawasan Perkotaan merupakan habitat manusia yang paling dinamis mengalami perubahan.  Kota merupakan pusat pemukiman, simbol peradaban, dan sekaligus perekonomian. Saat ini, negara-negara di seluruh dunia mengalami pola yang sama; masyarakat berbondong-bondong ke daerah perkotaan untuk mencari mata pencaharian yang berbeda dan standar hidup yang lebih sejahtera. Berfungsi sebagai pusat ekonomi, kota terus tumbuh dan beradaptasi, namun terkadang kurangnya perencanaan dan sumber daya yang memadai menyebabkan masalah besar. 

Pemukiman kumuh, sulitnya akses rumah yang layak dan terjangkau, tunawisma, pengangguran, kriminalitas, polusi dan pencemaran lingkungan, krisis iklim (kota menghasilkan sekitar 70% emisi karbon), banjir, sanitasi rendah, endemi penyakit, tingginya kesenjangan dan segregasi sosial, rentan terhadap bencana, serta maraknya gentrifikasi dan konflik pertanahan menjadi tanda-tanda bahwa habitat manusia tengah mengalami gangguan yang serius.  

Guna mengantisipasi hal tersebut dan menyelamatkan kualitas generasi manusia dimasa depan, Badan Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) melalui resolusi majelis umum PBB No. 40/202 tanggal 17 Desember 1985, menetapkan setiap hari senin pertama di bulan Oktober setiap tahunnya sebagai Peringatan Hari Habitat Sedunia (World Habitat Day).  

Peringatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya menjaga, dan melestarikan pemukiman, khususnya di kawasan perkotaan, dengan pertimbangan bahwa:

  1. Membangun rumah sama dengan membangun kehidupan; Tempat tinggal yang layak dapat menghilangkan hambatan menuju kesuksesan dan peluang yang mungkin sudah lama tidak ada dalam sebuah keluarga.
  2. Hak untuk berlindung: Pesan yang sangat penting bahwa setiap orang di seluruh dunia berhak untuk tinggal di rumah yang layak.
  3. Pembangunan pemukiman harus pula fokus bagaimana menciptakan kehidupan yang berkelanjutan.  Pembangunan pemukiman tidak hanya fokus pada membangun tempat hunian, infrastruktur dan utilitas yang mengakomodir arus urbanisasi, namun juga mempertimbangkan dampak lingkungan yang diakibatkannya, agar pemukiman menjadi tempat yang lebih baik bagi warga masa depan.

Berbeda dengan peringatan hari-hari besar lainnya, hari habitat sedunia tidak berdasarkan tanggal dan bulan tertentu, sehingga jadwal peringatannya walaupun pada bulan yang sama (oktober) namun akan berbeda tanggalnya disetiap tahunnya. 

Peringatan Hari Habitat Sedunia, pertama kali dilaksanakan pada hari Senin tanggal 6 Oktober 1986, di Kota Nairobi, Negara Kenya, dengan tema “Shelter is My Right” (rumah adalah hak saya). Peringatan Hari Habitat Sedunia tahun 2023, jatuh pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2023, yang dipusatkan di Kota Baku, Negara Azerbaijan, dengan mengusung tema: “Resilient urban economies. Cities as drivers of growth and recovery", (Perekonomian perkotaan yang berketahanan. Kota sebagai pendorong pertumbuhan dan pemulihan), diharapkan dengan tema ini, dapat mendorong banyak negara untuk:

  1. Memahami berbagai dimensi perlambatan ekonomi yang dialami kota-kota saat ini dan mengidentifikasi tindakan-tindakan yang dapat diambil oleh kota-kota untuk mendorong pemulihan ekonomi, serta peningkatan derajat hidup masyarakat yang terpinggirkan dan tertinggal.
  2. Berbagi pengalaman antar kota mengenai bagaimana mereka memposisikan diri untuk mengatasi tekanan inflasi dan kondisi keuangan global yang ketat lainnya. Tahun 2023 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi Perekonomian Perkotaan. Pertumbuhan ekonomi global sendiri sedang menurun menjadi sekitar 2,5% dan, terlepas dari krisis awal COVID-19 pada tahun 2020 dan krisis keuangan global pada tahun 2009, ini merupakan pertumbuhan terlemah yang dialami sejak tahun 2001 (WEO oleh IMF) 
  3. Kampanye Kota Berkelanjutan. Kota memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Masa depan banyak negara akan ditentukan oleh produktivitas wilayah perkotaannya. Kota adalah mesin yang menciptakan nilai yang mendorong pemulihan ekonomi. Untuk itu diperlukan kota-kota yang dapat menyerap, memulihkan, dan bersiap menghadapi guncangan ekonomi di masa depan yang dikemas dalam kerangka pemulihan ramah lingkungan (green recovery). Ada 3 model yang akan diperbantukan, yaitu: Fasilitas Investasi Kota (CIF), Fasilitas Jaminan UN-Habitat/UNCDF untuk Kota Berkelanjutan, dan Analisis Cepat Pendapatan Asli Daerah (ROSRA).
  4. Meningkatkan kesadaran negara-negara untuk memperhatikan tempat hunian yang layak, berkeadilan, dan terjangkau bagi masyarakatnya. Masih banyak dijumpai lapisan masyarakat yang tinggal di rumah-rumah yang tidak layak dan berada dilingkungan yang kumuh. Biasanya mereka menempati daerah-daerah yang suram yang berada di pinggiran kota, seperti sempadan sungai, sekitar pasar dan terminal. 
  5. Melakukan pembangunan yang merata, seimbang, yang disesuaikan dengan fungsi keruangannya sebagai kawasan perkotaan ataupun sebagai kawasan perdesaan, sehingga terjadi pemerataan penduduk, kemudahan dalam mendapatkan akses pelayanan dasar pemukiman, dan penyerapan tenaga kerja.  
Kota Baku, Azerbaijan, lokasi pusat peringatan
Hari Habitat Sedunia Tahun 2023 (sumber: www.un.org)

Ternyata Indonesia pernah loh menjadi tuan rumah peringatan Hari Habitat Sedunia, tepatnya pada tanggal 6 Oktober 2020 yang dipusatkan di Kota Surabaya, walaupun ditengah pandemi Covid19, acara yang mengusung tema “Pemukiman untuk Semua: Masa depan Perkotaan yang lebih baik”, sukses diselenggarakan.  Tema ini diambil adalah untuk mensikapi pandemi covid 19 yang melanda dunia, dimana penerapan “lockdown” sebagai upaya pencegahannya memberikan konsekuensi diperlukannya  perlindungan yang cukup didalam rumah, serta fasilitas sanitasi yang memadai saat pandemi, karenanya rumah yang layak dan ketersediaan air yang memadai sangat dibutuhkan dalam kondisi tersebut.

Puncak acara dan juga yang menjadi daya tarik dari perayaan Hari Habitat Sedunia, adalah pemberian penghargaan bergengsi “Scroll of Honour Award” oleh UN-Habitat/UNCDF PBB  kepada lembaga-lembaga diberbagai negara yang telah berkontribusi nyata dan luar biasa terhadap pembangunan dan pelayanan perkotaan yang berkualitas dan berkelanjutan. Penghargaan  “Scroll of Honour Award” adalah salah satu penghargaan pemukiman manusia yang paling bergengsi, yang diluncurkan sejak tahun 1989.  

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan dan apresiasi atas inisiatif, inovasi, dan praktik luar biasa di bidang pemukiman, penyediaan perumahan, pemberdayaan masyarakat miskin atau pengungsi akibat konflik, dan berbagai kontribusi  lainnya terhadap peningkatan kualitas kehidupan perkotaan.  

Penghargaan “Scroll of Honour Award” untuk tahun 2023 diberikan kepada 5 negara, yukk kita simak negara mana saja dan bidang apa saja?  Siapa tau dapat menjadi inspirasi dan inovasi untuk diterapkan di kota kita. 

  1. Program EcoVironment di Sierra Leone (Republik Sierra Leone):  Mengatasi masalah kritis polusi plastik dan dampak buruknya terhadap lingkungan perkotaan sekaligus mendukung ketahanan dan pemulihan ekonomi melalui pengembangan ekonomi sirkular.  Program Ecovironment berkontribusi dalam mengurangi polusi plastik, dengan target mendaur ulang satu juta ton sampah plastik dan menciptakan 2.000 lapangan kerja ramah lingkungan bagi kaum muda dan perempuan kurang mampu. Program ini efektif mengatasi masalah pengangguran kaum muda, dan mendorong inklusi sosial.  
  2. “Assembleia de Moradores” Kota Braga (Portugal): Kebijakan ini berhasil menciptakan solusi pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan bagi seluruh penduduk di Kota Braga. "Assembleia de Moradores” didirikan pada bulan Desember 2021 dan melalui aksi pemberdayaan selama tahun 2022, berhasil menghasilkan rancangan program kota Braga,  yang diberi nama “Viva o Bairro”, yang merupakan model pemerintahan partisipatif yang terdiri dari pengembangan aksi mandiri oleh masyarakat sipil di Lingkungan Sosial Braga, dan  sekaligus memperkuat kohesi sosio-teritorial kota Braga. Dengan memberikan kepercayaan yang kuat akan meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam menyelesaikan sendiri permasalahan yang menyangkut kualitas lingkungan pemukiman, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, serta menurunkan tingkat kriminalitas dan konflik sosial.
  3. Gerakan FICA (Fundo Imobiliário Comunitário para Aluguel), São Paulo (Brasil): Gerakan untuk memerangi spekulasi perumahan dan gentrifikasi di wilayah pusat tiga kota besar di Brasil.   FICA adalah organisasi nirlaba yang didirikan pada tahun 2015 di São Paulo, Brasil. FICA menggalang dana dan membeli properti di pusat kota São Paulo dan menyewakannya dengan harga yang terjangkau. Misinya yang unik sebagai tuan tanah sosial yang dermawan, guna melawan spekulasi dan gentrifikasi. FICA adalah asosiasi berbadan hukum, dijalankan oleh dewan direksi, dengan 150 sponsor, 23 investor, dan 4 lembaga pemberi dana. FICA juga mengandalkan jaringan mitra yang luas, seperti relawan, gerakan sosial, organisasi nirlaba lainnya, pembuat kebijakan publik, universitas, dan swasta. Gentrifikasi adalah migrasi penduduk kelas ekonomi menengah ke wilayah kota yang buruk keadaannya atau yang baru saja diperbarui dan dipermodern. Istilah ini muncul pertama kali pada tahun 1964 dan dicetuskan oleh Ruth Glass, seorang ahli perkotaan.  Gentrifikasi memiliki kesamaan dengan konsep kolonialisme. Fenomena ini tidak hanya merampas kekuatan yang ada pada masyarakat lokal dan melemahkan kondisi ekonomi mereka, namun gentrifikasi juga menimbulkan adanya ketidakseimbangan kondisi sosial dan bersifat rasial.  Gentrifikasi urban sering menyebabkan adanya segregasi masyarakat (pengelompokan homogenitas masyarakat berdasarkan kelas ekonomi dan etnis tertentu) dan memicu proses transformasi kelas sosial, serta konflik. 
  4. Program Dubai Municipality di Kota Dubai (Uni Emirat Arab):  Menetapkan dan melaksanakan Program Daur Ulang Limbah Lemak (Fat), Minyak (Oil) dan Gemuk (Grease) (FOG) untuk menangani bahan limbah dari industri perhotelan. Kota Dubai merupakan salah satu kota tujuan wisata dunia, yang memiliki lebih dari 8000 hotel, restoran serta industri pengolahan makanan.  Permasalahan yang muncul adalah limbah makanan yang berupa limbah FOG yang menyebabkan terjadinya penyumbatan pada pipa buangan rumah tangga, dan  saluran air (drainase), serta pencemaran pada sungai.  Untuk mengatasi masalah ini, Kota Dubai dan kelompok Al Serkal mendirikan fasilitas daur ulang limbah FOG pada tahun 2008-2009 yang berasal dari hotel, restoran, dan industri pengolahan makanan. Program ini berhasil menjaga kelestarian lingkungan hidup kota, mendorong ekonomi sirkular,  menumbuhkan kesadaran masyarakat,  dan menyerap tenaga kerja.
  5. Program “Fundación Pro Empleo Productivo A,C.”, Kota Mexico, (Meksiko): Pengembangan program pelatihan yang mendorong penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas ekonomi perkotaan.  “Fundación Pro Empleo” lahir sebagai respons terhadap pengangguran dan ketidakstabilan yang dipicu oleh krisis ekonomi tahun 1994 di Meksiko.  Melalui program pelatihan dan konsultasi, mereka mempromosikan kegiatan ekonomi seperti penciptaan lapangan kerja, kewirausahaan, formalisasi, dan pertumbuhan usaha mikro. Pro Empleo, di Meksiko, merupakan referensi dalam mempromosikan budaya kewirausahaan sebagai cara hidup yang bermartabat dan diinginkan yang memungkinkan orang untuk mengakui dan menggunakan hak asasi mereka untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik. Pro Empleo dilakukan dengan metode pemberdayaan masyarakat untuk membangun memotivasi, kepemimpinan dan kewirausahaan. 

Baca Juga: Lampung Barat sebagai Kabupaten Konservasi, dari Konsep hingga Komitmen

Berbagai strategi dan rencana aksi yang telah dilakukan oleh banyak negara guna menjamin keberlangsungan pemukiman perkotaannya dapat lestari dan berkelanjutan. Lantas apa yang sudah kita lakukan terhadap kualitas dan masa depan tempat tinggal kita? 

"Tindakan lokal sangatlah penting, dan kerja sama global sangat diperlukan. Mari kita berjanji untuk membangun pemukiman yang inklusif, aman, berketahanan, dan berkelanjutan untuk semua orang, di mana pun"  - Antonio Guterres (2023)

Seperti di Kota Liwa ini yang dijuluki sebagai kota budaya, kota berbunga, dan negeri diatas awan.. Sudahkah kita berupaya secara nyata mewujudkan apa yang menjadi motto dan slogannya itu?, dan membangun perilaku yang positip agar menjadi kebanggaan dan teladan bagi anak cucu kita kedepannya.   

Selamat HUT Lampung Barat ke-32, pada tanggal 24 September 2023, semoga Allah SWT menjaga negeri ini dari bencana, dan menjadikannya negeri yang tetap Subur, Sejahtera, dan Sentosa... 


Salam Lestari


Referensi:

  • Adhe Junaedy, 30 September 2023, "2 Oktober Hari Habitat Sedunia, Begini Sejarah dan Tujuannya" (link: https://www.detik.com/sumut/berita/d-6956241/2-oktober-hari-habitat-sedunia-begini-sejarah-dan-tujuannya)
  • https://www.un.org/en/observances/habitat-day
  • https://www.theschoolrun.com/homework-help/human-habitats
  • https://www.sciencedirect.com/topics/social-sciences/human-habitat
  • https://media.un.org/en/asset/k1r/k1rftq4bze
  • https://urbanoctober.unhabitat.org/whd

Terbaru

Selamat Datang 2024

"Hari ini tanggal 2 Januari 2024, pukul 07.32 WIB, hari pertama masuk kerja! Berdiri di barisan paling depan, acara apel pagi, di lapan...

Populer