Kamis, 09 Maret 2023

Strategi Konservasi: Manajemen Sumber Daya Alam yang efektif atasi Bencana Ekologis

Banjir di Lampung Barat 13 Nov 2022, foto Kompas.com/Polres Lambar

Banyak diantara kita yang belum mengetahui bahwa setiap tanggal 6 Maret diperingati sebagai hari strategi konservasi sedunia.  Hari strategi konservasi dunia muncul atas keprihatinan terhadap kemajuan inovasi dan teknologi yang digunakan dalam pembangunan, ternyata justru berdampak buruk terhadap kondisi ekosistem yang berujung pada ancaman terhadap penurunan kualitas kehidupan manusia.  

Pada tahun 1980 yang diinisiasi oleh  United Nations Environtment Programme (UNEP), WWF dan International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), dilakukan pertemuan  yang melibatkan 31 Negara di dunia, khusus membahas isu-isu terkait konservasi dalam pelaksanaan pembangunan.  Hasil pertemuan ini menghasilkan dokumen World Conservation Strategy (WCS), tanggal dimana dokumen ini kemudian dirilis ditetapkanlah sebagai Hari Strategi Konservasi Se-dunia hingga saat ini.   

Ada 3 tujuan utama strategi konservasi dalam dokumen WCS 1980, yaitu: 

  1. Mempertahankan proses ekologi dan sistem pendukung kehidupan (seperti tanah, air, siklus hara dan nutrisi), di mana kelangsungan hidup dan perkembangan manusia bergantung pada komponen tersebut.  Tujuan pertama ini kemudian menjadi strategi perlindungan terhadap sistem penyangga kehidupan.
  2. Melestarikan keragaman genetik, mulai dari perlindungan dan perbaikan pada tanaman budidaya, hewan peliharaan, dan mikroorganisme, pelestarian ini juga tidak terbatas pada kemajuan ilmiah dan medis, termasuk keamanan dimana banyaknya industri menggunakan sumber daya hayati. Tujuan ini kemudian menjadi strategi konservasi berupa pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya  
  3. Memastikan pemanfaatan spesies dan ekosistem yang berkelanjutan (terutama ikan dan satwa liar lainnya, hutan dan lahan penggembalaan), yang mendukung jutaan masyarakat di seluruh dunia. Tujuan ini kemudian menjadi strategi konservasi pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Konsep  Konservasi” modern dicetuskan pertama kali oleh Presiden Amerika Theodore Roosevelt pada tahun 1902.   Konservasi berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata Con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), secara bijaksana (wise use).   Konservasi diartikan sebagai “the wise use of nature resource” (pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana) atau secara harfiah konservasi adalah upaya yang dilakukan manusia untuk melestarikan atau melindungi alam.  

Pengertian dan definisi Konservasi kian berkembang, beberapa pakar maupun lembaga mulai memberikan batasan-batasan tentang konservasi sebagai berikut:

  1. Konservasi adalah pemeliharaan dan perlindungan sesuatu secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan jalan mengawetkan; pengawetan; pelestarian (Kamus Besar Bahasa Indonesia – KBBI)
  2. Konservasi adalah menggunakan sumber daya alam untuk memenuhi keperluan manusia dalam jumlah yang besar dalam waktu yang lama (American Dictionary).
  3. Konservasi adalah alokasi sumber daya alam antar waktu (generasi) yang optimal secara sosial (Randall, 1982).
  4. Konservasi merupakan manajemen udara, air, tanah, mineral ke organisme hidup termasuk manusia sehingga dapat dicapai kualitas kehidupan manusia yang meningkat, sedangkan dalam kegiatan manajemen antara lain meliputi survei, penelitian, administrasi, preservasi, pendidikan, pemanfaatan dan latihan (IUCN, 1968).
  5. Konservasi adalah manajemen penggunaan biosfer oleh manusia sehingga dapat memberikan atau memenuhi keuntungan yang besar dan dapat diperbaharui untuk generasi-generasi yang akan datang (World Conservation Strategy, 1980).
  6. Konservasi adalah segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang dikandungnya terpelihara dengan baik (Piagam Burra, 1981).
  7. Konservasi adalah pemeliharaan dan perlindungan terhadap sesuatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan cara pengawetan (Peter Salim dan Yenny Salim, 1991).

Jika membaca definisi konservasi diatas, selalu berhubungan erat dengan "sumber daya alam" dan "lingkungan hidup". Lantas apa yang dimaksud dengan lingkungan hidup, dan sumber daya alam? Mengapa kedua istilah ini begitu penting untuk dipahami dan dimanfaatkan secara bijaksana?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. 

Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem, dengan kata lain bahwa sumber daya alam (SDA) adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang bermanfaat terhadap keberlangsungan penghidupan manusia, baik secara langsung (tangible) maupun tidak langsung (intangible). Sumber daya alam terdiri dari komponen hayati (biotik) dan non hayati (abiotik). 

Sumber daya alam hayati (biotik) adalah segala sesuatu yang dihasilkan atau yang bersumber dari makhluk hidup, seperti tumbuhan dan hewan, serta manusia. Sumber daya alam hayati antara lain hutan, pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan.  

Sifat dari sumber daya hayati ini adalah memiliki kemampuan untuk pulih, dengan proses waktu yang singkat atau dikenal sebagai renewable resources. Kecepatan pemulihan juga sangat tergantung dari besarnya tekanan atau perubahan yang dialami.  Jika tekanan itu melebihi kemampuan daya dukung dan daya tampung sumber daya alam hayati, maka proses pemulihan alami berjalan sangat lambat dan cenderung tidak akan kembali sama seperti keadaan semula.  Sumber daya alam hayati dimanfaatkan oleh manusia utamanya adalah untuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan (rumah), kesehatan, bahan bakar, hingga pengendali siklus hara dan efek gas rumah kaca. 

Sumber daya alam non hayati (abiotik) merupakan sumber daya yang berasal atau bersumber dari mahluk tak hidup, yang tersedia di alam melalui proses pembentukan yang panjang. Sumber daya alam non hayati bisa juga sebelumnya berasal dari unsur biotik, yang karena reaksi alam yang panjang menyebabkan terjadinya perubahan secara fisik maupun kimia menjadi bentuk yang baru.  

Sifat dari sumber daya alam non hayati adalah memiliki jumlah yang tetap, siklus yang teratur,  mengalami transformasi bentuk, dan tidak dapat dipulihkan atau diperbaharui dalam waktu yang singkat  disebut juga sebagai non renewable resources. Contoh Sumber daya abiotik adalah minyak bumi, batubara, gas alam, tanah, batuan dan mineral, air, geothermal, udara, dan sinar matahari. 

Sumber daya alam abiotik dimanfaatkan oleh manusia untuk pemenuhan ketahanan energi, ketahanan air, transportasi, peralatan dan perkakas, proses  pengolahan produksi dan industrialisasi, perlindungan diri, infrastruktur, ilmu pengetahuan dan teknologi, telekomunikasi, serta media bagi sumber daya hayati untuk tumbuh dan beregenerasi.  

Hubungan timbal balik, interaksi atau persekutuan antara unsur biotik dan abiotik ini, membentuk ekosistem. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.  Ekosistem disebut juga sebagai habitat dari mahluk hidup, dimana kumpulan dari ekosistem disebut sebagai Biosfer.   

Di bumi terdapat dua ekosistem utama, yaitu ekosistem perairan (Akuatik), dan ekosistem daratan (Terestial). Dalam ekosistem terjadi proses ekologi berbagai unsur hayati dan non hayati yang menjamin kelangsungan kehidupan manusia, yang disebut sebagai sistem penyangga kehidupan.  Sistem penyangga kehidupan adalah proses alami dari berbagai unsur hayati dan nonhayati yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk. Artinya bahwa dengan melindungi dan melestarikan ekosistem sama dengan melindungi sistem penyangga kehidupan manusia.  Inilah yang kemudian strategi konservasi diperlukan dalam setiap tahapan pembangunan, yang dikenal saat ini sebagai "Pembangunan Berkelanjutan".

Upaya konservasi sumberdaya alam hayati tertua tercatat pada masa Kekaisaran Maurya di Asia Timur pada masa raja ke-3 yakni Raja Asoka (269-232 SM).  Raja Asoka menerbitkan dekrit yang dipahat di batu setinggi 40 kaki pada tahun 252 SM, yang salah satu isinya adalah larangan untuk merusak hutan, dan melarang praktik-praktik pembukaan hutan dengan cara dibakar, serta menetapkan banteng, bebek liar, tupai, rusa, landak, dan merpati, termasuk dalam daftar hewan yang dilindungi.

Upaya konservasi pernah menjadi bagian dari norma sosial pada permukiman kuno di Lampung Barat, sejak abad ke-10.  Bukti ini tertuang dalam pahatan di batu berbentuk segitiga setinggi 162 cm yang bernama prasasti Hujung Langit bertahun 919 saka atau 997 M.  Prasasti ini terletak di desa Hanakau Kecamatan Sukau. 

Prasasti Hujung Langit terdiri dari 18 baris tulisan dengan aksara Jawa Kuno dan berbahasa Melayu Kuno. Salah satu barisan tulisan menyatakan sebagai berikut: “Pada saat penguasa Hujung Langit mempersembahkan hutan dan seluruh tanah ... apabila perintah ini dilanggar akan ditusuk dan diremas badannya dalam seluruh kematian dan seluruh kehidupan terus menerus ... Pungku Haji Yuwa Rajya (yang bernama) Sri Hari Dewa”. (Tobing, 2004). 

Baca Juga: Kilas Balik Kabupaten Konservasi

Mengintegrasikan konservasi dalam pembangunan menjadi penting, guna menjamin ketersediaan sumber daya alam bagi pemenuhan kebutuhan generasi dimasa depan.  Berbagai makna konservasi berdasarkan Undang-Undang di Indonesia yang wajib sahabat ketahui:  

  1. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990: Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Undang-undang ini bertujuan untuk mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Konservasi berdasarkan undang-undang ini meliputi kegiatan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, pemanfaatan secara lestari sumber daya alami hayati dan ekosistemnya. 
  2. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007: Konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.  Konservasi sumber daya energi adalah pengelolaan sumber daya energi yang menjamin pemanfaatannya dan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya. Tujuan konservasi energi adalah tercapainya kemandirian pengelolaan energi, terjaminnya pengelolaan sumber daya energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan, dan terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup. Konservasi energi menjadi tanggung jawab pemerintah, pengusaha, dan masyarakat, dan kegiatannya mencakup seluruh tahapan pengelolaan energi. Pelaksanaan konservasi energi dapat dilakukan melalui mekanisme pemberian kemudahan, insentif, dan disinsentif.
  3. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009: Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.  Tujuan umum termasuk konservasi sumber daya alam adalah menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia; menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem; menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup; menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan; mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana; mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan mengantisipasi isu lingkungan global.  Meliputi kegiatan: perlindungan sumber daya alam, pengawetan sumber daya alam; dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam.  Undang-undang ini telah menempatkan lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.
  4. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010: Pelestarian Cagar Budaya adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Bertujuan: melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia,  meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya, memperkuat kepribadian bangsa,  meningkatkan kesejahteraan rakyat,  dan mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional. Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif. Kegiatan Pelestarian Cagar Budaya harus dilaksanakan atau dikoordinasikan oleh Tenaga Ahli Pelestarian dengan memperhatikan etika pelestarian.
  5. Undang-Undang Nomor 37 tahun 2014: Konservasi Tanah dan Air adalah upaya pelindungan, pemulihan, peningkatan, dan pemeliharaan fungsi tanah pada lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari. Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air bertujuan untuk melindungi permukaan tanah dari pukulan air hujan yang jatuh, meningkatkan kapasitas infiltrasi tanah, dan mencegah terjadinya konsentrasi aliran permukaan, menjamin Fungsi Tanah pada Lahan agar mendukung kehidupan masyarakat, mengoptimalkan Fungsi Tanah pada Lahan untuk mewujudkan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup secara seimbang dan lestari, meningkatkan daya dukung DAS, meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan memberdayakan keikutsertaan masyarakat secara partisipatif; dan menjamin kemanfaatan Konservasi Tanah dan Air secara adil dan merata untuk kepentingan masyarakat.  Konservasi tanah dan air dilakukan dengan metode vegetatif, metode agronomi, metode sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah, dan Manajemen lahan. Pendanaan dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air dilakukan melalui mekanisme imbal jasa lingkungan dan hak untuk mendapatkan bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi.
  6. Undang-Undang Nomor  17 tahun 2019: Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang. Tujuan konservasi sumber daya air adalah untuk menjaga kelangsungan, keberadaan, daya dukung, daya tampung dan fungsi sumber daya air.  Kegiatan konservasi sumber daya air terdiri dari: perlindungan dan pelestarian sumber air dari kerusakan dan gangguan oleh daya alam maupun manusia, pengawetan air, pengelolaan kualitas air, dan pengendalian pencemaran air.  Konservasi Sumber Daya Air dilaksanakan pada mata Air, sungai, danau, waduk, rawa, daerah imbuhan Air Tanah, Cekungan Air Tanah, daerah tangkapan Air, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan hutan, dan kawasan pantai.

Selain memahami makna konservasi, terdapat 3 (tiga) istilah penting lainnya yang juga berhubungan dengan perlindungan dan pelestarian yang wajib Sahabat ketahui, yaitu Preservasi, Restorasi, dan Revitalisasi.  Mengutip dari situs lindungihutan.com, masing-masing istilah ini memiliki arti dan tujuan sebagai berikut:   

  • Preservasi berasal dari bahasa Inggris yaitu preservation yang bermakna “pemeliharaan atau pengawetan”. Upaya preservasi adalah menjaga agar sumberdaya alam tetap pada kondisi yang sekarang atau tetap terjaga. Tujuan preservasi adalah: mempertahankan kondisi suatu objek agar tidak rusak dan terjaga kelestariannya.  Istilah preservasi biasanya banyak digunakan untuk perlindungan terhadap benda-benda budaya yang memiliki nilai sejarah guna terhindar dari hilangnya informasi penting yang terdapat di dalamnya.
  • Restorasi adalah suatu tindakan atau upaya untuk mengembalikan, memulihkan, memperbaiki dan membangun suatu kondisi atau bentuk objek yang berwujud maupun tidak berwujud (udara) untuk kembali seperti awalnya. Tujuan restorasi guna menciptakan kembali, memulai dan mempercepat pemulihan ekosistem yang telah terganggu. Gangguan dapat berupa perubahan lingkungan yang mengubah struktur dan fungsi dari ekosistem. Istilah restorasi biasanya digunakan pada ekosistem yang memiliki fungsi khusus, misalnya restorasi hutan gambut, hutan bakau, dan sebagainya. 
  • Revitalisasi menurut KBBI adalah proses, cara, perbuatan menghidupkan atau menggiatkan kembali. Istilah revitalisasi termasuk kata serapan dari bahasa inggris yaitu revitalization yang bermakna suatu proses atau cara dan perbuatan untuk menghidupkan kembali suatu lingkup yang sebelumnya kurang terpedaya menjadi berdaya atau vital. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 18 tahun 2010 tentang Pedoman Revitalisasi Kawasan menyatakan bahwa revitalisasi adalah upaya untuk meningkatkan nilai lahan atau kawasan melalui pembangunan kembali dalam suatu kawasan yang dapat meningkatkan fungsi kawasan sebelumnya. Istilah revitalisasi digunakan pada suatu kawasan yang sebelumnya sudah ditentukan fungsinya akan tetapi mengalami penurunan, misalnya revitalisasi kawasan resapan air, revitalisasi kawasan wisata, dan sebagainya. 

Sejarah telah memberikan pelajaran penting bagi kita, bahwa pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan, malah menyebabkan “racun” bagi kehidupan manusia. Kerusakan sumber daya alam akibat eksploitasi yang berlebihan guna memenuhi keinginan manusia secara sosial maupun ekonomi pada kenyataannya justru mengganggu proses ekologi berjalan timpang.  

Ketimpangan ini menyebabkan terjadinya proses keseimbangan baru, yang memaksa komponen hidup yang ada didalamnya beradaptasi mengikuti kondisi lingkungan yang baru tersebut.  Mahluk hidup yang mampu beradaptasi akan tetap bertahan, sedangkan yang tidak mampu beradaptasi akan mengalami kepunahan.  Alam akan melakukan seleksi terhadap penghuninya, yang disebut sebagai kerentanan lingkungan, yang kemudian populer dikalangan aktivis lingkungan adalah bencana ekologis.

Bencana ekologis secara terminologi tidak dikenal didalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana maupun Undang-Undang Nomor  32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.  Bencana sendiri menurut UU 24 tahun 2007 adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.   

Bencana ekologis diartikan sebagai  peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan karena terganggunya proses ekologi suatu ekosistem sebagai sistem penyangga kehidupan, atau dengan kata lain bahwa bencana ekologis merupakan bencana yang timbul sebagai dampak dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas masyarakat baik perorangan maupun korporasi yang tidak ramah lingkungan.  

Bencana ekologis diindikasikan adanya kerentanan lingkungan hingga kedaruratan ekologi.  Kerentanan lingkungan didefinisikan sebagai fungsi dari keterpaparan lingkungan, sensitivitas dan kapasitas adaptif, sedangkan darurat ekologis adalah situasi kegentingan yang diakibatkan hilangnya keseimbangan ekologis, di mana ekosistem setempat maupun global kehilangan daya dukung dan daya tampung lingkungan. 

Darurat ekologi yang nyata saat ini adalah krisis iklim yang dipicu karena deforestasi, alih fungsi lahan, penurunan keanekaragaman hayati, dan meningkatnya gas rumah kaca.  Berdasarkan riset Walhi tahun 2007 diperkirakan 83% wilayah Indonesia sudah mengalami kondisi darurat ekologi dan berpeluang terjadinya bencana ekologis seperti banjir, longsor, abrasi, hujan asam, kekeringan, angin puting beliung, konflik satwa dan manusia, kematian ikan massal di danau dan waduk, ledakan populasi spesies hewan dan tumbuhan yang tidak diharapkan, serta kebakaran hutan dan lahan.  

Baca Juga: Konflik Satwa dan Bencana Ekologis di Lampung Barat

Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia, karenanya eksploitasi sumber daya alam yang tidak bijaksana, sehingga menyebabkan menurunnya fungsi ekologi dan mengancam kehidupan manusia, adalah kejahatan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia yang harus dicegah dan ditanggulangi secara tegas.  

Riset Walhi tahun 2007, kini faktanya sudah mulai terbukti.  Masihkah kita abaikan? 

Sebagai insan yang bertaqwa, mari kita bangun Keluarga Peduli Lingkungan, agar tercipta lingkungan yang lestari, masyarakat sejahtera, dan keluarga yang tangguh. Semoga bermanfaat.

Salam Sehat dan Salam Lestari


Referensi:

  • Pengertian Konservasi, Preservasi, Restorasi dan Revitalisasi (Link: https://lindungihutan.com/blog/pengertian-konservasi-restorasi-lengkap/)
  • Pentingnya Hari Strategi Konservasi (link: https://hutanitu.id/pentingnya-hari-strategi-konservasi/)
  • Apa itu bencana ekologis? (link: https://djuni.wordpress.com/2014/10/17/apa-itu-bencana-ekologis/)
  • Darurat Ekologis (Link: https://www.walhi.or.id/darurat-ekologis)
  • Kerusakan Alam Picu Bencana Ekologis (Link: https://econusa.id/id/ecoblog/kerusakan-alam-picu-bencana-ekologis/)



1 komentar:

  1. tips cara membangun keluarga perduli lingkungan dong min

    BalasHapus

Terbaru

Selamat Datang 2024

"Hari ini tanggal 2 Januari 2024, pukul 07.32 WIB, hari pertama masuk kerja! Berdiri di barisan paling depan, acara apel pagi, di lapan...

Populer