Selasa, 06 Desember 2022

Danau Ranau - Kemilau Masa Depan

Danau Ranau & G. Seminung (2014)

Assalamu'alaikum... 
Salam Rimba Lestari


Postingan kali ini Jejak Erwinanta, akan berbagi informasi tentang potensi danau Ranau, danau terbesar kedua di Pulau Sumatera, yang wilayahnya berada di dua Propinsi dan dua Kabupaten  yaitu Kabupaten Lampung Barat (Propinsi Lampung) dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan - OKUS (Propinsi Sumatera Selatan).  Danau Ranau tidak hanya memiliki eksotisme  tapi juga menyimpan konflik didalamnya....

Kata "Ranau"  berasal dari kata  “reranau” yaitu nama  setempat untuk  penyebutan sejenis rumput rawa yang banyak tumbuh di sekitar danau.  Beberapa referensi lainnya menyebutkan bahwa kata "Ranau" berasal dari bahasa kawi kuno yang artinya "tempat yang indah atau nyaman" dan ada juga yang menyebutkan bahwa "Ranau" merupakan penamaan marga atau suku yang mendiami wilayah Banding Agung, Pematang Ribu, dan Warkuk (Kabupaten OKU Selatan) yang sudah ada sejak abad ke VII Masehi.

Danau Ranau tergolong danau tekto-vulkanik.  Proses evolusi danau diawali dari aktivitas tektonik yang membentuk cekungan akibat sesar pisah-tarik (pull-apart fault) berukuran 12 km x 16,5 km, yang kemudian bermunculan gunung api baru dan panas bumi di area cekungan tersebut.  Letusan dahsyat yang terjadi diperkirakan pada masa Pleistosen (± 55.000 tahun silam), menyemburkan ± 150 km3  material  yang menyelimuti area seluas ± 140 km2,  membentuk kaldera-kaldera  yang kemudian terisi  air, hingga terbentuklah danau, sedangkan post caldera di bagian tenggara danau berupa Gunung Seminung bertipe strato-vulcano (Sumber: Setyahadi, A., P. Eko, I. Rinaldi & A. Arif. 2012. Danau-danau penanda jejak tektovulkanik).


Geomorfologi danau Ranau

Luas keseluruhan perairan danau Ranau  ± 12.623,5 Ha, dengan keliling sempadan danau mencapai ± 64,7 km.  Sebagian besar wilayah perairan danau ranau (78%) berada di Kabupaten OKU Selatan (Propinsi Sumatera Selatan) dengan luas ± 9.831.3 Ha dan sempadan danau sepanjang ± 44,1 km, sisanya sekitar 22% berada di Kabupaten Lampung Barat (Propinsi Lampung) seluas ± 2.792,2 Ha dan panjang sempadan danau ± 20,6 km. 

Di wilayah Kabupaten OKU Selatan danau Ranau berada di 3 (tiga) wilayah Kecamatan, yaitu Kecamatan Warkuk, Ranau Tengah, dan Banding Agung, dengan jumlah desa yang berhadapan langsung dengan danau sebanyak 17 desa.  

Untuk wilayah Kabupaten Lampung Barat, berada di satu kecamatan, yaitu Kecamatan Lumbok Seminung, dengan 6 pekon (desa) yang berhadapan langsung dengan perairan danau, yaitu Heni Arong, Ujung, Lumbok, Kaagungan, Sukabanjar, Tawan Sukamulya dan 2 (dua) pekon berada di wilayah upstream, yaitu Pancur Mas, dan Ujung Rembun.


Batas Administrasi Danau Ranau


Adapun data teknis danau Ranau sebagai berikut:

  • Luas Perairan: ± 12.623,5 Ha dan keliling 64,7 km (hasil perhitungan luas dengan menggunakan aplikasi google earth)
  • Elevasi : 540 mdpl
  • Elevasi muka air tertinggi: 543 m
  • Elevasi muka air normal : 542.5 m
  • Elevasi muka air terendah: 540,5 m
  • Kedalaman maksimum: ± 229 m
  • Kedalaman rata-rata: 221 m 
  • Kapasitas tampung efektif: ± 254 juta m3
  • Volume air rata-rata (BBWSS VIII, 2021): ± 204 juta m3  
  • Debit banjir 1000 tahunan: 1.767 m3/detik
  • Luas Cekungan Air Tanah (CAT) Ranau: ± 1.501 Km2 
  • Luas Daerah Tangkapan Air (BBWSS VIII, 2021): ± 491,77 km2
  • Jumlah sungai (BBWSS VIII, 2021): ± 36 sungai (sebagai inlet 35 sungai  (11 di Lambar, 24 di OKUS) & 1 sungai sebagai outlet)
  • Inlet utama: sungai Way Warkuk (muara di Kota Batu (OKUS), hulu berada di Lampung Barat), panjang sungai Way Warkuk: ± 26 km, debit tahunan: ± 18,5 m3/dtk/tahun 
  • Outlet:  sungai Way Kuala/Silabung, di Kec. Banding Agung, sebagai pensuplai bagi Bendungan Strategis Nasional Tiga Dihaji.

Nilai Strategis Danau Ranau

Berdasarkan Keputusan Presiden  RI Nomor 26 tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah (CAT), danau Ranau masuk dalam (CAT) Ranau, yang merupakan CAT lintas propinsi.  Luas CAT Ranau ± 1.501 Km2, meliputi Kabupaten Lampung Barat (Provinsi Lampung) dan OKU Selatan (Provinsi Sumatera Selatan).  Danau Ranau memiliki nilai strategis pendayagunaan sumber daya air menuju perwujudan ketahanan air nasional, dan wilayah perlindungan setempat yang sejalan dengan pencapaian tujuan SDG's khususnya mitigasi  perubahan iklim.

Danau Ranau merupakan danau kedua terbesar di pulau Sumatera setelah Danau Toba, memiliki keunikan geologi yang dapat diusulkan sebagai warisan geologi (Geoherittage) dan Taman Bumi (Geopark) untuk mendukung pariwisata, ilmu pengetahuan dan mitigasi bencana.


Keindahan Panorama danau Ranau di waktu senja

Berdasarkan Peraturan Pemerintah  RI Nomor  50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara RI  Tahun 2011 Nomor: 125),  pada Lampiran III peraturan tersebut  kawasan danau Ranau dan sekitarnya, masuk sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).  Guna menangkap peluang ini, Kabupaten Lampung Barat telah membangun Kawasan Wisata Terpadu bernama Lumbok Seminung Resort.

Danau Ranau memiliki potensi sumber daya energi baru terbarukan, berupa panas bumi (geothermal), dengan potensi sebesar 210 MWe.  Penetapan wilayah kerja panas bumi berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor:  1151.K/30/MEM/2011, tanggal 21 April 2011. dengan Wilayah Kerja Panas Bumi seluas ± 8.561 Ha, meliputi Kabupaten Lampung Barat Prov. Lampung dan Kabupaten OKU Selatan Prov. Sumatera Selatan.  Saat ini untuk Penugasan Pengusahaan Panas Bumi diberikan kepada PT PLN (Persero) melalui  SK Menteri ESDM Nomor 1864 K/30/MEM/2018, tanggal 8 Juni 2018.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No.: 9/Permen-KP/2020 Tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Di Perairan Darat (WPPNRI PD), danau Ranau masuk dalam WPPNRI PD 438 Sumatera Bagian Timur. WPPNRI PD merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan dengan berbasis kepada daya dukung perairan darat di masing-masing wilayah, karena setiap ekosistem perairan darat memiliki karakteristik ekologi, limnologi, dan zoogeografi yang berbeda.  

Situs megalitik di danau Ranau (sumber: Badan Arkeologi Bandung, 2012)

Nilai strategis lainnya adalah menyangkut pelestarian budaya.  Hasil penelitian arkeolog di Kawasan Danau Ranau wilayah Lampung Barat oleh Badan Arkeologi Bandung pada tahun 2011-2012, berhasil mengidentifikasikan 10 situs megalitik yang terbagi menjadi dua kelompok fungsi, yaitu situs yang berfungsi untuk keperluan religi dan situs yang berfungsi sebagai hunian. Situs yang masuk katagori religi antara lain situs Batu Andak, Situs si Pahit Lidah, Situs Ujung Cumalagi, Situs Johor, Situs Way Lumbok, dan Situs Batin Katung.  Katagori hunian adalah situs Batu Langkat, dan Situs Batu Lumpang.  Situs-situs tersebut mulai dari pekon Tawan Sukamulya hingga Lumbok.  Keberadaan situs arkeologis dapat meningkatkan nilai tambah destinasi wisata di danau Ranau serta informasi sejarah yang penting, guna mengetahui penyebaran marga atau suku serta sistem sosial budaya yang menyertainya. 

Simak juga:  |  Bintelehan: Fenomena Kematian Massal Ikan  |



Wana Wisata dan Kebangkitan Ekonomi Hijau

Taman Hamtebiu - Liwa
Taman Kota Hamte Biu (@Jejakerwinanta, 2018)

Assalamualaikum ... Salam Rimba Lestari

Postingan kali ini, kayaknya pada bikin dahi berkerut, berat banget nih mikirnya, kok mirip orasi ilmiah gitu ya... he he he.  Jejak Erwinanta gak ada niatan atau maksud sponsor kok, gak juga ngajak berargumentasi, tulus ingin mengamalkan sedikit ilmu yang dimiliki untuk kemajuan negeri ... cakeep .... 😘 

Berbahagialah buat bapak, ibu, om dan tante yang daerahnya masih luas hutan dan hamparan hijaunya, tiap hari bisa menghirup udara yang segar, minum air  bersih yang murah, mendengar merdunya suara burung, masih bisa makan makanan yang bergizi tanpa kuatir terkontaminasi, dapat tidur nyenyak tanpa kuatir rumahnya kebanjiran, belum lagi tiap hari dapat kiriman doa syukur dari masyarakat yang tinggal di hilir.... wow bahagiaa banget ya kalau bisa hidup kayak begini ... semoga yang baca postingan jejak erwinanta ini semakin peduli dengan lingkungan, dan bahagia hidupnya dunia dan akherat... aamiin.. 

Panjang ya prologenya ? Terus apa hubungannya Hutan - Wana Wisata - Ekonomi Hijau ? Baiknya kita mengenal dulu batasan atau definisi dari masing-masing frase kata ini ya.  

Hutan dan Kawasan Hutan

Hutan dan Kawasan Hutan menurut definisinya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dirumuskan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan, sedangkan Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 

Definisi ini kemudian terus disempurnakan, karena dianggap hanya menyajikan dari sisi kualitatif sementara batasan secara kuantitatif belum dijabarkan secara tegas.   Definisi terbaru tentang hutan adalah Suatu areal lahan lebih dari 6,25 hektare yang ditumbuhi oleh pepohonan dengan tinggi lebih dari 5 meter pada waktu dewasa dan tutupan kanopi lebih dari 30%.  Definisi ini memadukan antara Peraturan Menteri LHK Nomor P.2/2020 dengan tujuan UNFCCC COP 23 yang mengakomodir pelaksanaan "Mekanisme Pembangunan Bersih"  (Sumber: Forestdigest, 25 April 2021).  

Dari definisi ini, hutan sudah memiliki batasan yang tegas baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Nah kalau sahabat punya lahan pekarangan dengan luas dan isinya seperti gambaran diatas, sudah dipastikan pekarangan anda adalah hutan dan anda yang berada di dalamnya bisa dikatakan sebagai orang hutan ... he he he - bercanda - tentu tidak seperti itu ya ...

Untuk mengenal lebih jauh tentang Hutan, Tipe Hutan dan sebagainya, silahkan sahabat baca di wikipedia ya. 

Wana Wisata atau Hutan Wisata

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) wana wisata atau hutan wisata adalah wisata yang tujuan atau sasarannya adalah hutan, sedangkan menurut Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 687/Kpts II/ 1989 Hutan Wisata adalah kawasan perhutanan yang diperuntukkan secara khusus untuk dipelihara dan dibina guna kepentingan pariwisata dan berburu, yakni hutan wisata yang memiliki keindahan alam dan ciri khas tersendiri sehingga dapat dimanfaatkan bagi kepentingan rekreasi dan budaya.  

Jika disimpulkan wana wisata atau hutan wisata adalah wisata yang mengintegrasikan keindahan alam, rekreasi dan budaya pada kawasan hutan baik hutan lindung, hutan produksi, hutan desa, atau hutan adat. 

Ekonomi Hijau

Ekonomi hijau adalah sebuah sistem ekonomi yang meningkatkan kesejahteraan manusia dan kesetaraan sosial, sekaligus mengurangi risiko lingkungan secara signifikan. Ekonomi Hijau juga berarti perekonomian yang rendah atau tidak menghasilkan emisi karbon dioksida dan polusi lingkungan, hemat sumber daya alam, dan berkeadilan sosial. 

Saat ini ekonomi hijau masih merupakan suatu gerakan yang mengkolaborasikan atau mengintegrasikan antara aspek lingkungan dan kesetaraan sosial kedalam sistem ekonomi guna pencapaian tujuan global pembangunan berkelanjutan.  Konsep ekonomi hijau di Indonesia diarahkan untuk pengurangan efek emisi gas rumah kaca melalui pendekatan paradigma pembangunan rendah karbon, yang salah satunya adalah mendorong pertumbuhan sektor pariwisata.  

Semakin tingginya kesadaran negara-negara maju, akan pentingnya kelestarian sumberdaya alam, akan semakin mendorong pula implementasi ekonomi hijau secara global.  Ini adalah peluang masa depan bagi Kabupaten Lampung Barat yang wilayahnya dianugerahi sumber daya alam hayati dan energi yang melimpah, agar segera mempersiapkan diri, memelihara sumber daya pembangunannya dengan bijaksana, agar pada saatnya nanti benar-benar memberikan manfaat yang maksimal dan  berkelanjutan.  Ironis jika sumberdaya yang ada keburu rusak atau habis sebelum termanfaatkan.   

Mudah-mudahan dengan penjelasan diatas, sudah terlihat  benang merah antara hutan, wana wisata dan ekonomi hijau.  Jika belum juga ketemu benangnya, yuk kita lanjut lagi membacanya...

Postingan sebelumnya, Jejak Erwinanta telah mengulas tentang ekosistem hutan sebagai sistem penyangga kehidupan.  Ekosistem hutan menghasilkan produk berupa komoditi hasil hutan dan juga jasa (service) yang sangat essensial bagi keberlangsungan kehidupan, peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Produk jasa (service) ini kemudian  dikenal dengan nama "Jasa Lingkungan Hidup" atau "Jasa Ekosistem".

Baca juga: Hutan Penyangga Kehidupan Negeriku ... [Part 1],   Hutan Penyangga Kehidupan Negeriku ... [Part 2];

Jasa Lingkungan Hidup atau Jasa Ekosistem

Dalam Peraturan Pemerintah RI No.: 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan Jasa Lingkungan Hidup adalah "Manfaat dari ekosistem dan lingkungan hidup bagi manusia dan keberlangsungan kehidupan yang mencakup: Penyediaan sumber daya alam, Pengaturan alam dan lingkungan hidup, Penyokong proses alam, dan Pelestarian nilai budaya."

  • Penyedia Sumber Daya Alam  (Provisioning)  meliputi penyediaan pangan, penyediaan air, penyediaan bahan bakar dan material lain serta penyediaan sumberdaya genetik (plasmanutfah)
  • Pengaturan Alam & Lingkungan Hidup (Regulating) mencakup  pengaturan kualitas udara,  iklim, mitigasi terhadap bencana alam (banjir, longsor, kebakaran, dan tsunami), pengaturan terhadap siklus sumber daya air, pengurai / mendekomposisi limbah,  penyerbukan alami, dan pengendalian Hama.
  • Penyokong Proses Alam (Supporting) yaitu memberikan dukungan layanan dan kinerja ekosistem lainnya seperti regenerasi habitat dan keanekaragaman hayati, pembentukan dan regenerasi tanah, dan siklus hara.
  • Pelestarian Nilai Budaya (Cultural) berupa manfaat non material yang diperoleh dari interaksi antara ekosistem terhadap nilai-nilai sosial seperti: etnobotani, estetika, persepsi, budaya, teknologi, sistem kepercayaan, teknologi budidaya & kearifan lokal. 

Jasa lingkungan hidup dapat dinilai secara nominal (uang) untuk mengukur seberapa besar biaya  yang harus dibayarkan atau dikembalikan (cost sharing) oleh penerima manfaat kepada pihak penyedia, agar kinerja jasa lingkungan yang dihasilkan tetap produktif dan berkelanjutan. Konversi pembiayaan ini dikenal dengan nama kompensasi atau imbal jasa lingkungan yang dituangkan melalui ikatan perjanjian berbasis kinerja.   Salah satu pemanfaatan jasa lingkungan hidup yang potensial pada kawasan hutan lindung dan juga sejalan dengan prinsip-prinsip ekonomi hijau adalah  Wana Wisata.

Faktor Pengungkit Wana Wisata

Faktor yang utama adalah bahwa Bumi Lampung Barat dianugerahi dengan kawasan hutan lindung yang luas, layaknya seperti sabuk hijau yang mengelilingi sepanjang wilayah Lampung Barat. Ada 5 (lima) komponen jasa lingkungan dari kawasan hutan yang dapat mengangkat nilai jual wana wisata di Lampung Barat, yaitu sumber daya air, udara yang sejuk, keberagaman hayati, keunikan geologi, dan keberagaman budaya. 

Sumber daya air seperti air terjun, air panas, danau, telaga, sungai yang jernih dapat dijadikan atraksi wana wisata yang menarik, apalagi jika dikombinasikan dengan udara yang dingin, sejuk, dan segar.  Keberagaman hayati khususnya keunikan vegetasi turut menambah atraksi wana wisata, apalagi dibeberapa hutan lindung di Lampung Barat merupakan habitat alami untuk jenis Amorphophallus titanum atau yang dikenal sebagai bunga bangkai raksasa. 

Keunikan flora di Lampung Barat

Keunikan geologi disini bukan hanya berupa susunan bebatuan, akan tetapi juga mencakup keindahan bentang alam dan proses kejadiannya.  Komponen penting lainnya adalah menyangkut budaya dan kultur masyarakat mulai dari nilai-nilai etnobotani, aneka kuliner, kehidupan tradisional, seni dan tradisi, hingga persepsi positip masyarakat terhadap pariwisata merupakan kekuatan penting  pengembangan wana wisata.  Keberadaan situs arkeologis,  atraksi seni budaya, kopi robusta, yang dikolaborasikan dengan keindahan bentang alam,  menjadi branding dan kekhasan tersendiri dari wana wisata di Lampung Barat. 

Cantik Alamku, Luhur Budayaku

Ketersediaan sumber daya manusia turut memberikan kekuatan sebagai motor penggerak wana wisata.  Berdasarkan data Dinas Kehutanan Propinsi Lampung, hingga bulan Maret 2022, jumlah gabungan kelompok tani hutan (gapoktan) yang telah mendapatkan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan (IUPHKm) di Lampung Barat mencapai 53 Gapoktan dengan jumlah anggota sebanyak ± 14.862 kk dengan luas HKm mencapai ± 32.758,06 Ha.

Peran pemerintah daerah juga sangat menentukan terhadap perkembangan wana wisata di Lampung Barat.  Pemkab Lampung Barat telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Lampung Barat Tahun 2016-2031.  Perda ini menjadi kekuatan regulasi dan sinergitas pembinaan terhadap destinasi wisata di Lampung Barat.  Selain sisi regulasi, peranan pemerintah daerah dalam menyiapkan infrastruktur pendukung destinasi wisata, menjadi faktor kekuatan dalam pengembangan dunia pariwisata di Lampung Barat.

Faktor Penghambat Wana Wisata

Konsep Wana Wisata yang Buruk: Konsep wana wisata yang baik adalah kemampuan mengemas atau mengkolaborasikan antara keindahan alam,  unsur rekreasi, dan   budaya (kultur) sebagai kesatuan atraksi yang unik & khas sehingga memberikan daya tarik tersendiri.  Perencanaan dan konsep wana wisata penting untuk disusun, karena akan menyangkut branding, dan daya saing dalam menarik minat kunjungan wisatawan.  Hal penting lainnya adalah kemampuan dalam mempertahankan kualitas lingkungan dan inovasi dari konsep wana wisata yang disajikan.  

Contoh sukses konsep wana wisata yang baik seperti Wana Wisata Watu Payung di Yogyakarta yang dikelola oleh HKm Sidomulyo III yang berhasil mendapat penghargaan II tingkat nasional  Kategori Kelompok HKM Lomba Wana Lestari tahun 2019. Strategi yang dilakukan adalah menggagas konsep Wisata Alam Berbasis Kearifan Lokal dengan membangun spot wisata alam berdasarkan cerita legenda “Jaka Tarub dan 7 Bidadari”.     

Akses Sulit, Beresiko, dan Membosankan: Salah satu kelemahan wana wisata terletak pada atraksi tunggal yang menjadi unggulan wisatanya, misalnya hanya menyajikan keindahan air terjun, tanpa didukung oleh atraksi lainnya.  Kebanyakan atraksi wanawisata terletak  pada kondisi medan yang cukup ekstrim, jauh dan sangat sulit dijangkau oleh wisatawan dengan kelas umur tertentu dan  memiliki keterbatasan fisik. Biasanya waktu tempuh yang masih dapat ditoleransi oleh wisatawan adalah 1 jam perjalanan dengan maksimum dua moda transportasi. 

Kurangnya Keterlibatan Masyarakat Sekitar:  Kultur merupakan atraksi kunci wana wisata, yang didapat dari masyarakat sekitar lokasi wana wisata, karena itu keterlibatan masyarakat menjadi penting guna keberlanjutan wana wisata di masa depan. Imbal balik dari keterlibatan masyarakat yang utama adalah membangun citra yang positif, keamanan, kenyamanan, dan kepuasan bagi wisatawan.  

Harga yang tidak bersahabat: Sebagian besar wisatawan wana wisata berasal dari daerah sekitar (wisatawan lokal).  Biasanya yang menjadi keluhan wisatawan umumnya menyangkut harga parkir kendaraan dan tiket masuk, serta ongkos angkut kendaraan menuju dan dari lokasi wisata. 

Kurangnya Promosi: Promosi salah satu penentu keberhasilan pemasaran wana wisata. Hambatan dalam mempromosikan wanawisata antara lain: kurangnya kemampuan pengelola wana wisata dalam mendesain dan mengemas konten promosi, adanya ketimpangan kewenangan menyangkut pengurusan izin & pembiayaan antara UPT, Pemkab, dan Kelompok Hkm, hubungan kemitraan yang buruk, dan tidak tepatnya pemilihan media promosi yang digunakan.  Media promosi yang murah adalah dengan memanfaatkan media sosial yang berkembang saat ini, caranya adalah dengan membangun spot dan zona wisata yang "instagramable" 

Kurangnya Layanan Pendukung:  Tidak tersedianya penginapan yang representatif,  tidak tersedianya  atm/bank, blank spot,  jauh dari pos pelayanan keamanan dan pelayanan kesehatan, tidak dilengkapi fasilitas umum seperti toilet, tempat ibadah, layanan emergency dan informasi, serta tidak tersedianya kelengkapan perangkat keselamatan.

Serangan wabah penyakit dan bencana alam: merupakan kejadian luar biasa yang bisa berdampak meluas terhadap semua destinasi wisata.  Untuk yang satu ini, kita hanya bisa memanjatkan doa kepada Tuhan YME, semoga  Indonesia tetap menjadi negeri yang aman, damai dan sentosa. 


Berbagai Atraksi Wana Wisata

Banyak atraksi wisata yang dapat di "create" pada wana wisata untuk mendorong meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan.  Berikut adalah berbagai atraksi yang dapat diterapkan seperti hiking, berkuda, jelajah goa, susur danau, off road, camping, piknik, berfoto, santai di hammock, jogging, berenang, bersepeda, arung jeram, bird watching, interaksi dengan satwa jinak, menginap di rumah pohon,  selfie di menara pandang, forest healing sambil bersantai menikmati kopi dan aneka kuliner, menyaksikan dan ikut dalam atraksi seni dan budaya, dan lain sebagainya.

Opini yang opo iki, mudah-mudahan bisa menjadi tambahan wawasan yang dapat menginspirasi  saudara-saudaraku  kelompok Hutan Kemasyarakat dalam berjuang membangun hutan lestari masyarakat sejahtera. Melalui Wana Wisata kami titipkan Hutan kami, agar generasi Kami nanti masih dapat menikmati udara yang sejuk berselimut mega, gemericik air pegunungan nan segar, dan nyanyian simponi alam yang indah. 


Lestari Alamku
Gombloh - [Soedjarwoto Soemarsono, 1982]

Lestari Alamku Lestari Desaku
Dimana Tuhanku Menitipkan Aku
Nyanyi Bocah-bocah Di Kala Purnama
Nyanyikan Pujaan Untuk Nusa

Damai Saudaraku Suburlah Bumiku
Kuingat Ibuku Dongengkan Cerita
Kisah Tentang Jaya Nusantara Lama
Tentram Kartaraharja Di Sana

Reff:
Mengapa Tanahku Rawan Ini
Bukit Bukit Telanjang Berdiri
Pohon Dan Rumput Enggan Bersemi Kembali
Burung-burung Pun Malu Bernyanyi

Kuingin Bukitku Hijau Kembali
Semenung Pun Tak Sabar Menanti
Doa Kan Kuucapkan Hari Demi Hari
Kapankah Hati Ini Kapan Lagi


Minggu, 04 Desember 2022

Perbanyak Begonia dengan Cara Stek Daun

 
Assalamu'alaikum .... Salam Rimba Lestari

Kesempatan kali ini, Jejak Erwinanta akan berbagi hobi tentang budidaya tanaman hias yang bernama Begonia.  Kami menyukai tanaman hias ini, karena bentuk daunnya yang unik, dan cantik, serta gampang sekali untuk membiakannya. Dibeberapa daerah tanaman ini digunakan sebagai tanaman obat dan bahkan juga dikonsumsi layaknya lalapan.  Tapi kami belum pernah melakukannya, karena sayang dengan daunnya yang cantik bila harus mendekam di dalam perut kami.. hi hi hi ....

Begonia merupakan penamaan umum untuk semua anggota genus tanaman berbunga  dari famili Begoniaceae.  Nama Begonia sendiri diberikan oleh  Charles Plumier seorang ahli Botani Perancis untuk menghormati mantan Gubernur Prancis di Haiti yang bernama Michel Begon.  Begonia merupakan satu dari sepuluh genera angiosperma terbesar, umumnya dijumpai hidup secara terestial dan kadang-kadang efipit, merupakan tanaman herba yang hidup baik dibawah tegakan tanaman (under shrubs) dengan kebutuhan cahaya matahari yang rendah.  Spesies begonia di dunia diperkirakan berjumlah lebih dari 2.000 spesies, tersebar di wilayah beriklim lembab, subtropis dan tropis, mulai dari  Amerika Selatan dan Tengah, Afrika hingga Asia Selatan.  

Indonesia wajib berbangga, karena berhasil menambah spesies Begonia di dunia, yaitu Begonia manuselaensis, yang merupakan spesies endemik yang ada di Taman Nasional Manusela, Pulau Seram. Tumbuhan ini ditemukan oleh peneliti LIPI, yaitu Wisnu H Ardi dan I Made Ardhaka, pada akhir tahun 2015, dan dipublikasikan melalui Jurnal Reinwardtia edisi Juni 2016 (sumber: Wikipedia)

Walaupun begonia hidup di wilayah beriklim lembab, tapi bukan berarti begonia suka dengan lingkungan yang basah.  Media tanam yang terlalu basah (over watering) akan menyebabkan begonia gampang busuk dan menyebabkan kematian.  Masalah lainnya adalah serangan hama tanaman begonia yang lumayan banyak, seperti kutu putih, tungau, thrips, ulat,  dan nematoda.   Pada kesempatan lain Jejak Erwinanta akan memberikan Tips bagaimana mengatasi hama dan perawatan tanaman begonia secara organik, murah dan mudah dikerjakan. 

serangan ulat dan thrips pada daun begonia

Koleksi tanaman begonia kami belumlah banyak, hanya sekitar  20 jenis saja. Jenis-jenis yang kami punya diantaranya begonia escargot, soli mutata, catedral, mansoniana (tapak macan), angel wing, moss carpet/imperialis lemaire, black mamba, viollet, rex merah, dan polgadot.


Koleksi Begonia Erwinanta

Cara kami melakukan pembiakan Begonia adalah dengan teknik vegetatif stek daun, cara ini cukup efektif, mudah, murah, cepat dan tingkat keberhasilan bisa mencapai 80%-90%.   Tapi tidak semua begonia dapat diperbanyak dengan stek daun, begonia yang memiliki batang, seperti begonia polgadot, atau begonia rex merah, kami melakukan perbanyakannya dengan cara stek batang.

Baca juga: Propagasi Begonia dengan Media Air



Langkah-langkah Perbanyak Begonia melalui Stek Daun

  1. Potong daun begonia. Carilah daun begonia yang sudah dewasa.  Biasanya yang kami lakukan adalah dengan memanfaatkan daun begonia yang sebagian sisi daunnya termakan ulat, daripada dibuang kan lebih baik ditanam lagi... he he he. Sebenarnya stek daun begonia bisa juga dilakukan dengan memotong mengikuti tulang daun utamanya, tapi teknik ini jarang kami lakukan karena tingkat kegagalannya tinggi.
  2. Pada tangkai daun sisakan sepanjang 1-2 cm, dan lembaran daun dipangkas dengan menggunakan  gunting untuk mengurangi penguapan. 
  3. Tancapkan daun pada media yang telah disiapkan, untuk menancapkan daun agar hati-hati jangan sampai tangkai daun patah.  Untuk membibitkan ini, kami biasa lakukan dengan teknik tumpang sari pada pot tanaman lain, agar lebih menghemat tempat, memudahkan pengawasan, dan melindungi stek daun dari terkena sinar matahari langsung.  
  4. Jika stek ditempatkan pada media sendiri, letakan pada tempat yang teduh, dan disiram setiap dua hari sekali dengan cara disemprotkan (jangan dikocorkan)
  5. Tanda stek daun berhasil : terlihat warna daun induk masih segar, tangkai daun tidak terlihat hitam membusuk, disekeliling batang daun nampak tumbuh tunas daun.
  6. Setelah jumlah daun dewasa 4-5 daun, begonia siap dipindahkan ke dalam pot. 

Silahkan dicoba. Ohya ... Sahabat Erwinanta dengan cara ini, kami bisa gunakan untuk tukeran koleksi begonia loh.  Semoga bermanfaat dan semoga dari hobi bisa berkembang menjadi usaha yang menguntungkan ya.... aamiiin. ... Tetap jaga kesehatan ya, agar tetap aktif dan produktif.  


Wassalam 

Sabtu, 03 Desember 2022

Atasi Genangan dengan Biopori

Assalamualaikum, Salam Rimba Lestari ...
Alhamdulillah, bulan ini kita sudah memasuki musim penghujan, semoga Allah SWT mendekatkan musim penghujan ini dengan berkah-Nya dan bukan bencana atau azab-Nya.... aamiiin.

Hal yang merepotkan pada saat musim penghujan adalah genangan air yang terjadi di pekarangan rumah kita. Genangan air muncul karena ketidakmampuan tanah untuk menyerap air secara cepat.  Air yang masuk kedalam pekarangan berasal dari cucuran atap rumah, permukaan jalan, atau dari saluran drainase yang terganggu.  Apalagi rumah yang posisinya berada rendah dari jalan atau bangunan rumah lainnya, sudah dipastikan manakala hujan tiba, penghuninya akan selalu dihantui oleh rasa cemas dan was-was akan terjadinya banjir.

Untuk mengantisipasi hal ini, ada baiknya sebelum memasuki musim penghujan, bersama warga lainnya, bergotong royong untuk membersihkan saluran drainase dari sedimentasi dan sampah yang dapat mengurangi kapasitas dan kelancaran limpasan air ke badan sungai.  Ruang-ruang terbuka hijau perlu ditingkatkan agar ketersediaan air tanah dapat terjamin dengan baik. Salah satu teknik sederhana untuk menjamin ketersediaan air tanah dan mengatasi genangan adalah dengan pembuatan Biopori. 

Merangkum dari halaman Wikipedia, BIOPORI merupakan salah satu manajemen konservasi tanah dan air.  Metode ini pertama kali  dicetuskan oleh Dr. Kamir Raziudin Brata  (seorang dosen dan peneliti dari Fakultas Pertanian IPB), berdasarkan hasil penelitiannya tentang efektivitas mulsa vertikal (vertical mulch) untuk konservasi tanah dan air pada tahun 1993-1995, yang ternyata teknik ini mampu meningkatkan penyerapan air tanah, peningkatan kesehatan tanah, dan penanganan limbah organik.  Teknik ini diaplikasikan untuk penanganan banjir di Jakarta pada tahun 2007, dan sejak saat itu namanya berubah menjadi Biopori.   

Prinsip kerja Biopori adalah dengan cara melubangi tanah sedalam 100 cm dengan diameter 10-30 cm, dengan melubangi tanah tersebut akan didapatkan luas bidang penyerapan air ± 3.220,13 cm2, tanpa Biopori hanya memiliki luas bidang penyerapan 78 cm2. Biopori diisi dengan sampah organik untuk menghasilkan kompos dan menghidupi fauna tanah yang seterusnya akan menciptakan pori-pori tanah secara alami. 

Cara Pembuatan Biopori:

  1. Bahan: Pipa paralon/PVC ukuran diameter 3,5", panjang 80 cm atau 100 cm, dan tutup PVC.  Pipa PVC dilubangi sepanjang sisinya, begitu pula pada tutup PVC.   
  2. Alat: bor tanah biopori manual (diameter mata bor: 10 cm/4 inchi), dapat dibeli di toko online dengan harga berkisar antara Rp 80.000 - 100.000.  Apabila tidak ada dapat menggunakan linggis.
  3. Cara: gali tanah dengan menggunakan bor tanah biopori / linggis, apabila tanahnya keras dapat disiram air supaya gembur dan mudah dikerjakan. Lubangi tanah sedalam ukuran panjang pipa PVC dengan jarak antar lubang 50 - 100 cm. 
  4. Masukan pipa PVC kedalam lubang, sisakan bagian diatas tanah setinggi ± 5 cm, sebagai dudukan untuk tutup PVC dan juga untuk memudahkan mencabut pipa dan material kompos
  5. Biopori sudah siap digunakan. Agar biopori bertahan lama, maka Biopori harus selalu terisi sampah organik. 


Pembuatan Biopori (dari berbagai sumber)


Untuk mengetahui berapa lubang biopori yang harus dibuat, dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut:


Sebagai contoh penerapan:   

Intensitas hujan 50 mm/jam, laju peresapan air 3 liter/menit (180 liter/jam), luas bidang 100 m2 , maka jumlah Lubang Resapan Biopori (LRB) minimal sebanyak (50 x 100) / 180 = 28 lubang.  

Bila lubang yang dibuat berdiameter 10 cm dengen kedalaman  100 cm, maka setiap lubang dapat menampung 7.8 liter sampah organik, artinya jika setiap lubang terisi sampah organik selama 2 hari, maka 28 lubang dapat diisi sampah organik selama 56 hari dengan volume 218,4 liter..   


Contoh aplikasi biopori pada carport


Demikian ulasan  singkat pembuatan Biopori, silahkan diaplikasikan di pekarangan rumah masing-masing ya, dan semoga bermanfaat ... salam sehat

Wassalam 

 



Jumat, 02 Desember 2022

Hutan Penyangga Kehidupan Negeriku ... [Part 2]

Assalamu'alaikum ... Salam Rimba Lestari


Alhamdulillah, bisa berjumpa kembali dengan sobat lestari, semoga hari ini, Allah - Tuhan YME - senantiasa memberi kesehatan, keberkahan, dan rezeki yang melimpah ... aamiiin.  
Kali ini Kami akan  berbagi informasi - tentunya masih tentang kawasan hutan di Lampung Barat, - agar nyambung dengan judul postingan sebelumnya 😁 - mudah-mudahan bisa menambah wawasan  - syukur-syukur bisa membuka peluang eco-entrepreneurship melalui berbagai pemberdayaan masyarakat ... agar  "Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera" bisa benar-benar memiliki hubungan korelasi yang signifikan .... 😁😁😁   


Boschareaalkaart Benkoelen
(Sumber: Leiden Univ. Lib.)

Sejarah pengelolaan hutan secara hukum tertulis, sebagaimana disadur dari situs Simpasdok KPH+ dimulai sejak masa Pemerintah Hindia Belanda dengan diberlakukannya Reglemen tentang hutan pada tanggal 10 September 1865. Hukum kehutanan ini mengalami berbagai perubahan hingga diberlakukannya Ordonansi Hutan dan Jawatan Kehutanan pada tahun 1927.  

Baik  Reglemen maupun Ordonansi Hutan, - berlaku untuk pengelolaan hutan negara di Jawa dan Madura - sedangkan untuk wilayah sumatera khususnya di  Lampung masa itu, apakah juga diberlakukan ketentuan yang sama ya? 

Dari beberapa referensi yang kami baca... kesimpulannya yang namanya penjajah ya tetap saja punya aturan yang timpang - begitu juga aturan kehutanan, walau tujuannya mulia guna menjaga kelestarian hutan, tetap saja dalam prakteknya dilakukan secara deskriminatif lebih-lebih kepada pribumi. 

Peraturan reglemen melarang rakyat untuk menebang pohon dan menjual kayunya, kecuali untuk membangun rumah, hutan desa atau hutan marga dikuasai dan menjadi milik negara, rakyat hanya boleh memanfaatkan ranting, dan daunnya saja, siapa yang melanggar dikenakan sanksi yang berat .... wew mungkin ini yang menjadi tujuan pengelolaan hutan zaman penjajah dulu, "Hutan Lestari, Masyarakat Sengsara" ....😢

Informasi dan sejarah kehutanan di luar Jawa dan Madura sangatlah minim, satu-satunya informasi yang didapat adalah peta kawasan Hutan  Keresidenan Bengkulu tahun 1939 - judulnya Boschareaalkaart - Dienstring Zuid Sumatra. Res. Benkoelen - yang Kami peroleh dari mengunduh di situs Digital Collections - Leiden University Libraries - mungkin maksud peta ini adalah terkait penyerahan  kawasan hutan sumatera bagian selatan kedalam wilayah administrasi Keresidenan Bengkulu.  

Pada peta berskala 1:500.000 ini, disebutkan bahwa kawasan hutan di Keresidenan Bengkulu terbagi menjadi dua region, yaitu region Barat Laut Bengkulu [disimbolkan dengan huruf "A"],  region Tenggara Bengkulu  [disimbolkan dengan huruf "B"],  membagi menjadi 5 (lima) Wilayah Hutan, yaitu wilayah hutan I (Muko-muko), II (Rejang Lebong), III (Barisan - Dempo), IV (Barisan - Bepagut), dan V (Krui), serta 54 satuan register hutan.

Pada pojok kanan bawah peta tertulis: "Boschareaalkaart Volgens de instructie vastgesteld bij het rondschrijven v/d Adviseur v/d Dienst der Bosschen in de Buitengewesten Nr. 28/B.G./34, Bijgewerk 13 December 1938.  Behoort bij memorie van overgave van den Resident van Benkoelen in 1939,  vide schrijven Opperhoutvester van Palembang en Benkoelen d.d. 26 januari 1939 No 528/5"  (... nah silahkan terjemahkan sendiri ya ... 😂) 

Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda - Kawasan Hutan di Lampung Barat yang ada saat ini, dahulunya masuk wilayah administrasi Onder Afdeeling Krui  dengan Wilayah Hutan V, yang meliputi satuan hutan register 9 B Gunung Seminung, 17 B Serarukuh, 22 B Kubu Nicik, 43 B Krui Utara, 44 B Way Tenong - Kenali, 45 B Rigis, 46 B Sekincau, 47 B Bukit Penetoh, 48 B Palakiah, dan 49 B Krui Barat.  

Register  Hutan Nomor 22 B Kubu Nicik, 46B Sekincau, 47B Bukit Penetoh, dan 49B Krui Barat,  saat ini menjadi bagian dari Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). TNBBS ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4703/Menlhk-PKTL/KUH/2015, tanggal 26 Oktober 2015,  wilayahnya mencakup dua propinsi yaitu Propinsi Lampung dan Bengkulu. Pengelolaan TNBBS dilakukan oleh Balai Besar yang berkantor di Kota Agung, Tanggamus, Propinsi Lampung.   Pada Tahun 2004, TNBBS ditetapkan oleh UNESCO sebagai Warisan Dunia Hutan Hujan Tropis Sumatera, bersama 2 (dua) taman nasional lainnya di sumatera yaitu Taman Nasional Gunung Leuser, dan Taman Nasional Kerinci Seblat.  

Register hutan lainnya, seperti reg. 9B, 17B, 43B, 44B, 45B, dan 48B, pada saat ini difungsikan sebagai Kawasan Hutan Lindung. Status sudah "Penetapan" terdiri dari Hutan Lindung 9B, 17B, dan 48B, sedangkan sisanya masih berupa "Penunjukan".  Pengelolaan dilakukan oleh UPT KPH II Liwa Dinas Kehutanan Propinsi Lampung.

Foto-foto jadul pemanfaatan hutan untuk berbagai kepentingan zaman Pemerintahan Belanda (Sumber diunduh dari Leiden University Libraries) - beberapa peristiwa kembali terulang di Zaman Now. 


Pembukaan Hutan untuk Perkebunan Kopi di Way Lima, 1896

Penguasaan Hutan Adat menjadi Hutan Negara, 1915

Pembukaan hutan untuk jalan Liwa - Krui, 1915-1920 

Tulang Gajah Betina di Kedaton, 1932

Perburuan Beruang di Bengkulu, 1933

Pembukaan hutan untuk lahan transmigrasi di Metro, 1935

Zaman memang sudah berubah, tetapi beberapa aktivitas manusia terhadap sumber daya hutan dari dulu hingga sekarang (lihat foto diatas) ternyata relatif masih sama, seperti konversi hutan menjadi lahan perkebunan atau pertanian, penguasaan lahan ulayat menjadi hutan produksi, pembangunan jalan dan terfragmentasinya habitat satwa, konflik satwa & perburuan liar, serta alih fungsi lahan hutan untuk permukiman.  

Dari sini dapat disimpulkan, bahwa manusia tidak bisa terlepas dari hutan, karenanya antara hutan dan manusia perlu dibangun tata hubungan yang harmonis, agar proses ekologi dapat terjaga dan berjalan dengan baik guna menjaminan keberlangsungan kehidupan,  peningkatan  kesejahteraan, dan mutu kehidupan manusia itu sendiri.  Hutan dengan berbagai tipe ekosistem merupakan sistem penyangga kehidupan yang perlu dipelihara dan dilindungi. 

Sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan 'Sistem Penyangga Kehidupan" ?  UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 6 menjabarkan bahwa Sistem Penyangga Kehidupan merupakan satu proses alami dari berbagai unsur hayati dan non hayati yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk, dan di pasal 7 menyatakan bahwa Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.  Sayangnya aturan hukum turunannya berupa Peraturan Pemerintah terkait tata cara penetapan wilayah, pola pembinaan, dan pemanfaatan guna perwujudan tujuan perlindungan sistem penyangga kehidupan, belum disahkan. 

Uraian diatas memberikan pemahaman bahwa ekosistem hutan merupakan sistem penyangga kehidupan, karenanya hutan yang lestari menjadi suatu yang penting dan wajib dipertahankan, jika manusia ingin kehidupan dan kesejahteraannya tercukupi dengan baik.  

Lantas bagaimana pilihan terbaik anda jika dihadapkan pada dua kondisi ini yaitu kondisi pertama dimana "hutan lestari, tetapi masyarakatnya sengsara" dan kondisi kedua dimana  "hutannya rusak, tapi masyarakatnya sejahtera". Mana diantara kedua kondisi ini yang anda pilih ? ....

Sebelum memilih, baiknya anda renungkan dulu ayat ini:  



Semoga Allah SWT memberikan ilmu yang bermanfaat dan menerima amal baik kita hari ini...

Selamat beristirahat ... Wassalam

Liwa, 2 Desember 2022 


Terbaru

Selamat Datang 2024

"Hari ini tanggal 2 Januari 2024, pukul 07.32 WIB, hari pertama masuk kerja! Berdiri di barisan paling depan, acara apel pagi, di lapan...

Populer