Rabu, 05 April 2023

Panas Bumi sebagai Jejak “pull apart basin” Sesar Semangko di Kabupaten Lampung Barat

Potensi Panas Bumi Prov. Lampung, sumber: Dinas ESDM 2020

Kabupaten Lampung Barat dilalui oleh jalur subduksi Semangko, yaitu sistem sesar yang terbentuk melalui proses yang dinamakan pull apart basin (cekungan pisah tarik).  Lampung Barat juga berada dalam zona ring of fire atau disebut juga cincin api pasifik.  Inilah yang memposisikan Lampung Barat rawan akan bencana alam gempa tektonik maupun letusan gunung api.  Peristiwa yang menunjukan bencana gempa tektonik yang kemudian diikuti dengan bencana letusan semi vulkanik (freatik) pernah terjadi di tahun 1933, yang kini jejaknya dapat dilihat berupa 3 (tiga) danau Kaldera Suoh di Kecamatan Suoh.   

Dibalik ancaman bencana tersebut, hikmahnya adalah Lampung Barat dianugerahi dengan bentang alam yang indah dan kaya akan kandungan panas bumi atau geothermal. Geothermal menjadi salah satu sumber daya alam yang cukup menjanjikan sebagai pendukung transformasi ekonomi hijau berupa investasi hijau energi baru terbarukan, dan pembangunan rendah karbon di Kabupaten Lampung Barat. 

Geothermal berasal dari bahasa Yunani, yakni “Geo” yang berarti bumi, dan “Thermos” yang berarti panas, jadi kata geothermal diartikan sebagai “panas bumi”.  Bedakan dengan “gas bumi” ya Sobat, karena walaupun sama-sama menghasilkan energi panas yang berasal dari bumi, namun keduanya berbeda dalam hal sumber bahan baku, pengolahan dan penggunaannya.   

“Gas Bumi” atau disebut juga dengan gas alam (natural gas) merupakan bahan bakar fosil berbentuk gas dengan unsur utama metana (CH4) yang dapat ditemukan melalui ladang minyak dan batubara, sedangkan “Panas Bumi” (Geothermal) didefinisikan sebagai sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu Sistem Panas Bumi.  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, menempatkan geothermal bukan termasuk katagori pertambangan dan bahan tambang seperti layaknya minyak bumi, batu bara, dan gas alam. Nah dari penjelasan ini,  sudah bisa dibedakan ya antara Gas Bumi dan Panas Bumi.

Panas Bumi merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable resources), karenanya geothermal dikatagorikan sebagai energi baru terbarukan, dan termasuk produk jasa lingkungan atau jasa ekosistem yang dapat dimanfaatkan secara langsung (tangible) maupun tidak langsung (intangible).

Sumber panas bumi yang sudah dilakukan kajian sebanyak 342 titik lokasi yang tersebar di 8 (delapan) pulau besar di Indonesia, dengan besar potensi energi panas bumi mencapai  ± 23,7 Giga Watt (GW). Potensi tersebut menempatkan Indonesia sebagai produsen energi panas bumi terbesar kedua di dunia setelah Amerika (30 GW).   Namun yang termanfaatkan sebagai energi listrik melalui Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) hingga tahun 2020 masih sangat rendah, yakni baru mencapai 8,9% atau sekitar 2.130,6 Mega Watt (MW).  Sementara untuk tahun 2025 telah ditargetkan kapasitas terpasang PLTP sebesar 7.241 MW dan pada tahun 2050 kapasitas terpasang PLTP sebesar 17.546 MW  (Badan Geologi, 2020).  Semoga target ini dapat tercapai dan terpenuhi ya.

Sistem Panas Bumi menurut Hochstein dan Browne (2000) diartikan sebagai sistem penghantaran panas di dalam mantel kerak bumi, dimana panas (heat) dihantarkan dari suatu sumber panas (heat source) menuju ke suatu tempat pengeluaran panas di permukaan (heat sink). 

Untuk menggambarkan sistem panas bumi, diilustrasikan seperti memasak air panas dalam ketel di atas kompor.  Kompor diibarakan sebagai sumber panas, sumber panas dalam lapisan bumi adalah magma bumi yang juga menjadi inti bumi. Ketel sebagai penampung air atau reservoir, dan tutup ketel sebagai lapisan penudung (cap rock) sebagai tempat terakumulasinya panas dan tekanan yang kemudian dilepaskan kepermukaan dalam bentuk uap air (steam).  Cap rock (lapisan penudung) memiliki permeabilitas yang berfungsi menahan fluida panas keluar dari lapisan reservoir.

Ilustrasi sistem Panas Bumi, sumber Yunus, 2019

Gejala atau ciri-ciri  di permukaan tanah (heat sink) yang menunjukan adanya potensi panas bumi disebut sebagai manifestasi panas bumi, biasanya berupa kemunculan mata air panas, fumarola, steaming ground, warm ground, kolam lumpur panas, solfatara, dan batuan teralterasi.  Adakalanya uap air (steam) yang keluar kepermukaan lapisan batuan penudung (cap rock) bercampur dengan H2S, CO2 dan SO2,  yang ditandai adanya endapan sulfur (belerang) pada saluran keluar uap air atau fluida panas tersebut. 

Berdasarkan kisaran temperaturnya, sistem panas bumi dibedakan menjadi 3 macam, yaitu: sistem geotermal temperatur tinggi (>225°C), temperatur sedang (125-225°C), dan temperatur rendah (<125°C), sedangkan berdasarkan kondisi lingkungan geologinya terbagi menjadi dua kelompok utama, (Hochstein dan Browne, 2000), yaitu:  

  1. Sistem panas bumi vulkanik adalah sumber panas bumi yang berasosiasi dengan gunung berapi atau lingkungan geologi vulkanik (jalur vulkanik) dan biasanya memiliki temperatur hidrotermal yang tinggi (>250°C), dengan kedalaman reservoir ± 1,5 km.  Sistem panas bumi vulkanik dikelompokkan menjadi 5 tipe, yaitu sistem tubuh gunung api strato, sistem komplek gunung api, sistem kaldera, dan sistem vulkano-tektonik
  2. Sistem panas bumi non vulkanik adalah sistem panas bumi yang tidak berhubungan dengan vulkanisme Kuarter, terdapat pada lingkungan sedimen, plutonik, dan metamorf, dan biasanya berhubungan dengan proses tektonik (pergerakan lempeng).  Dicirikan dengan temperatur reservoir atau entalpi rendah hingga sedang (temperatur < 200°C) dengan kedalaman reservoir bervariasi (rata-rata < 1000 m). Sistem panas bumi non vulkanik terbagi kedalam 5 tipe, yaitu: Sistem Geopressure, Sistem Cekungan Sedimen, Sistem Hot Dry Rock, Sistem Radiogenik, dan Sistem Heat Sweep.

Baca Juga: Danau Suoh : Jejak Erupsi Freatik 

Panas bumi menghasilkan energi yang dikelompokkan sebagai energi baru terbarukan,  yakni energi bersih yang rendah emisi karbon dan berkelanjutan.  Energi Panas bumi termasuk kegiatan ramah lingkungan karena dilakukan tanpa banyak mengupas atau mengekstraksi lahan, tidak memerlukan area yang luas, dan air yang dimanfaatkan dialirkan kembali (injeksi) kedalam lapisan tanah (reservoir), serta penggunaannya tidak menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan. 

Sebaran Potensi Panas Bumi di Kabupaten Lampung Barat

Bahan baku utama panas bumi adalah ketersediaan sumber daya air yang terserap ke dalam batuan reservoir. Air ini kemudian terpanaskan oleh magma menjadi air panas atau uap panas (fluida thermal) dengan kisaran temperatur 240-310°C. Karenanya sistem panas bumi juga dipengaruhi oleh proses hidrogeologis, yang dikenal sebagai Cekungan Air Tanah (CAT).    

Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung. CAT  menyediakan sumber daya air yang berpotensi sebagai bahan baku hydrothermal pada sistem panas bumi.  Lampiran  Peraturan Menteri ESDM No. 2 tahun 2016 tentang Cekungan Air Tanah di Indonesia, memetakan wilayah hidrogeologis Kabupaten Lampung Barat kedalam 3 (tiga) CAT, yaitu: CAT Ranau dengan luas ± 1.501 km², CAT Kota Agung dengan luas ± 1.236 km², dan CAT Metro-Kotabumi dengan luas ± 21.640 km².  Manifestasi panas bumi di Lampung Barat, ada tersebar di ketiga cekungan air tanah ini. 

WKP & Manifestasi Panas Bumi di Lampung Barat, data diolah, JE 2020

Berdasarkan buku Potensi Panas Bumi Indonesia Jilid 1, terbitan Kementerian ESDM tahun 2017, potensi panas bumi yang berada di Lampung Barat, meliputi:

1. Panas Bumi Danau Ranau. 

Panas bumi danau Ranau telah ditetapkan menjadi Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor. 1551.K/30/MEM/2011, tanggal 21 April 2011, dengan total luas ± 8.561 Ha.  Wilayahnya meliputi Kabupaten Lampung Barat (Propinsi Lampung), dan Kabupaten OKU Selatan (Propinsi Sumatera Selatan).  Wilayah WKP yang berada di Kabupaten Lampung Barat seluas ± 6.157 Ha (72%) dan sekitar ± 2.404 Ha (28%) berada di wilayah Kabupaten OKU Selatan. Potensi terduga panas bumi diperkirakan mencapai 210 MWe, dengan rencana pengembangan berupa 1 unit PLTP berkapasitas 40 MWe. 

Sistem panas bumi danau Ranau termasuk katagori sistem vulkanik pada CAT Ranau. Terdapat 3 (tiga) titik manifestasi panas bumi yang terletak di sungai Way Panas dan perairan danau Ranau di Pekon Ujung Kecamatan Lumbok Seminung (sisi barat gunung Seminung). Sumber mata air panas ini membawa materi sulfida ke dalam perairan danau Ranau, yang menyebabkan beberapa peristiwa kematian massal ikan yang dikenal oleh masyarakat setempat sebagai bintelehan.   

Pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung ditugaskan kepada PT.  Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1864 K/30/MEM/2018 tanggal 8 Juni 2018, dengan jangka waktu penugasan selama 37 tahun.  

2. Panas Bumi Sekincau 

Panas bumi Sekincau termasuk sistem panas bumi vulkanik dan berada dalam sistem CAT Kota Agung, memiliki potensi energi panas bumi yang paling tinggi dan paling banyak sebaran titik lokasi manifestasi panas bumi, dengan perkiraan potensi ± 378 MWe – 485 MWe. Potensi tersebut dapat dikembangkan sebagai PLTP dengan Kapasitas 2 x 110 MWe. 

Titik lokasi manifestasi panas bumi sekincau meliputi kaldera Sekincau, Purunan, Bacingot, Belirang, Suoh-hantatai, Heling, Way Peros, Labuhan Balak-Way Kunjir, Way Ngingi-Way Haru. Meliputi 5 (lima) Kecamatan yaitu Kecamatan Sekincau, Way Tenong, Batu Brak, Suoh dan Bandar Negeri Suoh. Sebagian besar lokasi panas bumi berada di dalam kawasan hutan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.

Panas Bumi Sekincau telah ditetapkan sebagai Wilayah Kerja Panas Bumi dan mengalami sebanyak 3 kali perubahan bentuk dan luas wilayah kerja, yaitu:

  1. Keputusan Menteri ESDM Nomor : 2478 K/30/MEM/2009, tanggal 1 Desember 2009 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi dl Daerah Suoh - Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung. Luas wilayah kerja ± 33.333 Ha,  dan berada di luar Kawasan Hutan Konservasi TNBBS.
  2. Keputusan Menteri ESDM Nomor. 7439.K/30/MEM/2016, tanggal 14 Oktober 2016.  Keputusan ini mengganti Keputusan sebelumnya.  Luas wilayah kerja pada keputusan ini ±   42.810 Ha, meliputi Kawasan TNBBS dan Kawasan Budidaya.
  3. Keputusan Menteri ESDM Nomor 186 K/36/DJE/2018, tanggal 17 April 2018 tentang Penetapan Wilayah Penugasan Survey Pendahuluan dan Eksploitasi (PSPE) Panas Bumi di Daerah Sekincau Selatan. Keputusan ini mengganti keputusan sebelumnya yang telah dibatalkan.  Luas wilayah PSPE Sekincau Selatan menjadi ± 32.970 Ha dimana sekitar 30.500 Ha berada dalam Kawasan TNBBS.  Penugasan PSPE Panas Bumi Sekincau Selatan diberikan kepada PT Star Energy Geothermal Sekincau Suoh (SGSS) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1870 K/30/MEM/2018, tanggal 21 Juli 2018.

3. Panas Bumi Fajar Bulan

Panas bumi Fajar Bulan berada di CAT Metro-Kotabumi dan termasuk katagori sistem panas bumi non vulkanik.  Areanya berada pada cekungan Gedung Surian, yang meliputi kecamatan Way Tenong, Air Hitam dan Gedung Surian.  Masih merupakan area prospek panas bumi dan belum ditetapkan sebagai wilayah kerja panas bumi.  Diperkirakan potensi sekitar 100 MW (spekulatif).  Manifestasi berupa air panas dijumpai pada pertemuan sungai Way Kabul dan Way Air Hitam di sekitar kaki Bukit Rigis, dengan pH Netral, suhu 37 - 46°C dengan fluida tipe Cl-SO4 (klorida dan sulfat).

4. Panas Bumi Kukusan

Panas Bumi di wilayah ini belum tertuang dalam buku Potensi Panas Bumi Indonesia Jilid 1, akan tetapi tertera dalam peta geologi terbitan Belanda tahun 1933.   Manifestasi panas bumi berada di sungai Way Penyelan Pekon Buay Nyerupa Kecamatan Sukau dengan kisaran suhu 35°C  – 40°C.  Termasuk dalam CAT Ranau dan sistem panas bumi non vulkanik. Perlu dilakukan kajian lebih lanjut untuk mengetahui karakteristik dan potensi energi panas bumi yang dapat dihasilkan.

Pemanfaatan Panas Bumi 

Pemanfaatan Panas Bumi terbagi menjadi dua jenis dan kewenangan, yaitu pemanfataan tidak langsung dan pemanfaatan langsung. 

a. Pemanfaatan Tidak Langsung

Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik. Dikenal dengan nama Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).  Pemanfaatan panas bumi secara tidak langsung menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, sedangkan untuk daerah penghasil akan mendapatkan Bonus Produksi Sumber Daya Alam Panas Bumi yang besarannya ditetapkan oleh Menteri ESDM.   

Nilai ekonomi dari hasil penilaian manfaat Panas Bumi oleh Kementrian Keuangan RI tahun 2022, menunjukan bahwa pemanfaatan panas bumi sebagai energi listrik mampu mengurangi emisi karbon sebesar 11,6 juta ton CO2/tahun atau sekitar USD 58 Juta/tahun, penghematan penggunaan energy fosil sebesar USD 3,95 Juta/hari, pengurangan dampak pencemaran pada masyarakat sekitar 31 persen, dan mengurangi biaya transportasi energi serta memberikan manfaat ekonomi terhadap masyarakat sekitar USD 7,73 juta. 

Beberapa PLTP yang telah beroperasi di Indonesia yaitu; PLTP Sibayak, PLTP Sarulla,  PLTP Ulubelu, PLTP Salak, PLTP Wayang Windu, PLTP Patuha, PLTP Kamojang, PLTP Darajat, PLTP Dieng, PLTP Karaha, PLTP Matalako, PLTP Ulumbu, dan PLTP Lahendong
 

b. Pemanfaatan Langsung 

Pemanfaatan Langsung Panas Bumi adalah pemanfaatan secara langsung tanpa melakukan perubahan dari fluida panas menjadi bentuk energi lain (untuk keperluan non listrik). Pemanfaatan langsung panas bumi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (provinsi maupun kabupaten). Sayangnya pemanfaatan langsung masih sangat sedikit. Kendalanya adalah menyangkut regulasi, mekanisme perizinan, serta inovasi atau teknologi yang digunakan. 

Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 tahun 2019 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung.  Dalam perda ini, pemanfaatan langsung panas bumi meliputi kegiatan Pariwisata seperti perhotelan, pemandian air panas, dan terapi kesehatan), Agrobisnis seperti pengeringan teh, kopi, kopra, jagung, dan green house, Industri seperti pengolahan kayu, kulit, dan rotan, dan kegiatan lain yang menggunakan Panas Bumi untuk pemanfaatan langsung.

Contoh pemanfaatan langsung panas bumi, sumber JE

Baca Juga: Wana Wisata dan Kebangkitan Ekonomi Hijau 

Kapan ya Lampung Barat memiliki PLTP ? atau objek wisata dengan pemandian air panasnya yang menyehatkan?.  Kan lumayan tuh dana bagi hasilnya buat nambahin pendapatan asli daerah bagi  pembangunan di Lampung Barat, agar menjadi kabupaten yang turut berkontribusi secara nyata bagi kemajuan Propinsi Lampung, memperkuat ketahanan energi nasional dan pariwisata.  

“Tuhan tersenyum pada saat menciptakan bumi Lampung Barat” begitulah ungkapan yang sering terdengar manakala menggambarkan keindahan bumi Lampung Barat.  Semoga.  

--- Salam Lestari ---

Referensi:

  • Geologische Kaart Van Sumatera, Blad 6 Kroei 1933, schaal 1:200.000, sumber: perpustakaan digital Universitas Leiden.
  • Kementerian ESDM, 2017. Potensi Panas Bumi Indonesia Jilid 1. Direktorat Panas Bumi, Jakarta.
  • Yunus Daud. 2019. Energi geotermal di Indonesia: potensi, pemanfaatan, dan rencana ke depan. (link: https://theconversation.com/energi-geotermal-di-indonesia-potensi-pemanfaatan-dan-rencana-ke-depan-112921)
  • Sistem Panas Bumi Non-Vulkanik di Indonesia (Link: https://geologi.esdm.go.id/id/media-center/news-archives/sistem-panas-bumi-non-vulkanik-di-indonesia)
  • Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Untuk Industri Pengolahan Pascapanen Ramah Lingkungan (link: https://www.panasbuminews.com/pemanfaatan-langsung-panas-bumi/




1 komentar:

  1. Terima kasih pak telah berbagi ilmu ttg energi panas bumi. Semoga pembangunan PLTP di Lambar dapat segera terwujud...

    BalasHapus

Terbaru

Selamat Datang 2024

"Hari ini tanggal 2 Januari 2024, pukul 07.32 WIB, hari pertama masuk kerja! Berdiri di barisan paling depan, acara apel pagi, di lapan...

Populer